Penilaian Properti Untuk Menentukan Kewajaran Nilai Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Di KPP Pratama Kisaran

Penulis

  • Swedio Frans Tedy Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Heni Sulastri Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v1i1.88

Kata Kunci:

Kewajaran transaksi, Pengalihan hak, Penilaian

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau proses penilaian properti dalam rangka menentukan kewajaran nilai transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dimana dalam studi ini akan berfokus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran. Peninjauan juga dilakukan untuk mengidentifikasi kendala yang ditemukan dalam proses penilaian serta mencocokkan kesesuaian peraturan yang berlaku dan penerapannya dalam praktek di lapangan. Penelitian dilakukan dengan cara observasi langsung di lapangan serta studi literatur standar operasional prosedur, peraturan-peraturan yang berlaku, serta laporan penilaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penilaian yang telah dilakukan secara umum telah sesuai tetapi masih terdapat kendala dalam proses penilaian properti dalam rangka menentukan kewajaran nilai transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Karena itu penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan evaluasi agar proses penilaian lebih efektif, efisien dan tepat sasaran.

Referensi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya

Subekti. (2001). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan

Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-28/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan/atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan

KPP Pratama Kisaran. (2020). Laporan Penilaian Properti Kriteria I. Asahan.

Unduhan

Diterbitkan

06-12-2021

Cara Mengutip

Tedy, S. F., & Sulastri, H. (2021). Penilaian Properti Untuk Menentukan Kewajaran Nilai Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Di KPP Pratama Kisaran. Journal of Law, Administration, and Social Science, 1(1), 61–72. https://doi.org/10.54957/jolas.v1i1.88

Terbitan

Bagian

Articles