Sosialisasi kesadaran pajak dalam membangun generasi sadar pajak pada pondok pesantren Daarussalaam Depok

Authors

  • Lutfia Rizkyatul Akbar Universitas Indrapasta PGRI
  • Rita Sugiarti Universitas Indrapasta PGRI
  • Alin Alianny Universitas Indrapasta PGRI

DOI:

https://doi.org/10.54957/pengmasku.v5i1.1405

Keywords:

Kesadaran pajak, Pengabdian masyarakat, Pondok Pesantren

Abstract

Kontribusi pajak untuk negara dalam setiap tahunnya menyumbang lebih dari 70% terhadap total penerimaan negara. Penerimaan negara yang berhasil karena masyarakat memiliki kesadaran pajak masyarakat yang tinggi. Tugas berat mempunyai kesadaran pajak yang baik tersebut harus dilakukan dengan berbagai pihak, salah satunya dari bidang pendidikan. Inklusi kesadaran pajak adalah salah satu upaya untuk memperkuat peran pendidikan dalam membangun kesadaran pajak. Pembangunan kesadaran pajak dimulai dari bangku sekolah yang merupakan generasi muda penerus bangsa. Dasar yang menjadi acuan inklusi kesadaran pajak adalah berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktoran Jendral Pajak tahun 2015-2019 dan Nota Kesepahaman antara Kemntrian Keuangan Republik Indonesia dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor MoU 21/MK.03/2014 dan Nomor 13/X/NK/2014 tentang Peningkatan Kesadaran Pajak Melalui Pendidikan. Pondok Pesantren Daarussalaam ada di Kota Depok dan memiliki 238 santri. Besarnya jumlah santri tersebut menjadi potensi generasi sadar pajak. Hasil abdimas menghasilkan bahwa terdapat peningkatan pemahaman yang digunakan untuk mengukur keberhasilan dilakukan melalui pemberian pre dan post-test. Hasilnya telah terjadi peningkatan dari 45 menjadi 73.

References

Akbar, L. R., & Hapsari, S. (2023). Penanaman Kesadaran Pajak pada Siswa SMK Adi Luhur 2 Jakarta. Pengmasku, 3(1), 8–15.

Ermawati, N., & Afifi, Z. (2018). Pengaruh religiusitas terhadap kepatuhan wajib pajak dengan kesadaran wajib pajak sebagai variabel intervening. Jurnal Akuntansi Indonesia, 7(2), 49–62.

Hasyati, A. (2024). Mengapa Janji Tax Ratio 23% Hanya Angan-Angan. Datanesia. https://datanesia.id/mengapa-janji-tax-ratio-23-hanya-angan-angan/

Karnedi, N. F., & Hidayatulloh, A. (2019). Pengaruh kesadaran perpajakan, sanksi pajak dan tax amnesty terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Profita: Komunikasi Ilmiah Dan Perpajakan, 12(1), 1–9.

Kristianto, J. K. (2023). Sosialisasi Program Pajak Bertutur 2022 pada Generasi Muda Sebagai Strategi Humas Kanwil DJP Jakarta Selatan 1. LSPR Communication and Business Institute.

Pravitasari, G. I. (2022). Peran Sekolah Terhadap Penanaman Kepada Siswa Mengenai Pentingnya Kesadaran Pajak. Indonesian Journal of Sociology, Education, and Development, 4(2), 72–78.

Purnomolastu, N. (2021). The analysis of tax ratio in Indonesia and the steps taken to increase it. Eurasia: Economics & Business, 6(48), 117–127.

Sari, E. W., Trisnasari, W. D., & Febriani, A. N. (2023). Membangun Budaya Sadar Pajak Pada Generasi Z. Madaniya, 4(1), 304–310.

Downloads

Published

17-03-2025

How to Cite

Akbar, L. R., Sugiarti, R., & Alianny, A. (2025). Sosialisasi kesadaran pajak dalam membangun generasi sadar pajak pada pondok pesantren Daarussalaam Depok. Pengmasku, 5(1), 20–29. https://doi.org/10.54957/pengmasku.v5i1.1405

Issue

Section

Articles