Hilangnya Independensi Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara

Penulis

  • Ester Silooy Universitas Trisakti
  • Listyowati Sumanto Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v4i5.905

Kata Kunci:

Hakim, Independensi, Integritas, Kekuasaan Kehakiman

Abstrak

Penyelenggaraan pemilu di Indonesia harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital yang pesat Independensi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara mencerminkan karakteristik negara hukum, namun independensi itu terkadang tidak sesuai dari apa yang diharapkan. Pencari keadilan semula memiliki semangat menemukan rasa adil pada lembaga peradilan, tetapi kenyataannya jauh dari harapan. Terkadang para professional kecewa dengan ilmu yang dipelajari sebab bertolak belakang dengan kenyataan dalam praktiknya. Bagaimana independensi kekuasaan kehakiman dapat di implementasikan apabila aparatur penegak hukum tidak menjalankan aturan dan prosedur kerja dan tidak memiliki inegritas moral, apa penyebab hilangnya independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, menjadi pokok permasalahan. Tipe penelitian yuridis normative yang bersifat deskriptif digunakan dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Data sekunder dianalisis secara kualitatif. Penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa independensi kekuasaan kehakiman dapat di implementasikan apabila aparatur penegak hukum dapat menjalankan aturan dan prosedur kerja dengan benar sehingga integritas moral aparatur penegak hukum tersebut sesuai dengan independensi kekuasaan kehakiman.

Referensi

Asshiddiqie, J. (2004). Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer. Orasi Ilmiah Pada Wisuda Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang.

Dahlan, A. A. dkk. (2001). . Ensiklopedi Hukum Islam. Ichtiar Baru van Hoeve.

Djohansjah, J. (2008). Reformasi MA menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Kesaint Blanc.

Friedman, L. M. (2009). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (diterjemah). Nusa Media.

Garner, B. A. (2009). Black’s Law Dictionary. St. Paul: West Publishing co.

Imran. (2019). Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Kajian Putusan Nomor 63/Pid.B/2012/PN.TBL dan Nomor 64/Pid.B/2012/PN. Jurnal Yudisial 2019. Vol.12 No. 1 April 2019.

M.P, L. (2016). Catatan Hukum Luhut M.P. Pangaribuan, Pengadilan, Hakim dan Advokat.

Nur, A. S. (2011). Indenpendensi Kekuasaan Kehakiman dan Efektivitas Saksi Untuk Kasus Hakim Penerima Suap. Jurnal Yudisial, Vol-IV/No-01/April/2011.Hal. 29.

Poerwadarminta, W. J. . (2006). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Pustaka.

Shidarta. (2011). Dalih Keadilan dan error juris sebagai alasan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum” KajIian Putusan Nomor 583/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel. Jurnal YUDISIAL, Vol-IV/No-01/April/2011.

Stevens and Schmidgall. (2008). A Comprehensive Indonesia – English Dictionary. Ohio University Press.

Unduhan

Diterbitkan

25-06-2024

Cara Mengutip

Silooy, E., & Sumanto, L. (2024). Hilangnya Independensi Hakim Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(5), 920–930. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i5.905

Terbitan

Bagian

Articles