Anaisis penerapan tarif efektif rata-rata terhadap kepatuhan PPh Pasal 21 di KPP Pratama Medan Petisah

Authors

  • Andri Marfiana Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Yuni Esra Surya Sitio Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v4i1.1339

Keywords:

Average Effective Rate, Article 21 Income Tax, Simplified Taxation, Tax Compliance, TER

Abstract

This study examines the implications of the Average Effective Rate (TER), implemented under Government Regulation No. 58 of 2023, on compliance with Article 21 Income Tax at KPP Pratama Medan Petisah. Employing a mixed-method approach, the research combines quantitative data from tax records between January-June 2023 and 2024 with qualitative insights from interviews with tax officials and taxpayers. Findings reveal a significant enhancement in compliance metrics, with a 36.64% increase in timely periodic tax return submissions and a 15.7% rise in total tax payments. However, challenges were evident during the initial adaptation phase, particularly regarding end-of-year adjustments that led to larger deductions in December. The TER policy successfully simplifies tax administration by reducing calculation complexity and providing clearer procedural guidelines. Despite these advancements, areas requiring further attention include continued public tax education to address knowledge gaps and technical system improvements to harmonize pre-2024 reporting mechanisms with the new framework. This study underscores the transformative potential of TER in fostering tax compliance and administrative efficiency while presenting actionable recommendations to optimize its implementation.

Penelitian ini menganalisis dampak penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 terhadap kepatuhan Pajak Penghasilan Pasal 21 di KPP Pratama Medan Petisah. Menggunakan pendekatan metode campuran, penelitian ini memadukan data kuantitatif dari catatan pajak periode Januari-Juni 2023 dan 2024 dengan wawasan kualitatif dari wawancara dengan petugas pajak dan Wajib Pajak. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan dalam metrik kepatuhan, termasuk kenaikan 36,64% dalam pelaporan SPT tepat waktu dan pertumbuhan pembayaran pajak sebesar 15,7%. Meski demikian, tantangan adaptasi awal teridentifikasi, terutama terkait penyesuaian akhir tahun yang menyebabkan peningkatan potongan pajak pada Desember. Kebijakan TER secara efektif menyederhanakan administrasi perpajakan dengan mengurangi kompleksitas perhitungan dan memberikan panduan prosedural yang lebih jelas. Namun, diperlukan perhatian lebih pada edukasi publik untuk menjembatani kesenjangan pemahaman serta perbaikan sistem teknis untuk menyelaraskan mekanisme pelaporan sebelum 2024 dengan kerangka baru. Penelitian ini menyoroti potensi TER dalam mendorong kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi sekaligus menyajikan rekomendasi untuk optimalisasi penerapannya.

References

Achmad, S. & Hariyoga, A. (2024). Implementasi pajak penghasilan pasal 21 terbaru (tarif efektif rata-rata (TER) pada PT. Medcalindo Jakarta. International Journal of Halal Economic, 1(1).

Allingham, M. G & Sandmo, A. (1972). Income tax evasion: A theoretical analysis. Journal of Public Economics, 1(4), 323-338.

Alm, J. (2022). Devising administrative policies for improving tax compliance. Canadian Tax Journal/Revue fiscale canadienne.

Amir, A., Bhakti, A., Junaidi, & Yacob, S. (2021). Analysis of tax structure performance and its ratio in Indonesia. Asian Journal of Economics, Business and Accounting, 21(14), 1-11. https://doi.org/10.9734/ajeba/2021/v21i1430466

Apriyanto, T. & Purwantini, A. H. (2024). Implementasi Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 terkait tarif pajak penghasilan pasal 21. Accounting Research Journal, 4(1), 1-21.

Arief, D. R., Mardiani, I., Zuhdi, A., Pahala, I., Wahono, P., (2024). Studi komparasi: Perbandingan penghitungan PPh 21 sebelum dan sesudah penerapan tarif PPh 21 terbaru pada PT. UMS. Jurnal Management Ekonomi dan Akuntansi, 13(3), 725-733. https://doi.org/10.31959/jm.v13i3.2301

Ghozali, I. (2018). Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program IBM SPSS 25 (Edisi 9). Universitas Diponegoro.

Gunadi. (2005). Fungsi pemeriksaan terhadap peningkatan kepatuhan wajib pajak (tax compliance). Jurnal Perpajakan Indonesia, 4(5), 4–9.

Harahap, S. (2023). Kajian komparatif manajemen pajak penghasilan pasal 21 berdasarkan PER-16/PJ/2016 dan PP 58 tahun 2023 tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi. Esensi: Jurnal Manajemen Bisnis, 26(23), 137-143. https://doi.org/10.55886/esensi%20jmb.v26i3.843

Hardika, N. S. (2006). Pengaruh lingkungan dan moral wajib pajak terhadap sikap dan kepatuhan wajib pajak pada hotel berbintang di provinsi Bali. (Disertasi). Universitas Airlangga.

Hayat, M. A. N. & Kristanto, R. (2018). Pengaruh pengampunan pajak dan kemudahan administrasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi pada KPP Pratama Jakarta Penjaringan. Jurnal Transparansi, 1(2), 2622-0253.

