Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Buruh Pasca Kecelakaan Kerja Dengan Pendekatan Analisis Yuridis Di Lingkungan Perusahaan
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.570Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Hak-Hak Buruh, Kecelakaan Kerja, Analisis Yuridis, Lingkungan PerusahaanAbstrak
Perlindungan hukum terhadap hak-hak buruh pasca kecelakaan kerja merupakan aspek kritis dalam lingkungan perusahaan yang menuntut perhatian khusus. Studi ini bertujuan untuk menganalisis aspek-aspek yuridis yang terkait dengan perlindungan hukum terhadap hak-hak buruh setelah mengalami kecelakaan kerja di lingkungan perusahaan. Pendekatan analisis yuridis digunakan untuk menggali informasi dari studi pustaka yang relevan. Studi pustaka mengungkapkan bahwa sistem perlindungan hukum terhadap buruh pasca kecelakaan kerja memiliki landasan normatif yang kuat dalam undang-undang ketenagakerjaan. Namun, implementasinya di lingkungan perusahaan sering kali menghadapi tantangan, seperti keterbatasan sumber daya dan pemahaman yang rendah terhadap hak-hak buruh. Selain itu, ketidakpastian hukum dan prosedur administratif yang kompleks juga memengaruhi efektivitas perlindungan hukum ini.
Referensi
Fitri, R., & Santoso, B. (2019). Implementasi Kebijakan Keselamatan Kerja dalam Menjamin Perlindungan Hukum Buruh Pasca Kecelakaan Kerja. Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, 8(1), 75-88.
Indriani, S., & Wibowo, A. (2017). Analisis Dampak Ketidakpastian Hukum terhadap Kebijakan Internal Perusahaan: Studi Kasus dalam Sektor Perindustrian. Jurnal Manajemen Hukum, 12(4), 210-225.
Perdana, F., & Rahmawati, I. (2019). Implementasi Budaya Keselamatan Kerja dalam Menjamin Hak-hak Buruh: Studi Kasus di Industri Manufaktur. Jurnal Psikologi Organisasi dan Industri, 6(2), 78-92.
Prasetyo, A. (2021). Pengaruh Perubahan Regulasi terhadap Hak-hak Buruh: Studi Kasus dalam Industri Manufaktur. Jurnal Kajian Hukum Pekerjaan, 25(3), 112-130.
Prayoga, A., & Utomo, B. (2017). Dinamika Perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Dampaknya terhadap Perlindungan Hukum Buruh. Jurnal Hukum Pekerjaan dan Manajemen Sumber Daya Manusia, 11(3), 150-165.
Putra, A. P., & Dewi, S. K. (2019). Pencegahan Kecelakaan Kerja melalui Pendidikan dan Pelatihan: Tinjauan Literatur. Jurnal Pendidikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, 7(1), 88-105.
Sari, D. W., & Widodo, B. (2020). Kajian Perbandingan Perlindungan Hukum Buruh pasca Kecelakaan Kerja: Perspektif Indonesia dan Malaysia. Jurnal Hukum Ketenagakerjaan, 18(1), 120-135.
Soekarno, J. (2020). Perkembangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia: Sebuah Analisis Yuridis. Jurnal Hukum dan Keadilan, 15(2), 45-62.
Siregar, M., & Kusuma, D. (2018). Peran Lembaga Pengawas Ketenagakerjaan dalam Menjamin Kepatuhan Perusahaan terhadap Undang-Undang. Jurnal Pengawasan Ketenagakerjaan, 5(2), 34-49.
Utama, R., & Pratiwi, L. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Hak-hak Buruh dalam Kondisi Ketidakpastian Hukum: Perspektif Perusahaan. Jurnal Hukum Bisnis, 14(2), 55-70.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Rusydi Hakim

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








