Reformasi Hukum Pidana Dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Membayar Upah Minimum Menggunakan Perhitungan Take Home Pay

Authors

  • Irianto Kabes Universitas Trisakti
  • Ermania Widjajanti Universitas Trisakti
  • Anna Maria Tri Anggraini Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v4i5.954

Keywords:

Korporasi, Reformasi Pidana, Upah Minimum

Abstract

Perusahaan di Kudus membayar gaji karyawan di bawah UMR yang dimana terdapat lima perseroan terbatas membayar gaji tidak sesuai dengan standar Kota tahun 2023, bentuk penerapan sanksi terhadap perusahaan tersebut adalah pembinaan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perhitungan gaji yang mengelabui UMK dengan perhitungan take home pay dan melihat subjek hukum pertanggungjawaban korporasi dengan adanya reformasi hukum pidana. Penelitian dilaksanakan melalui metode penelitian hukum normatif dan naratif, memanfaatkan data sekunder buat menganalisis secara kualitatif, dan  menyimpulkan yang akan terjadi dengan menggunakan akal deduktif. Hasil penelitian menujukan bahwa pembayaran upah minimum tidak sejalan dengan regulasi merupakan perbuatan pidana. Namun dalam implementasinya masih ada korporasi yang mengelabui aturan melalui perhitungan upah take home pay yang memasukan komponen upah pokok, tunjangan bersifat tetap dan tunjangan tidak bersifat tetap dalam upah minimum hal tersebut sudah dipastikan merupakan perbuatan tindak pidana. Pencegahan tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan melalui preventif edukatif, represif non yustisial, represif yustisial, membayar upah di bawah standar minimum adalah pelanggaran hukum korporasi yang semula hanya di atur di luar KUHP. Dengan adanya reformasi aturan pidana yang memasukkan pertanggungjawaban korporasi menjadi subjek aturan yang pertanggungjawabannya dilakukan terhadap perusahaan, direktur atau pengurus yang menduduki jabatan fungsional, memberi petunjuk, pemegang kendali, dan/atau pemilik korporasi, melalui reformasi hukum pidana terdapat perubahan pidana dari paradigma absolut menjadi paradigma relatif. Di mana fokus pemidanaan bergeser dari pidana balas dendam menjadi pidana yang memperbaiki kerugian dengan dimasukan ketentuan tentang pembayaran ganti rugi.

References

Allan Horwitz et al. (1977). “The Legal System: A Social Science Perspective.,” Contemporary Sociology (Issue 0).

Amrulah, M. A. (2018). Perkembangan Kejahatan Korporasi Dampak dan Permasalahan Penegakan Hukum (cetakan 1). prenadamedia group.

Maimun. (2007). Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. PT. Pradnya Paramita.

Masloman, S., Ode Bariun, L., & Faisal, A. (2023). Pemahaman Konsep Kejahatan Korporasi dalam Perkembangan Hukum Pidana Understanding Deep Corporate Crime Development of Criminal Law. 5(1), 1–7. https://ojs.pascaunsultra.ac.id/index.php/surel

MD, M. M. (2010). Politik Hukum di Indonesa (Ed.Revisi,). Rajawali Pers.

Mengenal Aturan Upah Minimum 2024. (2024). Gajimu.Com.

Mimun. (2007). Hukum Ketenagakerjaan Suatu Pengantar. PT. Pradnya Pratama.

Pahlevi, F. (2022). Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen. El-Dusturie, 1(1). https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i1.4097

Putusan, D., Agung, M., & Indonesia, R. (2023). Putusan Pengadilan Negeri Cibinong.

Rodliyah, R., Suryani, A., & Husni, L. (2021). Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Journal Kompilasi Hukum, 5(1), 191–206. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.43

Rosalina, F., Husni, L., Pancaningrum, R. K., Ilmu, M., Fakultas, H., Universitas, H., Hukum, A., Terhadap, P., Yang, P., Upah, M., Kerja, T., Bawah, D., Minimum, U., Minimum, P. U., & Education, J. (2022). Aspek Hukum Pidana Terhadap Perusahaan Yang Membayar Upah Tenaga Kerja Di Bawah Upah Minimum Kabupaten Kota Berdasarkan Pasal 90 Junto Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jurnal Education and Development, 10(1), 521–525.

Saputra, imam yudha. (2023). Ternyata! Masih Ada Perusahaan di Kudus Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMR. Solo Pos Jateng. https://jateng.solopos.com/ternyata-masih-ada-perusahaan-di-kudus-bayar-gaji-karyawan-di-bawah-umr-1574232

Setiawan, E. P. (2017). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Bidang Ketenagakerjaan (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 5–24. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5510/5/BAB 2.pdf

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia.

Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur. (2018).

Suyandi, S. A., & Wijayanti, A. (2020). Penegakan Pidana Ketenaagkerjaan Oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan. Wijayakusuma Law Review, 2(01), 44–57. https://doi.org/10.51921/wlr.v2i01.128

Syarif Saddam Rivanie, S. M. A. M. M. A. M. D. P. A. R. (2022). Development of Theories of the Purpose of Punishment. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188.

Tahir, H. (2010). Proses Hukum yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. LaksBang PRESSindo.

Widjajanti, E. (2024). Pembaharuan Hukum Pidana. Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti.

Published

2024-07-08

How to Cite

Kabes, I., Widjajanti, E., & Anggraini, A. M. T. (2024). Reformasi Hukum Pidana Dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Membayar Upah Minimum Menggunakan Perhitungan Take Home Pay. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(5), 996–1005. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i5.954

Issue

Section

Articles