Kebebasan Pers Dalam Kerangka Hukum Pelindungan Data Pribadi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v4i5.823Kata Kunci:
Kebebasan berekspresi, Kebebasan pers, Perlindungan data pribadiAbstrak
Ketegangan antara hak kebebasan pers dengan pelindungan data pribadi bukanlah hal yang baru. Sejak UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, kelompok pendukung hak kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi mengkhawatirkan implementasi hak atas privasi yang termuat di dalam UU Pelindungan Data Pribadi. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normative yang bersifat deskriptif. data sekunder dianalisis secara lualitatif. Penarikan kesimpulan digunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat peluang yang cukup besar, para pelaku korupsi berlindung di balik UU Pelindungan Data Pribadi agar daftar riwayat hidup serta daftar harta kekayaanya tidak diungkap kepada publik. Sebaliknya jika data tersebut diungkap melalui produk jurnalistik, jurnalis peliput berpotensi dipenjara dengan pasal membuka data pribadi seseorang. Selain secara khusus dideskripsikan tentang pemrosesan data pribadi yang dapat digunakan oleh jurnalis ataupun perusahaan media seperti persetujuan subjek data, pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum dan pemenuhan kepantingan yang sah.
Referensi
DA, A. T. (2023). LBH Pers Soroti 3 Regulasi yang Mengancam Kebebasan Pers. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/lbh-pers-soroti-3-regulasi-yang-mengancam-kebebasan-pers-lt64521f710087f/?page=1
David, E. (2015). European Regulatory Interpretation of the Interface between Data Protection and Journalistic Freedom: An Incomplete and Imperfect Balancing Act? (October 29, 2015). A revised version of this paper is in Public Law (2016 Forthcoming). University of Cambridge Faculty of Law, 61, 8. https://doi.org/https://doi.org/10.17863/CAM.4433
Fauzi, E. (2022). Hak Atas Privasi dan Politik Hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi. Jurnal UII, 3(7), 445. https://doi.org/https://www.google.com/search?q=About+https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/download/26549/14870/85417&tbm=ilp&sa=X&ved=2ahUKEwib84W9sfWFAxVncmwGHRZzAwMQv5AHegQIABAC
Firdaus, I. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan. JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, 4(2). https://doi.org/https://doi.org/10.52005/rechten.v4i2.98
Iñigo de Miguel Beriain, L. P. C. (n.d.). The Principles applied to journalism. https://bookdown.org/fede_caruso/bookdown/the-principles-applied-to-journalism.html
Karunian, A. Y., Sarmono, M., Persada, G. G., & Ervita, M. (2022). Panduan Strategi Advokasi Pelanggaran Pelindungan Data Pribadi bagi Pemberi Bantuan Hukum di Indonesia. LBH Pers.
Mamudji, S. S. dan S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada.
Memorie Van Toelichting Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Muhammad Fikri, S. R. (2023). RUANG LINGKUP PERLINDUNGANDATA PRIBADI: KAJIAN HUKUM POSISTIF INDONESIA. GANESHA LAW REVIEW, 5(1). https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/GLR/article/view/2237/1159
Office, C. I. (n.d.). What is the ‘legitimate interests’ basis? Office, Commisioner Information. https://ico.org.uk/for-organisations/uk-gdpr-guidance-and-resources/lawful-basis/legitimate-interests/what-is-the-legitimate-interests-basis/#article_61f/
Pers), A. W. (LBH, (AJI), B. W., & (AJI), I. N. (2023). Pentingnya Mengakomodasi Pengecualian Tujuan Jurnalistik dalam Kebijakan Pelindungan Data Pribadi. https://aji.or.id/data/pentingnya-mengakomodasi-pengecualian-tujuan-jurnalistik-dalam-kebijakan-pelindungan-data
Plan, P. (2023). Article 85 EU GDPR “Processing and freedom of expression and information.” Privazy Plan. https://www.privacy-regulation.eu/en/article-85-processing-and-freedom-of-expression-and-information-GDPR.htm
Reventlow, N. J. (2020). Can the GDPR and Freedom of Expression Coexist? American Journal of International Law, 114, 31. https://doi.org/https://doi.org/10.1017/aju.2019.77
Sinaga, E. M. C. (2020). Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi Dalam Revolusi Industri 4.0. Jurnal Rechtsvinding, 9(2), 244. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.428
Suari, K. R. A. (2023). Menjaga Privasi di Era Digital:Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum (JAH), 6(1). https://doi.org/https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484
Tahun, U. U. N. O., Saly, J. N., Artamevia, H., Kheista, K., Juni, B., Gulo, S., Rhemrev, E. A., & Christie, M. (2023). Analisis Perlindungan Data Pribadi Terkait. 1(3), 145–153.
Yitawati, K. (2022). Implikasi Dan Sosialisasi Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Menjaga Kerahasiaan Data Pribadi Seseorang. DAYA - MAS : Media Komunikasi Hasil Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 7(2). https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/Sarjiyati/PENGABDIAN/Jurnal Implikasi dan Sosialisasi UU Perlindungan.pdf
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Ade Wahyudin, Listyowati Sumanto

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








