Edukasi Literasi Keuangan Kepada Kelompok Ibu-Ibu Dan Remaja Terkait Dengan Jasa Pinjaman Online Di Era Pandemi Covid 19
DOI:
https://doi.org/10.54957/pengmasku.v1i1.84Keywords:
Edukasi, Literasi keuangan, Pinjaman onlineAbstract
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk memberikan edukasi literasi keuangan atas pinjaman online kepada kelompok ibu-ibu dan remaja. Banyaknya tawaran pinjaman online kepada kelompok ini mengakibatkan pengetahuan atas karakteristik dan persyaratan pinjaman online tersebut perlu dipahami dengan baik. Metode pelaksanaan dari kegiatan PKM ini dilakukan melalui tahap pendahuluan, tahap pelaksanaan dan tahap monitoring. Kegiatan PKM ini menyimpulkan bahwa edukasi literasi keuangan khususnya terkait dengan pinjaman online sangat bermanfaat bagi kelompok ibu-ibu dan remaja, karena kelompok ini masih banyak yang belum memahami akuntansi dasar dan keuangan dasar. Kelompok tersebut masih kurang mempertimbangkan adanya risiko yang melekat atas kemudahan dalam mendapatkan pinjaman online.
This Community Service Activity (PKM) aims to provide financial literacy education on online loans to groups of mothers and teenagers. A large number of online loan offers to this group means that knowledge of the characteristics and requirements of these online loans needs to be well understood. The implementation method of this PKM activity is carried out through the preliminary stage, implementation stage and monitoring stage. This PKM activity concludes that financial literacy education, especially related to online loans, is very beneficial for mothers and teenagers because many of these groups still do not understand basic accounting and finance. This group still does not consider the inherent risks of getting an online loan.
References
DBS. (2018). Rahasia perkembangan fintech di Indonesia, industri digital yang sedang berkembang pesat. https://www.dbs.com/spark/index/id_id/site/pillars/2018-rahasia-perkembangan-fintech-di-indonesia-industri-digital-yang-sedang-berkembang-pesat.html
Fadhilah, Z., & Anata, I. (2021). Cara membedakan pinjol legal dan ilegal. https://money.kompas.com/read/2021/11/19/164211926/cara-membedakan-pinjol-legal-dan-ilegal?page=all
Firmansyah, A., Arham, A., & Nor, A. M. E. (2019). Edukasi akuntansi dan bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan usaha mikro, kecil, dan menengah. Wikrama Parahita : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 57–63. https://doi.org/10.30656/jpmwp.v3i2.1766
Hakim, A. M., & Setyabudi, D. (2020). Terpaan informasi pinjaman online di media online dan terpaan E-WOM di grup facebook pinjaman online dengan tingkat pengetahuan masyarakat dalam penggunaan pinjaman online. Interaksi Online, 9(1), 141–151. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/interaksi-online/article/view/29603
Hikmah, Y. (2020). Literasi keuangan pada siswa sekolah dasar di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, Indonesia. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 26(2), 103. https://doi.org/10.24114/jpkm.v26i2.16780
Johari, A., Hasan, S., & Rakhman, M. (2016). Penerapan media video dan animasi pada materi memvakum dan mengisi refrigeran terhadap hasil belajar siswa. Journal of Mechanical Engineering Education, 1(1), 8. https://doi.org/10.17509/jmee.v1i1.3731
Kominfo. (2021). Ini upaya pemerintah lindungi masyarakat dari pinjaman online ilegal. Kementerian Komunikasi Dan Informatika RI. https://www.kominfo.go.id/content/detail/37541/ini-upaya-pemerintah-lindungi-masyarakat-dari-pinjaman-online-ilegal/0/berita
Loanmarket. (2020). Ini jenis pinjaman yang bisa diandalkan saat pandemi. https://www.loanmarket.co.id/news/101242-ini-jenis-pinjaman-yang-bisa-diandalkan-saat-pandemi
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor-77-POJK.01-2016/SAL - POJK Fintech.pdf
Otoritas Jasa Keuangan. (2019). Siaran pers satgas temukan 123 fintech lending ilegal, 30 gadai swasta dan 49 entitas penawaran investasi tanpa izin. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-Satgas-Temukan-123-Fintech-Lending-Ilegal,-30-Gadai-Swasta-dan-49-Entitas-Penawaran-Investasi-Tanpa-Izin.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Penyelenggara fintech terdaftar dan berizin di OJK per 19 Februari 2020. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Documents/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-19-Februari-2020/Daftar Penyelenggara LPMUBTI 19 Feb 2020.pdf
Republika. (2017). Inilah kenapa fintech menarik perhatian masyarakat. https://republika.co.id/berita/ekonomi/fintech/17/10/03/ox8v4a423-inilah-kenapa-fintech-menarik-perhatian-masyarakat
Safitri, K. (2021). Kenali pinjaman online ilegal dan cara menghindarinya. https://money.kompas.com/read/2021/06/14/162321426/kenali-pinjaman-online-ilegal-dan-cara-menghindarinya?page=all
Setiawan, B. (2020). Edukasi literasi keuangan bagi mahasiswa di Kota Palembang. Integritas: Jurnal Pengabdian, 4(1), 1–8. https://doi.org/10.36841/integritas.v4i1.563
Supriyadi, B. (2020). Terjerat pinjaman online, seorang perempuan bunuh diri. https://regional.kompas.com/read/2021/08/21/190603478/terjerat-pinjaman-online-seorang-perempuan-bunuh-diri
Ulya, F. N. (2021). Ibu-ibu, pahami dulu literasi digital sebelum akses pinjaman online. https://money.kompas.com/read/2021/10/09/171600626/ibu-ibu-pahami-dulu-literasi-digital-sebelum-akses-pinjaman-online?page=all
Yushita, A. N. (2017). Pentingnya literasi keuangan bagi pengelolaan keuangan pribadi. Jurnal Nominal, 6(1), 11–26. https://doi.org/10.21831/nominal.v6i1.14330
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Pengmasku

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








