Memerangi pencucian uang pejabat korup dengan melakukan perampasan aset dan pembuktian terbalik dalam pembaharuan hukum
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v4i6.953Kata Kunci:
Korupsi, Pencucian uang, Pembuktian terbalik, Perampasan asetAbstrak
Pencucian uang yang melibatkan pejabat korup menjadi salah satu tantangan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam upaya memerangi praktik ini, strategi yang efektif dan komprehensif diperlukan. Artikel ini mengeksplorasi pendekatan perampasan aset dan pembuktian terbalik sebagai bagian dari pembaruan hukum untuk mengatasi pencucian uang yang dilakukan oleh pejabat korup. Konsep perampasan aset sebagai mekanisme untuk menghilangkan insentif keuangan bagi pejabat yang terlibat dalam tindak pidana korupsi. Teori pembuktian dan legal studi, khususnya konsep praduga tak bersalah, digunakan sebagai landasan untuk mengevaluasi efektivitas dan keadilan dari pendekatan ini. Menganalisis teori-teori pembuktian dan legal studi yang relevan untuk memahami kerangka konseptual yang mendasari perampasan aset dan pembuktian terbalik. Melalui analisis teoritis dan studi kasus, Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan. Dengan menyoroti sejumlah tantangan dalam implementasi perampasan aset dan pembuktian terbalik, termasuk keterbatasan hukum, kendala bukti, perlindungan hak asasi manusia, serta korupsi dalam penegak hukum. Namun demikian, penelitian ini juga menunjukkan potensi besar dari kedua pendekatan ini dalam memberantas pencucian uang pejabat korup jika didukung oleh pembaruan hukum yang tepat dan penguatan kapasitas institusi penegak hukum.
Referensi
Denniagi, E. (2021). Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Renaissance, 6(2), 246–264.
Dewi, A. K. S. M., & Puspawati, I. G. A. (2022). PENERAPAN SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
Haris, B. S. (2016). Penguatan alat bukti tindak pidana pencucian uang dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 2(1), 91–112.
Husein, Y. (2007). Bunga rampai anti pencucian uang. Books Terrace & Library.
Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2021). Pembuktian Terbalik Pada Tindak Pidana Pencucian Uang. REFLEKSI HUKUM Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 199–2018.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Kencana. Jakarta.
Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris. Pustaka pelajar.
Pakpahan, R. H., & Firdaus, A. (2019). Pembaharuan Kebijakan Hukum Asset Recovery: Antara Ius Constitutum dan Ius Constituendum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 369–378.
PUTUSAN Nomor 77/PUU-XII/2014 UU NO.8 Thn 2010 TPPU ditolak. (2014). PUTUSAN Nomor 77/PUU-XII/2014 UU NO.8 Thn 2010 TPPU ditolak diambil May 8, 2024, dari. www.mkri.id/index.php?page=download.Putusan&id=2128
Raharjanto, T. (2022). Perampasan Harta Dari Hasil Korupsi. Azka Pustaka.
Sudut Hukum. (2017). Tinjauan Umum Tentang Tindak Pidana Asal (Predicate Crime). Sudut Hukum Portal Hukum Indonesia. https://suduthukum.com/2017/06/tinjauan-umum-tentang-tindak-pidana.html.
Sukarno. (2018). PENERAPAN PERAMPASAN ASET DI INDONESIA SEBAGAI UPAYA PEMULIHAN KERUGIAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF KEUANGAN NEGARA. Indonesian Treasury Review, 3(4), 296–311.
Suprayitno, W., Kurniawan, K. D., & Borsa, M. Ö. (2023). Asset Forfeiture of Corruption Proceeds Using the Non-Conviction Based Asset Forfeiture Method: A Review of Human Rights. Indonesia Law Reform Journal, 3(1), 15–25.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Agus Sugiyatmo, Ermania Widjajanti

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








