Dishonourable dismissal of civil servants due to office-related crimes: Its consequences for Taspen benefits and state loss recovery

Authors

  • Fransiska Triwidya Purba Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v6i5.2454

Keywords:

Civil-service pension, Dishonourable dismissal, Office-related crime, State loss recovery, Taspen

Abstract

This article analyses the consequences of dishonourable dismissal (PTDH) of civil servants for office-related crimes, focusing on Taspen benefits and state-loss recovery (TGR). This normative legal research uses statutory and conceptual approaches and examines legislation and relevant court decisions. Three findings emerge. First, the consequences of PTDH depend on the eligibility requirements for each benefit, the validity and timing of the pension decision, and the chronology of the criminal judgment. A pension lawfully granted before a criminal judgment becomes final does not automatically lapse because of that later judgment; revocation requires a specific legal basis. Second, employee pensions, the cash value of pension contributions, old-age savings (THT), and survivor benefits are subject to different requirements. PTDH therefore does not automatically extinguish all Taspen-related benefits. State-loss recovery must be distinguished from stopping benefit payments. The pension-deduction mechanism under the Ministry of Finance regulation examined here is limited to losses caused by negligence, not a general authorization to withhold benefits for office-related crimes. Such losses must be pursued through applicable liability and collection procedures. Third, coordination among personnel authorities, benefit decision-makers, programme administrators, and recovery officials requires a four-stage verification framework: benefit identification; review of eligibility and chronology; verification of collection authority; and reconciliation of payments. The article concludes that a pension previously granted lawfully should not be permanently terminated administratively without an explicit statutory basis. Any future forfeiture regime should be established by legislation, imposed by a court after individual assessment, and include proportionate safeguards for dependants.

 

References

Badan Kepegawaian Negara. (2022). Memahami peraturan disiplin PNS. BKN. https://www.bkn.go.id/storage/2022/10/Memahami-Peraturan-Disiplin-PNS-2022-FINAL-29.10.22.pdf

Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional X. (2019a, 31 Desember). Pensiun. KMS Manajemen ASN. https://apps-denpasar.bkn.go.id/kms/ensiklopedia:pensiun_pns

Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional X. (2019b). Penuntasan capai 88%, 1.906 PNS Tipikor BHT terima SK PTDH. https://denpasar.bkn.go.id/?p=4357 (data historis; tidak digunakan sebagai indikator mutakhir).

Badan Kepegawaian Negara. (2025). Rencana kerja Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN tahun 2025. https://www.bkn.go.id/storage/2021/09/Rencana-Kerja-Tahun-2025-Deputi-Bidang-Pengawasan-dan-Pengendalian.pdf

Becker, G. S., & Stigler, G. J. (1974). Law enforcement, malfeasance, and compensation of enforcers. Journal of Legal Studies, 3(1), 1–18. https://doi.org/10.1086/467507

Fatichadiasty, F. (2020). Reformasi sistem pensiun pasca Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara guna mewujudkan kesejahteraan bagi pegawai negeri sipil. SASI, 26(2), 162–175. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i2.231

Halma, J. (2023). Pension forfeiture: A legislative framework for circumventing the Eighth Amendment. Seton Hall Legislative Journal, 47(2), 92–121. https://scholarship.shu.edu/shlj/vol47/iss2/4

Haryanti, A. (2019). Korupsi pegawai negeri sipil: Akibat dan upaya penanggulangannya [Draf ringkasan kebijakan]. Badan Kepegawaian Negara. https://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2019/11/draft-policy-brief-tipikor.pdf

Juliani, H. (2017). Penyelesaian tuntutan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain. Law Reform, 13(2), 234–248. https://doi.org/10.14710/lr.v13i2.16158

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), khususnya Pasal 1359–1361 tentang pembayaran yang tidak terutang.

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. (2014). Buletin teknis nomor 16 tentang akuntansi piutang berbasis akrual. KSAP. https://www.ksap.org/sap/wp-content/uploads/2012/08/Bultek-16-Piutang-Akrual-fin.pdf

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. (2015). Buletin teknis nomor 20 tentang akuntansi kerugian negara/daerah. KSAP. https://www.ksap.org/sap/wp-content/uploads/2016/04/Bultek-20-Akuntansi-Kerugian-ND-Final.pdf

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 343).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti dalam Tindak Pidana Korupsi.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Pensiun yang Belum Dibayarkan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.05/2020.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 161). https://peraturan.bpk.go.id/Details/143309/permendagri-no-133-tahun-2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.01/2017 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1972).

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 143 K/TUN/2021, 30 Maret 2021.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XV/2017, 28 September 2017.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 36/PUU-XXIII/2025, 5 Juni 2025.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 72/PUU-XVII/2019, 30 September 2021.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 87/PUU-XVI/2018, 25 April 2019.

Rumapea, R. A. (2019). Pertanggungjawaban hukum pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang atas kesalahan dalam penjatuhan hukuman disiplin pegawai negeri sipil. SASI, 25(2), 133–145. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i2.199

Stein, G. (2014). Pension forfeiture and prosecutorial policy-making. N.Y.U. Journal of Legislation and Public Policy Quorum, 9–34. https://nyujlpp.org/wp-content/uploads/2014/03/Stein-Quorum-2014.pdf

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pembinaan Penerapan Manajemen Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah. https://jdih.bkn.go.id/common/dokumen/2026peraturanlembagapemerintahnonkementerian7-2664.pdf

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap, 28 Februari 2019.

Syam, F., Helmi, & Fitria. (2020). Pengujian keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil di peradilan administrasi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 49–70. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.49-70

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Yuwono, L. G., & Lie, G. (2026). Analisis yuridis normatif terhadap keabsahan pemberhentian ASN karena tindak pidana jabatan dan implikasinya terhadap hak kepegawaian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(4), 24154–24159. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.6026

Published

2026-10-27

How to Cite

Purba, F. T. (2026). Dishonourable dismissal of civil servants due to office-related crimes: Its consequences for Taspen benefits and state loss recovery. Journal of Law, Administration, and Social Science, 6(5), 357–382. https://doi.org/10.54957/jolas.v6i5.2454

Issue

Section

Articles