Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung Oleh Produser Film Dalam Negeri Dan Importir Film
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v1i1.81Kata Kunci:
Film, Importir Film, Pajak pertambahan nilaiAbstrak
Tujuan penelitian adalah memahami struktur biaya dan penghasilan produser film dalam negeri dan importir film, serta memahami beban pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh produser film dalam negeri dan impotir film. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menjelaskan bahwa struktur biaya produser film dalam negeri adalah biaya atas pemanfaatan jasa-jasa untuk memperlancar kegiatan produksi film yang termasuk dalam jasa-jasa yang dikenakan pajak pertambahan nilai. Struktur biaya importir film berupa harga produk dan bea masuk. Adapun struktur penghasilannya berupa pendapatan yang diperoleh dari bagi hasil dengan pengusaha bioskop atas penjualan tiket. Beban pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh produser film dalam negeri adalah sebesar pajak masukannya karena tidak dapat dikreditkan. Tidak terdapat beban pajak pertambahan nilai yang harus ditanggung oleh importir film. Beban pajak berupa PPN yang merupakan pajak masukan bagi perusahaan importir film dapat dikreditkan dengan pajak keluarannya sehingga PPN yang harus dibayar nihil dan bukan lagi merupakan beban pajak bagi importir film.
The purpose of this study is to understand the structure of costs and incomes of domestic film producers and film importers, as well as to understand the burden of value added tax borne by domestic film producers and film importers. The research method used is a literature study. The results of the study explain that the cost structure of domestic film producers is the cost of using services to facilitate film production activities which are included in services subject to value added tax. The cost structure of film importers is in the form of product prices and import duties. The income structure is in the form of income derived from profit sharing with cinema entrepreneurs on ticket sales. The value added tax burden borne by domestic film producers is equal to the input tax because it cannot be credited. There is no value added tax burden that must be borne by the film importer. The tax burden in the form of VAT which is an input tax for film importing companies can be credited with the output tax so that the VAT to be paid is nil and is no longer a tax burden for film importers.
Referensi
Alkhajar, E. N. S. (2010). Masa-Masa Suram Dunia Perfilman Indonesia (Studi Periode 1957-1968 dan 1992-2002). Jurnal Komunikasi Massa. Vol.3.
Ardiyono, Y. (2015). Perkembangan Motif Sineas Film Indie Dalam Menghadapi Industri Film Mainstream. The Messenger. Vol. 7.
Arkhan, R. F., & Rodhiyawan, W. W. (2021). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jasa Penyelenggaraan Seminar. Educoretax, 1(2), 143–153. Diambil dari https://jurnalku.org/index.php/educoretax/article/view/15
Azanda, S. H. (2012). Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Atas Film Impor. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.
Azizah, W. N., & Wijaya, S. (2020). Overview Of Income Tax on More VAT Differences in Retail Used Motorcycle Retail. Dinasti International Journal of Economics, Finance & Accounting, 1(1), 134-145
Badan Ekonomi Kreatif. (2016). Panduan Pendirian Usaha Film. Jakarta: Badan Ekonomi Kreatif.
Badan Ekonomi Kreatif. (2017). Data Statistik dan Hasil Survey Ekonomi Kreatif Kerjasama Badan Ekonomi Kreatif dan Badan Pusat Statistik. Jakarta: Badan Ekonomi Kreatif.
Damayanty, S. A. & Setiawan, H. (2017). Dukungan Fiskal Bagi Industri Film Indonesia. Jakarta: Badan Kebijakan Fiskal.
Handayani, Y. (2015). Mengembalikan Kejayaan Perfilman Indonesia Melalui Penyempurnaan Undang-Undang Perfilman. Jurnal Rechtsvinding.
Komalawati, E. (2017). Industri Film Indonesia: Membangun Keselarasan Ekonomi Media Film dan Kualitas Konten. Jurnal Komunikasi. Vol.1.
Mahira, A. A. (2012). Analisis Beban Pajak Atas Film Nasional dan Film Impor Bagi Produser dan Importir. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.
Miyarso, E. (2011). Peran Penting Sinematografi Dalam Pendidikan Pada Era Teknologi Informasi & Komunikasi. Majalah Pendidikan.
Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Warta Sinema Cerdas: Melalui Film. Edisi ke-2. Jakarta: Pusat Pengembangan Perfilman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sasono, E. (2011). Menjegal Film Indonesia Pemetaan Ekonomi Politik Industri Film Indonesia. Jakarta: Rumah Film.
Suwardi, A. K. (2017). Studi Kasus Distribusi Film Independen Oleh Buttonijo. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Airlangga.
Sriyanto, A. (2016). Tinjauan Yuridis Pengenaan Bea Masuk dan Pajak-Pajak dalam Rangka Impor (PDRI) Film Impor. Jurnal Informasi Keuangan dan Akuntansi, Vol. 3.1.
Wijaya, S., & Mahatma, E. A. (2017). Analisa Upaya Peningkatan Penerimaan Perpajakan dari Penggalian Potensi Pajak Atas Penghasilan Youtuber. Jurnal Manajemen Keuangan Publik, 1(2), 125-130.
Wijaya, S., & Nirvana, A. P. (2021). Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Studi Kasus PT Shopee Internasional Indonesia). Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi,5(3), 245-256.
Wijaya, S., & Sabina, D. I. A. (2021). Reformulasi Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Omnibus Law. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(1).
Badan Ekonomi Kreatif. 2017. Film, Animasi, dan Video. Dalam
http://www.bekraf.go.id/subsektor/page/film-animasi-dan-video
Badan Perfilman Indonesia. (2017). Tentang Badan Perfilman Indonesia. Dalam https://www.bpi.or.id/tentang.html
Box Office Mojo. (2018). Indonesia Box Office Index. Dalam
http://www.boxofficemojo.com/intl/indonesia/
Film Indonesia. (2018). Data Penonton. Dalam
http://filmindonesia.or.id/movie/viewer/
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (2018). Arti kata sinematografi. Dalam
https://kbbi.web.id/sinematografi
Ramadani, D. (2013). Risalah 2012: Jumlah Bioskop Bertambah, Harga Tiket Naik. Dalam
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Journal of Law, Administration, and Social Science

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.