Analisis efektivitas sistem e-Bupot pada wajib pajak instansi pemerintah di KPP Pratama Batulicin
DOI:
https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v4i1.1377Keywords:
Administrasi perpajakan, e-Bupot, Instansi Pemerintah, Kepatuhan pajakAbstract
This study aims to analyze the effectiveness of the e-Bupot system for government institution taxpayers at KPP Pratama Batulicin. The e-Bupot system is part of tax administration modernization designed to enhance compliance and tax reporting efficiency. This research adopts a mixed-method approach, combining qualitative and quantitative methods. Primary data were collected through questionnaires and interviews with taxpayers and Tax Extension Functionals, while secondary data were sourced from official documents. The findings reveal that the e-Bupot system improves reporting efficiency, taxpayer compliance, and reduces administrative burdens. However, challenges such as limited user understanding and technological access persist. This study recommends increasing socialization efforts, training, and technical support to overcome these challenges and optimize the implementation of the e-Bupot system.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas sistem e-Bupot pada wajib pajak instansi pemerintah di KPP Pratama Batulicin. Sistem e-Bupot merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi pelaporan pajak. Penelitian ini menggunakan metode campuran, yaitu kualitatif dan kuantitatif. Data primer diperoleh melalui kuesioner dan wawancara dengan wajib pajak serta Fungsional Penyuluh Pajak, sedangkan data sekunder diambil dari dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Bupot meningkatkan efisiensi pelaporan, kepatuhan wajib pajak, dan mengurangi beban administratif. Namun, kendala seperti kurangnya pemahaman pengguna dan keterbatasan akses teknologi masih ditemukan. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan sosialisasi, pelatihan, serta dukungan teknis sebagai langkah untuk mengatasi hambatan dan mengoptimalkan penerapan sistem e-Bupot.
References
Adi, A., & Kurniawan, B. (2018). Pengaruh Teknologi Informasi Terhadap Produktivitas dan Efisiensi Operasional. Jurnal Teknologi Informasi, 10(2), 123-135.
Daeng, R. R., & Mahmudi. (2022). Pengaruh Penggunaan E-Filing, E-Billing, E-SPT, dan E-Bupot terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Proceeding of National Conference on Accounting & Finance, Vol. 4, 2022, Hal. 12-17.
Davis, F. D., Bagozzi, R. P., & Warshaw, P. R. (1989). User Acceptance of Computer Technology: A Comparison of Two Theoretical Models. Management Science, 35(8), 982-1003.
Damayanti, I., & Irawan, H. (2020). Peran Teknologi dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Perpajakan Indonesia, 15(1), 45-60.
Djafri, I. A., Damawati, I., Suharto, S., Satwika, I. G. A. R. P., & Rahmatullah, R. (2023). Utilization of Information and Communication Technology in the Tax Administration System to Increase Taxpayer Compliance. Ilomata International Journal of Tax and Accounting.
Elena-Bucea, A., Cruz-Jesus, F., Oliveira, T., & Coelho, P. (2020). Assessing the role of age, education, gender and income on the digital divide. Information Systems Frontiers.
Haryono, T., & Sari, D. (2022). Pengaruh Implementasi Sistem e-Bupot Terhadap Transparansi dan Akurasi Pelaporan Pajak. Jurnal Administrasi Perpajakan Indonesia, 13(3), 78-95.
Hidayati, N., & Supriyadi, A. (2019). Pengaruh Kualitas Pelayanan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 10(1), 1-15.
Iskandar, A. (2021). Analisis Yurisdiksi Terhadap Kebijakan Pemungutan Pajak Di Indonesia. Keadilan Progresif 11(2), 110-125.
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2021 Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bagi Instansi Pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta
Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu
Taherdoost, H. (2018). A review of technology acceptance and adoption models and theories. Procedia Manufacturing, 22, 960– 967. https://doi.org/10.1016/j.promfg.2018.03 .137
Tambunan, H., & Anwar, M. (2019). Reformasi Perpajakan dan Modernisasi Administrasi Pajak di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 5(2), 67-84.
Wulanda, E., & Ekowati, L. (2023). Analisis Efektivitas Penerapan Sebelum dan Sesudah Aplikasi e-Bupot Unifikasi pada KPP Pratama X. Prosiding Seminar Nasional Akuntansi dan Manajemen, Vol. 3, 2023.
Yunus, M. F. (2022). Pengembangan Sistem Administrasi Perpajakan di Indonesia. Jurnal Kebijakan Publik dan Administrasi, 11(1), 56-70.
Zulvina, S., Ariwibowo, I., & Bandiyono, A. (2017). Pengantar Hukum Pajak. Tangerang Selatan: PKN STAN
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Farida Nur Hayati, Andri Marfiana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








