Penentuan Nilai Sewa Barang Milik Negara Untuk Anjungan Tunai Mandiri Oleh KPKNL Bukittinggi

Penulis

  • Alfiyah Eka Lestari Badan Pendapatan Daerah, Provinsi Kalimantan Timur
  • Imam Muhasan Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v3i2a.646

Kata Kunci:

Barang Milik Negara, KPKNL Bukittinggi, Nilai Sewa

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menguji tingkat kesesuaian dalam penentuan nilai sewa Barang Milik Negara (BMN) untuk keperluan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi dengan regulasi yang berlaku. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan membandingkan antara proses penilaian yang dilakukan dengan peraturan perundang-undangan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penentuan nilai sewa Barang Milik Negara (BMN) untuk Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017, Perdirjen Kekayaan Negara Nomor 4/KN/2018, dan Kepdirjen Kekayaan Negara Nomor 124/KN/2016. Dari penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai pada KPKNL Bukittinggi dengan mengacu pada Perdirjen Nomor 4/KN/2018, faktor yang paling mempengaruhi nilai wajar atas sewa tanah dan/atau ruang dalam rangka pemanfaatan BMN untuk sewa penempatan mesin ATM adalah lokasi dan aksesibilitas. Di samping itu, saat ini KPKNL Bukittinggi sedang melakukan proses pembentukan basis data terkait variabel-variabel lainnya yang berpengaruh terhadap nilai wajar atas sewa tanah dan/atau ruang untuk penempatan mesin ATM.

Referensi

Adiyanto, M. R. (2020). Penentuan Nilai Pasar Properti Tanah Kosong di Desa Sedati Gede Sidoarjo. Media Trend, 15(2), 308-318.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (t.thn.). Diambil kembali dari Selayang Pandang KPKNL Bukittinggi. Diakses tanggal 15 April 2021, dari https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-bukittinggi

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2017). Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 7/KN/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Barang Milik Negara.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2020). Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 182/KN/2020 tentang Penyusunan, Penetapan, Dan Penggunaan Daftar Komponen Penilaian Sewa Barang Milik Negara Untuk Penempatan Mesin Anjungan Tunai Mandiri.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2020). Keputusan Jenderal Kekayaan Negara Nomor 124/KN/2016 tentang Standar Laporan Penilaian.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (2020). Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 4/KN/2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Sewa Barang Milik Negara.

Hardani, Aulita, N. H., HelminaAndriani, Fadani, R. A., UStiawaty, J., Utami, E. F., . . . IStiqomah, R. R. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.

Kantor Wilayah Bali dan Nusa Tenggara. (2014). Penilaian Sewa Barang MIlik Negara Untuk Automatic Teller Machine (ATM). 1. Bali: DJKN.

Kantor Wilayah Papua, Papua Barat, dan Maluku. (2018). Model Nilai Pasar Sewa Tanah dan/atau Bangunan untuk Penempatan ATM. Papua: DJKN.

Kementerian Keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.

Kementerian Keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara .

Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia. (2018). Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia Edisi VII. Jakarta: Masyarakat Penilai Properti Indonesia.

LUMBANTOBING, J. P. M. (2022). Evaluasi atas Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Sewa Tanah dan/atau Bangunan di Masa Pandemi Covid-19 pada KPPN Padang Sidempuan (Doctoral dissertation, Politeknik Keuangan Negara STAN).

Nahdi, M. (2009, Agustus 12). Praktik Terbaik (Best Practice) Penilaian Tarif Sewa Properti. Diambil kembali dari http://valuerisme.blogspot.com/: http://valuerisme.blogspot.com/2009/08/praktik-terbaik-best-practice-penilaian.html

Pemerintah Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah.

Rianto, R. E., & Jaya, W. K. (2000). Pendekatan Penilaian Properti untuk Estimasi Nilai Sewa Tanah dan Bangunan PT. KA (Persero) DAOP IV guna Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Journal of Indonesian Economy and Business, 15(3), 332-338.

Rianto, E. (2020). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penentuan Nilai Sewa Properti untuk Penempatan Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 9-18. https://doi.org/10.31092/jurnal%20pkn.v1i2.785

Septiani, R. D. (2016). ESTIMASI NILAI SEWA PERTOKOAN TEMANGGUNG INDAH MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TEMANGGUNG DENGAN PENDEKATAN BIAYA (Doctoral dissertation, Universitas Gadjah Mada).

Sumargo, B. (2002). Perkembangan teori sewa tanah dalam perspektif pemikiran ekonomi. The Winners, 3(2), 188-195.

Utama, I. P. (2015). Analisis Model Penilaian Properti Pada Pengelolaan Aset dalam Rangka Pemanfaatan Barang Milik Negara (Studi Kasus Pada Pemanfaatan Sewa Barang Milik Negara di KPKNL Bandung). Doctoral Dissertation. Universitas Padjajaran. http://repository.unpad.ac.id/frontdoor/index/index/docId/10659

Unduhan

Diterbitkan

28-12-2023

Cara Mengutip

Lestari, A. E., & Muhasan, I. (2023). Penentuan Nilai Sewa Barang Milik Negara Untuk Anjungan Tunai Mandiri Oleh KPKNL Bukittinggi. Journal of Law, Administration, and Social Science, 3(2a), 294–314. https://doi.org/10.54957/jolas.v3i2a.646

Terbitan

Bagian

Articles