Gross-Up vs Net vs Gross: Strategi cerdas mengelola PPh 21 untuk keuntungan maksimal
DOI:
https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v4i1.1435Abstract
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, perusahaan terus mencari cara untuk mengoptimalkan efisiensi operasional dan mengurangi biaya. Strategi perencanaan pajak, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dikenakan atas penghasilan karyawan, telah menjadi area fokus penting. Kajian literatur sistematis ini menganalisis dan mensintesis penelitian tentang strategi perencanaan pajak yang dapat diterapkan perusahaan untuk mengoptimalkan kewajiban PPh Pasal 21 mereka dengan tetap mematuhi peraturan perpajakan. Melalui analisis komprehensif terhadap studi yang dipublikasikan antara 2019-2024, kajian ini mengidentifikasi tiga metode perhitungan utama—Metode Net, Metode Gross, dan Metode Gross-Up—dan mengevaluasi efektivitasnya dalam berbagai konteks organisasi. Temuan menunjukkan bahwa Metode Gross-Up umumnya memberikan manfaat optimal bagi pemberi kerja dan karyawan dalam sebagian besar pengaturan organisasi, meskipun faktor kontekstual seperti ukuran perusahaan, industri, dan struktur keuangan secara signifikan memengaruhi pemilihan metode. Kajian ini berkontribusi pada pemahaman teoretis dan aplikasi praktis dengan menyediakan kerangka kerja terintegrasi untuk pengambilan keputusan perencanaan pajak dan mengidentifikasi faktor-faktor kritis yang memengaruhi efektivitas berbagai metode. Artikel ini diakhiri dengan rekomendasi praktis untuk perusahaan dan arahan untuk penelitian masa depan di domain yang berkembang pesat ini.
References
Abdul, Y. (2022). Analisis Penerapan Tax Planning Dalam Usaha Mengefisienkan Beban Pajak Perusahaan. JURNAL MIRAI MANAGEMENT, 7(3), 593–607. https://doi.org/10.37531/mirai.v7i3.3535
Anah, I., & Hidayatulloh, A. (2022). Determinan Penghindaran Pajak di Masa Pandemi Covid-19: Studi Empiris Perusahaan Jasa Keuangan dan Asuransi. Wahana Riset Akuntansi, 10(2), 157–172. https://doi.org/10.24036/wra.v10i2.119235
Biri, S., Kewo, C. L., & Sumiok, C. (2022). Analisis Perhitungan, Penetapan dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dengan Menggunakan Metode Gross Up (Study kasus Pada Kantor Dinas Pendidikan Tana Toraja). Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 3(3), 477–485. https://doi.org/10.53682/jaim.vi.3946
Christiani, Y. N., Rane, M. K. D., & Sine, D. A. (2022). Analisis Pengaruh Perencanaan Pajak terhadap Nilai Perusahaan pada Perusahaan Sektor Pertanian yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Among Makarti, 14(2), 77–88. https://doi.org/10.52353/ama.v14i2.211
Cindy, C. (2024). Pengambilan Keputusan Penentuan Metode Perhitungan PPh 21 Pasca Penerapan UU No 7 Tahun 2021: Studi Kasus Perencanaan Pajak Melalui Metode Perhitungan PPh 21 Pada PT. XXX. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(1), 353–371. https://doi.org/10.31955/mea.v8i1.3686
Cooper, M., & Nguyen, Q. T. K. (2020). Multinational Enterprises and Corporate Tax Planning: A Review of Literature and Suggestions for a Future Research Agenda. International Business Review, 29(3), 101692. https://doi.org/10.1016/j.ibusrev.2020.101692
Fadhillah, D. R., Karina, A., & Digdowiseiso, K. (2023). Implementasi Manajemen Pajak Pada PT "XYZ." Journal of Management Studies and Entrepreneurship (MSEJ), 4(6), 1–16. https://doi.org/10.37385/msej.v4i6.3617
Fitriana, A. I., Febrianto, H. G., & Sunaryo, D. (2022). Determinan Manajemen Pajak Pada Perusahaan Aneka Industri. Journal of Business and Economics Research (JBE), 3(3), 350–358. https://doi.org/10.47065/jbe.v3i3.1771
Halimah, I. (2019). Analisis Perbandingan Penerapan Method Net Basic dan Gross Up Terhadap Beban Pajak Penghasilan Badan (Studi Kasus Pada PT. HI). Keberlanjutan: Jurnal Manajemen dan Jurnal Akuntansi, 4(1), 994–1012. https://doi.org/10.32493/keberlanjutan.v4i1.y2019.p994-1012
Inayah, R. (2023). Analisis Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan 21 Sebagai Strategi Penghematan Pembayaran Pajak Perusahaan Pada PT. Duta Agung Jaya. Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Ekonomi (Jasmien), 3(02), 94–103. https://doi.org/10.54209/jasmien.v3i02.366
Jati, B. P., Aji, S. B., Grediani, E., & Yustrianthe, R. H. (2023). Analisis Perencanaan PPh Pasal 21 untuk Meminimalkan Beban Pajak Klien. Measurement Jurnal Akuntansi, 17(2), 151–165. https://doi.org/10.33373/mja.v17i2.5715
Judisseno, R. K. (2004). Perpajakan (5th ed.). PT. Gramedia Pustaka Utama.
