Perspektif Hukum Positif Di Indonesia Terhadap Pemotongan Ternak Sapi Betina Produktif Di Rumah Potong Hewan Di Kota Ambon
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v4i5.926Kata Kunci:
Hukum Positif, RPH Kota Ambon, Sapi Betina ProduktifAbstrak
Pemotongan sapi betina produktif umum terjadi di RPH, mengakibatkan defisit daging sapi secara nasional. Secara nasional pada tahun 2020 tercatat kenaikan pada pemotongan sapi betina produktif yaitu sebanyak 680 ekor atau sekitar 5,75% dari tahun 2019 sebanyak 643 ekor. Sementara itu Maluku sendiri menyumbangkan angka sebanyak 47 pemotongan sapi betina produktif pada Januari 2020. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perspektif hukum positif Indonesia terhadap pemotongan sapi betina produktif di RPH Kota Ambon. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif dengan analisis data hukum primer dan sekunder. Data empiris digunakan untuk membandingkan aturan hukum dengan fenomena pemotongan sapi betina produktif di RPH.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melarang pemotongan ternak ruminansia kecil betina produktif dan besar betina produktif. Pasal 18 ayat (4) dan (6) UU No.41/2014 membatasi pemotongan sapi betina produktif dan meminta pemerintah untuk mengawasi kegiatan pemotongan hewan agar sesuai dengan prosedur yang menjamin kesehatan dan ketentuan lainnya.
Referensi
Bennu Nur, R., Pattiselanno, A. E., & Girsang, W. (2019). Perilaku Peternak Dalam Pemotongan Sapi Betina Produktif (Studi Kasus RPH Kota Ambon). Agrilan : Jurnal Agribisnis Kepulauan, 7(1), 1–16. https://ojs.unpatti.ac.id/index.php/agrilan/article/view/848
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon. (2022). Laporan Tahunan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon Tahun 2022.
Dinas Pertanian Pemerintah Provinsi Maluku. (2022). Renja Dinas Pertanian Tahun 2022. 1–51.
Ediyanto. (2018). Implementasi Sanksi Pidana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Larangan Pemotongan Ternak Ruminansia Besar Sapi Produktif Di Provinsi Jambi. Program Magister Ilmu Hukum.
Hastang, & Asnawi, A. (2014). Analisis Keuntungan Peternak Sapi Potong Berbasis Peternakan Rakyat di Kabupaten Bone. JIIP, 1(1), 240–252.
Nugroho, C. P. (2008). Ternak Ruminansia untuk Sekolah Menengah Kejuruan Jilid 1. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional. https://www.yumpu.com/id/document/view/33400247/agribisnis-ternak-ruminansia-jilid-1-smk-index-of
Octaviandra, T., & Rusdiana, E. (2014). Penegakan Hukum Atas Larangan Penyembelihan Sapi Betina Produktif di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Pegirian Surabaya. Jurnal Hukum, 1–8.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35 tahun 2011 Tentang Pengendalian Hewan Ternak Ruminansia Produktif, (2011).
Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian. (2022). Outlook Daging Sapi 2022.
Souhoka, D. F., Tagueha, A. D., & Rajab, R. (2020). Tingkat Insidensi Pemotongan Sapi Betina Bunting Di Rumah Potong Hewan Kota Ambon. Agrinimal Jurnal Ilmu Ternak Dan Tanaman, 8(1), 44–50. https://doi.org/10.30598/ajitt.2020.8.1.44-50
Talib, C., & Noor, Y. G. (2008). Penyediaan Daging Sapi Nasional Dalam Ketahanan Pangan Indonesia. Seminar Nasional Teknologi Peternakan Dan Veteriner 2008.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, (2009).
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan, Pub. L. No. 41 (2014).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Dian Rubiana Suherman, Asmirani Alam

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.