Implementasi jaminan perorangan dalam hukum Indonesia

Authors

  • Wisnu Cahyono Universitas Pencasila

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v5i1.1375

Keywords:

Jaminan perorangan, KUHPerdata, Perlindungan hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi jaminan perorangan dalam hukum Indonesia, khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan perundang-undangan terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai jaminan perorangan masih bersifat umum dan tidak mendetail, yang menyebabkan ketidakpastian hukum di kalangan kreditur, penjamin, dan debitur. Salah satu isu yang diidentifikasi adalah kurangnya pemahaman penjamin mengenai risiko yang mereka hadapi dalam perjanjian jaminan perorangan, serta kurangnya transparansi dari lembaga keuangan dalam menjelaskan kewajiban penjamin. Penelitian juga menemukan bahwa proses penyelesaian sengketa terkait jaminan perorangan masih kurang efektif, baik melalui litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait jaminan perorangan, peningkatan transparansi dalam praktik pemberian jaminan perorangan oleh lembaga keuangan, serta peningkatan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan demikian, diharapkan implementasi jaminan perorangan dapat lebih memberikan perlindungan hukum yang adil dan efisien bagi semua pihak yang terlibat.

References

Fatma Paparang. (2014). Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit Di Indonesia. Jurnal Lppm Bidang Ekososbudkum, 1(2).

Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Jakarta: Rineka Cipta, 2009

Hanafiah, M. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Ditinjau Dari Unsur Kualitas Pelayanan Kesehatan Pada Pasien Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Jkn). Aktualita (Jurnal Hukum), 2(1). Https://Doi.Org/10.29313/Aktualita.V2i1.4679

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014

Jadidah, F. (2021). Studi Perbandingan Hukum Positif Dan Hukum Islam Tentang Pengikatan Jaminan. Jisip (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1). Https://Doi.Org/10.58258/Jisip.V5i1.1644

Kesuma, A. W. (2023). Pentingnya Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Melalui Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia. Sol Justicia, 5(2). Https://Doi.Org/10.54816/Sj.V5i2.567

Paparang, F. (2014). Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit Di Indonesia. Jurnal Lppm Bidang Ekososbudkum, 1(2).

Qodriyah, S. N., Salma Barlinti, Y., & Dewi, G. (2020). Jaminan Perorangan Dalam Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Indonesian Notary 2, 2.

Rinaldo, R. R., Pujiastuti, E., & Sukimin, S. (2022). Implikasi Pengaturan Sistem Rujukan Berjenjang Terhadap Pelayanan Kesehatan Perorangan. Semarang Law Review (Slr), 1(1). Https://Doi.Org/10.26623/Slr.V1i1.2345

Sofwan, S. S. M. (2001). Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan. Liberty Offset Yogyakarta.

Suryani, S., & Arifin Dilaga, H. Z. (2023). Kedudukan Kreditur Dalam Gadai Perorangan. Private Law, 1(1). Https://Doi.Org/10.29303/Prlw.V1i1.2699

Susanti, S. (2018). Pembaharuan Hukum Penanggungan : Studi Perbandingan Dengan Hukum Penanggungan (Borgtocht) Di Belanda. Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3). Https://Doi.Org/10.29303/Ius.V6i3.580

Syafrida, S. (2020). Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Di Indonesia. National Journal Of Law, 2(1). Https://Doi.Org/10.47313/Njl.V2i1.817

Vilyasari, L., & Saputra, A. (2023). Implementasi Jaminan Kesehatan Pasien Di Semarang Berdasarkan Undang-Undang Bpjs. Amsir Law Journal, 4(2). Https://Doi.Org/10.36746/Alj.V4i2.193

Published

2025-02-21

How to Cite

Cahyono, W. (2025). Implementasi jaminan perorangan dalam hukum Indonesia. Journal of Law, Administration, and Social Science, 5(1), 123–133. https://doi.org/10.54957/jolas.v5i1.1375

Issue

Section

Articles