Penilaian Properti Untuk Menentukan Kewajaran Nilai Transaksi Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Di KPP Pratama Kisaran
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v1i1.88Kata Kunci:
Kewajaran transaksi, Pengalihan hak, PenilaianAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau proses penilaian properti dalam rangka menentukan kewajaran nilai transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dimana dalam studi ini akan berfokus di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran. Peninjauan juga dilakukan untuk mengidentifikasi kendala yang ditemukan dalam proses penilaian serta mencocokkan kesesuaian peraturan yang berlaku dan penerapannya dalam praktek di lapangan. Penelitian dilakukan dengan cara observasi langsung di lapangan serta studi literatur standar operasional prosedur, peraturan-peraturan yang berlaku, serta laporan penilaian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penilaian yang telah dilakukan secara umum telah sesuai tetapi masih terdapat kendala dalam proses penilaian properti dalam rangka menentukan kewajaran nilai transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Karena itu penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan evaluasi agar proses penilaian lebih efektif, efisien dan tepat sasaran.
Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
Subekti. (2001). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : Intermasa
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-54/PJ/2016 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Properti, Penilaian Bisnis, dan Penilaian Aset Tak Berwujud untuk Tujuan Perpajakan
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-28/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan/atau Perubahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan
KPP Pratama Kisaran. (2020). Laporan Penilaian Properti Kriteria I. Asahan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Journal of Law, Administration, and Social Science
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.