Kamleitner, Korunka, dan Kirchler. 2012. Tax compliance of small business owners. International Journal of Entrepreneurial Behaviour & Research, 11-3(11), 330-351.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). APBN kita: Kinerja dan fakta. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Khan, M. A. & Nuryanah, S. (2023). Combating tax aggressiveness: Evidence from Indonesia’s tax amnesty program. Cogent Economics & Finance, 11(2), 2229177. https://doi.org/10.1080/23322039.2023.2229177

Marfiana, A. (2019). Tren kepatuhan pajak pengusaha UMKM di KPP Pratama Merauke atas berlakunya pengenaan pph final atas omset. Jurnal Pajak Indonesia, 2(1), 10-16. https://doi.org/10.31092/jpi.v2i1.526

Marandu, E. E., Mbekomize, & C. J., Ifezue, A. N. (2015). Determinants of tax compliance: A review of factors and conceptualizations. International Journal of Economics and Finance, 7(9), 207-218. http://dx.doi.org/10.5539/ijef.v7n9p207

Misra, F. (2019). Tax compliance: Theories, research development and tax enforcement models. Accounting Research Journal of Sutaatmadja (ACCRUALS), 3(2), 189-204. https://doi.org/10.35310/accruals.v3i2.72.

Monyake, J. M., Maswabi, T., & Gangappa, K. (2023). The challenges of managing tax compliance in developing countries: A case of Botswana. International Journal of Engineering Science Technologies.

Muamarah, H. S. & Marsono. (2024). Biaya kepatuhan pajak: pemetaan literatur dan potensi penelitian lanjutan. ULTIMA Accounting, 16(1), 127-151. https://doi.org/10.31937/akuntansi.v16i1.3565

. Novia, L. Y. (2022). Pengaruh sosialisasi perpajakan, kesadaran wajib pajak, dan pemahaman insentif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM pada masa pandemi COVID-19. Jurnal Ilmiah Manajemen dan Kewirausahaan, 2(1), 46-53.

Parhusip, K. P. (2024). Implementasi peraturan menteri keuangan nomor 168 tahun 2023 tentang pph 21 tarif efektif rata-rata (studi kasus PT Trinitax). Jurnal Ekonomi dan Bisnis Digital, 2(1), 532-539.

Praditya, Z. B. & Prawesthi, W. (2023). Analisa peraturan pemotongan pajak penghasilan berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021. Journal of Business, Management and Accounting, 5(1). https://doi.org/10.31539/budgeting.v5i1.6611

Pratiwi, D., S, M. A. T, & Fitri, H. (2023). Tax ratio disepakati, masih lebih rendah dari tahun 2022. SEKILAS APBN. https://berkas.dpr.go.id/pa3kn/sekilas-apbn/public-file/sekilas-apbn-public-69.pdf

Rumsey, D. J. (2016). Statistics for dummies (2nd ed.). Wiley.

Saeroji, O. (2019). Menakar kadar kepatuhan wajib pajak. Jurnal Perpajakan.

Sani, P. J. & Sulfan. (2022). Perilaku kepatuhan wajib pajak orang pribadi pekerjaan bebas di Kota Denpasar. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(2),2840293. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i2.1520

Satria, M. R. & Fatmawati, A. P. (2020). Analisis penerapan perhitungan dan pemotongan pph 21 atas dosen tetap pada Politeknik Pos Indonesia. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 3(1), 2622-2191. https://doi.org/10.32670/fairvalue.v3

Siregar, Y. S., Darwis, M., Baroroh, R., & Andriyani, W. (2022). Peningkatan Minat Belajar Peserta Didik dengan Menggunakan Media Pembelajaran yang Menarik pada Masa Pandemi Covid 19 di SD Swasta HKBP 1 Padang Sidempuan. Jurnal Ilmiah Kampus Mengajar, 69–75. https://doi.org/10.56972/jikm.v2i1.33

Sumali, C., Lim, S. A. (2024). Analisis pajak penghasilan pasal 21 sebelum dan sesudah penerapan tarif efektif rata-rata. Jurnal Bisnis Perspektif, 16(2), 119-136. https://doi.org/10.37477/bip.v16i2.638

Vallentino, P. W. A. & Yuniarwati. (2024). Analisis perencanaan pajak pph pasal 21 metode gross up sebelum dan sesudah penerapan Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023. Journal of Economic, Business and Accounting, 7(4), 2597-5234. https://doi.org/10.31539/costing.v7i4.10704

Weisbach, D. (2020). The trade-off between tax administration and tax compliance. Tax Law: Tax Law & Policy eJournal.

Wildan, M. (5 Februari 2024). Angka PDB nominal 2023 dirilis, tax ratio capai 10,31 persen. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1800366/angka-pdb-nominal-2023-dirilis-tax-ratio-capai-1031-persen

Wuldandari, N. A. & Mildawati, T. (2021). Pengaruh perubahan tarif, sanksi perpajakan, administrasi perpajakan, dan kemudahan perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pasca penerbitan PP nomor 23 tahun 2018. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 10(3), 2460-0585.

Yuniar, I. C. D. & Handayani, N. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak melaksanakan PP 23 tahun 2018. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi, 8(8), 2460-0585.

Downloads

Published

13-02-2025

How to Cite

Marfiana, A., & Sitio, Y. E. S. (2025). Anaisis penerapan tarif efektif rata-rata terhadap kepatuhan PPh Pasal 21 di KPP Pratama Medan Petisah. Akuntansiku, 4(1), 1–11. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v4i1.1339

Issue

Section

Articles