Tanggung jawab negara menurut UUD 1945 terhadap ancaman siber dan perang hibrida
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v5i4.1830Keywords:
1945 Constitution, Cyber threats, Hybrid warfare, National defense, State responsibilityAbstract
Perkembangan teknologi digital dan dinamika geopolitik global telah melahirkan ancaman baru berupa serangan siber dan perang hibrida yang menguji ketahanan nasional Indonesia. Ancaman ini tidak hanya bersifat militer, tetapi juga non-militer melalui kebocoran data, serangan ransomware, serta disinformasi politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab negara menurut UUD 1945 dalam menghadapi ancaman siber dan perang hibrida, sekaligus menilai kecukupan kerangka hukum nasional yang berlaku. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa Pasal 30 UUD 1945 menegaskan negara sebagai aktor utama dalam menjamin pertahanan dan keamanan nasional, namun regulasi positif di Indonesia, seperti UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan UU ITE, masih lebih berorientasi pada ancaman konvensional. Hal ini menimbulkan celah hukum dalam menghadapi kompleksitas ancaman hibrida. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan pertahanan siber nasional yang lebih adaptif, integratif, dan sesuai dengan dinamika ancaman kontemporer.
References
Darumaya, B. A., Maarif, S., Toruan, T., & Swastanto, Y. (2023). Pemikiran Potensial Ancaman Perang Siber di Indonesia: Suatu Kajian Strategi Pertahanan. Jurnal Keamanan Nasional, IX(2), 299–324.
Maharani, M. A., Atman, W., Ilmu, D., & Internasional, H. (2025). Evaluasi Strategi Nasional Keamanan Siber Indonesia dalam Menanggapi Ancaman Digital Indonesia Keamanan Siber sebagai Bagian dari Keamanan Nasional.
Pramono, B., & Pertahanan, U. (2025). Strategic adaptations for hybrid warfare : Enhancing Indonesian national defence in the digital. 8(6), 974–981. https://doi.org/10.53894/ijirss.v8i6.9776
Rafel. (2023). Referensi Hukum . In Referensi Hukum (Vol. 5, Issue 3, p. 15).
Supriyadi, A. A. (2025). INTEGRASI KEBIJAKAN PERTAHANAN DAN KEBIJAKAN PUBLIK DALAM PENANGGULANGAN ANCAMAN PERANG HIBRIDA : PENDEKATAN ANALISIS KEAMANAN NASIONAL INTEGRATION OF DEFENSE POLICY AND PUBLIC POLICY IN COUNTERING HYBRID WARFARE THREATS : A NATIONAL. 13(1), 1–17.
To, H. (2025). POTENSI ANCAMAN HIBRIDA PERANG SIBER DAN PERUBAHAN IKLIM TERHADAP INFRASTRUKTUR VITAL DAN KETAHANAN NASIONAL Aura Purify NATO STRATCOM ( 2021 ) menekankan pentingnya pendekatan integratif antara pertahanan siber dan adaptasi iklim dalam strategi keamanan nasional . Chertoff dan Simon ( 2022 ) ( IPCC , WEF , NATO ), serta dokumen kebijakan nasional dalam lima tahun terakhir .. Tahapan analisis meliputi : 1 . Identifikasi potensi ancaman dari kerentanan sektor infrastruktur melalui matriks. 12(2).
Wijanarko, T., Supriyadi, A. A., Saputro, G. E., Harefa, F., Kartiningsih, Y., & Mardamsyah, A. (2025). Model integrasi kebijakan pertahanan dan kebijakan publik mengatasi ancaman perang hibrida guna meningkatkan pertahanan negara. Online) |, 18(3), 2964–9056. www.plus62.isha.or.id/index.php/abdimas
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Wilma Silalahi, Gesta Subysesa Maharwani Adeputri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








