Efektivitas hukum dan sanksi adat dalam sengketa tanah di Desa Tounwawan Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v5i3.1586Kata Kunci:
Desa Tounwawan, Hukum adat, Sengketa tanahAbstrak
Sengketa tanah sering kali menjadi sumber konflik di berbagai daerah, termasuk di wilayah adat. Desa Tounwawan, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, merupakan salah satu desa adat yang masih memegang teguh hukum adat dalam menyelesaikan sengketa tanah. Dalam konteks tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum adat dan sanksi adat, seperti ritual Sumpah Sopi, dalam menyelesaikan sengketa tanah. Manfaat penelitian ini adalah memberikan wawasan tentang relevansi hukum adat sebagai mekanisme alternatif dalam penyelesaian sengketa tanah, serta mendorong integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan kepala desa, tokoh adat, dan masyarakat, serta observasi lapangan di Desa Tounwawan. Penelitian dilakukan pada 28 November hingga 1 Desember 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat di Desa Tounwawan sangat efektif dalam menyelesaikan sengketa tanah internal. Mekanisme penyelesaian melalui forum adat yang melibatkan tokoh adat dan ritual Sumpah Sopi menciptakan rasa keadilan dan kepatuhan di kalangan masyarakat. Efektivitas ini didukung oleh keyakinan masyarakat terhadap sanksi spiritual yang melekat pada pelanggaran hukum adat. Namun, sengketa batas antar desa, seperti dengan Desa Klis, memerlukan waktu lebih lama karena melibatkan negosiasi antara dua komunitas adat. Pembahasan menunjukkan bahwa hukum adat di Desa Tounwawan tidak hanya efektif dalam menyelesaikan sengketa, tetapi juga memperkuat harmoni sosial dan budaya lokal. Studi ini menegaskan pentingnya mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional untuk mendukung keberagaman dan efisiensi penyelesaian sengketa.
Referensi
Aarce Tehupiory, J. M. A. (2018). Kepemilikan dan Pengolahan Tanah dalam Perspektif Hukum Tanah Adat. Journal of Indonesian Adat Law (JIAL). https://doi.org/https://doi.org/10.46816/jial.v2i2.32
Aedi, A. U. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Melalui Kearifan Lokal dalam Pembangunan Sistem Hukum Nasional (Completion of Lightweight Action Through Local Functions In Development of The National Law System). Jurnal Recht Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(April), 113–126.
Danar Aswim, Abdullah Muis Kasim, M. F. (2022). PERAN PEMERINTAH DESA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH DI DESA RIBANG KECAMATAN KOTING KABUPATEN SIKKA. CIVICUS : Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan P. https://doi.org/https://doi.org/10.31764/civicus.v10i1.7144
Dara Quthni Effida, Ilka Sandela, A. H. (2023). Resolusi Konflik: Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi Melalui Komunikasi Peradilan Adat di Desa Bumi Sari. Lok Seva: Journal of Contemporary Community Service. https://doi.org/https://doi.org/10.35308/lokseva.v1i1.6355
Dwi Syafitri, N. T., Lestari, V. N., Rindiyani, R., & Banu Irfansyah, F. F. (2024). Efektivitas Sanksi Adat Sebagai Alternatif Hukum Bagi Pelaku Perzinaan Menurut Hukum Islam. Journal Customary Law, 1(2), 10. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i2.2360
Fingli Wowor. (2014). FUNGSI BADAN PERTANAHAN NASIONAL TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA TANAH.
L. RoeroeSarahD. (2013). PENEGAKAN HUKUM AGRARIA DAN PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DALAM PROSES PERADILAN.
Mayasari, I. D. A. D., & Rudy, D. G. (2021). Analisis Analisis Yuridis Tentang Proses Mediasi dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Bali. Kertha Wicaksana, 15(2), 90–98. https://doi.org/10.22225/kw.15.2.2021.90-98
Stella, S. (2023). Pengaruh Hukum Adat Dalam Penyelesaian Sengketa Adat di Pengadilan Hukum Adat. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 894–903. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.658
Winarno Yudho, H. T. (2017). EFEKTIVITAS HUKUM DALAM MASYARAKAT. https://doi.org/https://doi.org/10.21143/JHP.VOL17.NO1.1227
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dian Rubiana Suherman, Fernando Tantaru

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.