Pajak Penghasilan Atas Tiktokers
DOI:
https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i2.222Kata Kunci:
Aplikasi tiktok, Tiktokers, Pajak penghasilanAbstrak
Regulasi perpajakan terkait profesi Tiktokers belum diatur secara spesifik sehingga penggunaan cara penghitungan juga tergolong “abu-abu”. Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas profesi Tiktokers di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang melibatkan narasumber dari pegawai KPP Pratama Jember dan Tiktokers Nasion Patriotik. Hasil penelitian menjelaskan bahwa penghasilan Tiktokers umumnya berasal dari 3 sumber, penghasilan sebagai influencer berupa endorsement dari berbagai produk atau brand yang dipromosikan dalam video. Aplikasi Tiktok sendiri juga memberikan penghasilan tambahan bagi pengguna Tiktok Live dengan target tertentu dan hadiah bonus dari penonton. Selain itu, Tiktokers juga dapat bekerjasama dengan aplikasi lain berupa konten sesuai kesepakatan bersama. Atas pendapatan tersebut, pemerintah memberlakukan pajak bagi profesi Tiktokers orang pribadi dengan menggunakan dua skema. Skema tersebut merupakan penerapan ketentuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 90002 untuk kegiatan pekerja seni dengan persentase NPPN sebesar 50% dari penghasilan bruto sebagaimana tercantum dalam PER - 17/PJ/2015. Skema ini berlaku untuk Tiktokers orang pribadi yang melakukan metode pencatatan yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan memiliki peredaran bruto kurang dari atau sama dengan Rp4.800.000.000 dalam setahun. Sedangkan skema bagi Tiktokers orang pribadi yang menyelenggarakan metode pembukuan dilakukan berdasarkan Pasal 17 UU PPh yang mengatur tarif progresif bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Referensi
Arlbjørn, J. Stentoft., Haug, Anders., & Valentin Design. (2010). Business process optimization.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2020, November 9). | Siaran Pers: Pengguna Internet Indonesia Hampir Tembus 200 Juta di 2019 – Q2 2020. https://blog.apjii.or.id/index.php/2020/11/09/siaran-pers-pengguna-internet-indonesia-hampir-tembus-200-juta-di-2019-q2-2020/
B. Kristiaji, T. F. (2013). Majalah Inside Tax Edisi 14. https://www.slideshare.net/pwypindonesia/majalah-inside-tax-edisi-36
Cahyono, A. S. (2016). Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat Di Indonesia. Publiciana, 9(1), 140–157. https://journal.unita.ac.id/index.php/publiciana/article/view/79
Darussalam, Septriadi, D., Kristiaji, B. B., & Vissaro, D. (2019). Era Baru Hubungan Otoritas Pajak Dengan Wajib Pajak. https://ddtc.co.id/research/publications/books/era-baru-hubungan-otoritas-pajak-dengan-wajib-pajak/#.Yn-5FehBy5c
JakPat. (2021, September 1). Media Sosial yang Terbanyak Digunakan pada Semester I Tahun 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/05/masyarakat-indonesia-paling-banyak-akses-youtubepada-semester-i-2021
Mardiasmo. (2009). Perpajakan: Edisi Revisi 2009 / Mardiasmo | Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Makassar (Andi, Ed.; 2009th ed.). https://library.unismuh.ac.id/opac/detail-opac?id=8981
Maulida, R. (2018, September 28). Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/sistem-pemungutan-pajak
Rahmawati, S. (2018). Fenomena Pengguna Aplikasi Tik Tok Di Kalangan Mahasiswa Universitas Pasundan Bandung.
Rani, D. D. L. (2021). Analisis Video Views to Video Like Ratio Tiktok Pada 5 Artis Tik Tok dengan Followers Terbanyak.
Resmi, S. (2011). Perpajakan: Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Rosyadi, M. I. (2018, December 4). TikTok Jadi Aplikasi Terbaik di Play Store. Detikinet. https://inet.detik.com/mobile-apps/d-4329137/tiktok-jadi-aplikasi-terbaik-di-play-store
Saunders, M., Lewis, P., & Thornhill, A. (2019). Research Methods for Business Students by Mark Saunders, Philip Lewis and Adrian Thornhill 8th edition. Research Methods For Business Students, 128–170.
Sensor Tower. (2021, November). Sensor Tower - Mobile App Store Marketing Intelligence. https://sensortower.com/
Wijaya, S., Abid Mahatma, E., Keuangan, P., Stan, N., & Pertama, D. (2017). Analisa Upaya Peningkatan Penerimaan Perpajakan Dari Penggalian Potensi Pajak Atas Penghasilan Youtuber. Jurnal Manajemen Keuangan Publik, 1(2), 125–130. https://doi.org/10.31092/JMKP.V1I2.145
Yumna, Y., Ishihara, U., & Oktavianti, R. (2021). Personal Branding Influencer di Media Sosial TikTok. Koneksi, 5(1), 76–82. https://journal.untar.ac.id/index.php/koneksi/article/view/10162
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Teta Dirgantara Jusikusuma, Suparna Wijaya

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.









