Penanaman Kesadaran Pajak Pada Siswa SMK Adi Luhur 2 Jakarta

Authors

  • Lutfia Rizkyatul Akbar Universitas Indrapasta PGRI
  • Sri Hapsari Universitas Indraprasta PGRI

DOI:

https://doi.org/10.54957/pengmasku.v3i1.335

Keywords:

Kesadaran pajak, Penyuluhan pajak, Pengabdian kepada masyarakat

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran pajak pada siswa SMK. Tahapan kegiatan ini melalui wawancara kepada wakil kepala sekolah mengenai kebutuhan pengetahuan, observasi pelaksanaan pembelajaran, penyuluhan kesadaran pajak, dan post test. Penanaman kesadaran pajak pada siswa dinilai penting untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para siswa mengenai kontribusi perpajakan untuk pembangunan bangsa khususnya di bidang pendidikan. Sektor pajak memiliki andil besar bagi penerimaan negara yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat di segala bidang. Besar atau kecil penerimaan pajaknya ditentukan oleh kesadaran dan kepatuhan wajib pajaknya. Peningkatan kepatuhan pajak dapat dilakukan dengan fokus right now dengan pengawasan dan sosialisasi wajib pajak dan fokus future.

References

Akbar, L. R. (2019, Januari). Kebijakan Keterbukaan Akses Data Perbankan dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak di Indonesia. Kebijakan Keterbukaan Akses Data Perbankan dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak di Indonesia. Jakarta, Jakarta, Indonesia: Universitas Indonesia.

Gunadi. (2005). Fungsi Pemeriksaan terhadap Peningkatan Kepatuhan Pajak. Jurnal Perpajakan Indonesia, Volume 4-9.

Halim, A. (2004). Bunga Rampai Manajemen Keuangan Daera. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Keuangan, K. (2015). Pentingnya Reformasi Perpajakan. Kementrian Keuangan, Kementrian Keuangan, Perlunya Reformasi Pajak. (http://www.pajak.go.id/content/article/perlunya-reformasi-pajak).

Nurmantu, S. (2005). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit.

Rantung, d. A. (2012). Dampak Program Sunset Policy terhadap Faktor yang Mempengaruhi Kemampuan Membayar Pajak. Madura: Fakultas Ekonomi Universitas Trunojoyo.

Rosdiana, H. (2012). Pengantar Ilmu Pajak, Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: PT Rajagrfindo Persada.

Saira, K. M.-M. (2011). An Explanatory Study of Goods and Services Tax Awarness in Malaysia. Malaysia: Seminar Nasional.

Simanjutak, T. H., & Mukhlis, I. (2012). Dimensi Ekonomi Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi. Depok: Raih Asa Sukses.

Suandy, E. (2011). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.

Susanto, H. (2012). Membangun Kesadaran dan Kepedulian Wajib Pajak. Jakarta, Jakarta, Indonesia.

Tengah, K. D. (2015). Pajak Kepemimpinan dan Masa Depan. Jawa Tengah: Dreamlight.

Tjokroamidjojo, B. (1982). Teori Strategi Pembangunan Nasional. Jakarta: PT Gunung Agung.

Data Sekunder dari Instansi Pemerintah

Laporan Kinerja Direktorat Jendral Pajak Tahun 2018

Laporan Kementrian Keuangan Tahun 2018

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Media Sosial

Direktorat Jendral Pajak. 2019. Inklusi Kesadaran Pajak. Diakses 12 Oktober 2019 pada http://edukasi.pajak.go.id/jenjang-pendidikan/sma.html

Direktorat Jendral Pajak. 2019. Pembelajaran Muatan Kesadaran Pajak. Diakses 10 November 2019 pada http://edukasi.pajak.go.id/images/2018/3-pembelajaran-muatan-kesadaran-pajak.pdf

Downloads

Published

06-01-2023

How to Cite

Akbar, L. R., & Hapsari, S. (2023). Penanaman Kesadaran Pajak Pada Siswa SMK Adi Luhur 2 Jakarta. Pengmasku, 3(1), 8–15. https://doi.org/10.54957/pengmasku.v3i1.335

Issue

Section

Articles