Manrejo, S., & Ariandyen, T. (2022). Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 PT 8wood International Group. Oikonomia: Jurnal Manajemen, 18(1), Article 1. https://doi.org/10.47313/oikonomia.v18i1.1512
Natasya, M., & Widjaja, P. H. (2021). Analisis Perhitungan Pajak Penghasilan Badan Pada PT. XYZ Tahun 2017. Jurnal Paradigma Akuntansi, 3(1), 84–97. https://doi.org/10.24912/jpa.v3i1.11407
Ningsih, R., Anggraini, N., & Antasari, D. W. (2023). Penerapan Metode Net, Gross, Gross up Atas Perhitungan Pph 21 Dan Pengaruhnya Terhadap Pajak Terutang. Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 1(12), 728–739. https://doi.org/10.8734/musytari.v1i12.738
Prasetiyo, H. B., & Hidayatin, D. A. (2019). Tax Planning PPh Pasal 21 di Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro (KAREB) Sebagai Upaya Efisiensi Beban Pajak Perusahaan. InFestasi, 15(2), 147–161. https://doi.org/10.21107/infestasi.v15i2.6001
Prmana, I. K. A., Sastri, I. I. D. A. M., & Ekajayanti, L. G. P. S. (2019). Perencanaan Pajak Penghasilan pada PT. Surya Patriot Mandala Di Badung. KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 11(1), Article 1.
R, B., Misbah, M., & S, S. (2021). Analisis Perbandingan Metode Perhitungan PPh 21 pada Karyawan PT. Istaka Karya (Persero). Akuntansi Bisnis & Manajemen (ABM), 28(1), Article 1. https://doi.org/10.35606/jabm.v28i1.810
Ramba, P. B. B., Sumual, F. M., & Winerungan, R. (2022). Analisis Perbandingan Perhitungan PPh Pasal 21 Dengan Net Method dan Gross-Up Method PT. Pegadaian Cabang UPC Tataaran. Jurnal Akuntansi Manado (JAIM), 3(1), 110–120. https://doi.org/10.53682/jaim.v3i1.2651
Rohendi, A. (2014). Fungsi Budgeter Dan Fungsi Regulasi Dalam Ketentuan Perpajakan Indonesia. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Bisnis, 2(1), 119–126.
Setyawan, W., Wulandari, S., & Widyaningrum, W. (2021). Pengaruh Perencanaan Pajak, Beban Pajak Tangguhan dan Profitabilitas Terhadap Manajemen Laba. EKOMABIS: Jurnal Ekonomi Manajemen Bisnis, 2(02), 169–178. https://doi.org/10.37366/ekomabis.v2i02.126
Sony, B. A. (2020). Perencanaan Pajak dalam Upaya Penghematan Pajak Penghasilan Klinik ABC Di Surabaya. Behavorial Accounting Journal, 3(1), 90–102. https://doi.org/10.33005/baj.v3i1
Tatnya, H. Z. A., Imani, S. R., Wildany, T. A., Zahirah, N. A., & Wijaya, S. (2023). Strategi Manajemen Perpajakan Pada Perusahaan Sektor Energi. Journal of Law, Administration, and Social Science, 3(2), 164–175. https://doi.org/10.54957/jolas.v3i2.452
Usmani, U., & Afriady, A. (2019). Perbandingan Metode Perencanaan Pajak PPH 21 (Gross-Up Method dan Net Method) pada PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Cabang Cirebon. Accounthink: Journal of Accounting and Finance, 4(2), 819–831. https://doi.org/10.35706/acc.v4i2.2209
Vallentino, P. W. A., & Yuniarwati, Y. (2024). Analisis Perencanaan Pajak PPh Pasal 21 Metode Gross-Up Sebelum dan Sesudah Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. COSTING: Journal of Economic, Business and Accounting, 7(4), 8916–8923. https://doi.org/10.31539/costing.v7i4.10704
Wibisono, B. T., & Budiarso, N. S. (2021). Penerapan Perencanaan Pajak Atas Pajak Penghasilan. Jurnal Ipteks Akuntansi Bagi Masyarakat, 5(1), 29–34. https://doi.org/10.32400/jiam.5.1.2021.34693
Wijayanti, M., & Anwar, R. (2020). Analisa Komparasi Perhitungan PPh 21 Metode Gross Up dan Net pada PT. Braja Multi Cakra, Bekasi—Jawa Barat. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Manajemen, 16(2), 7–18. https://doi.org/10.31599/jiam.v16i2.281
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suparna Wijaya, Eyglus Nabby Habakuk Djuniarta, Rizky Dharma Basha, Cecilia Ancelin Feodora Anthony, Daffa Danendratama, George Adryan Mediony Manas, Rd. Tatan Jaka Tresnajaya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








