Implementasi jaminan perorangan dalam hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v5i1.1375Kata Kunci:
Jaminan perorangan, KUHPerdata, Perlindungan hukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi jaminan perorangan dalam hukum Indonesia, khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan perundang-undangan terkait. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai jaminan perorangan masih bersifat umum dan tidak mendetail, yang menyebabkan ketidakpastian hukum di kalangan kreditur, penjamin, dan debitur. Salah satu isu yang diidentifikasi adalah kurangnya pemahaman penjamin mengenai risiko yang mereka hadapi dalam perjanjian jaminan perorangan, serta kurangnya transparansi dari lembaga keuangan dalam menjelaskan kewajiban penjamin. Penelitian juga menemukan bahwa proses penyelesaian sengketa terkait jaminan perorangan masih kurang efektif, baik melalui litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan revisi terhadap peraturan perundang-undangan terkait jaminan perorangan, peningkatan transparansi dalam praktik pemberian jaminan perorangan oleh lembaga keuangan, serta peningkatan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan demikian, diharapkan implementasi jaminan perorangan dapat lebih memberikan perlindungan hukum yang adil dan efisien bagi semua pihak yang terlibat.
Referensi
Fatma Paparang. (2014). Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit Di Indonesia. Jurnal Lppm Bidang Ekososbudkum, 1(2).
Gatot Supramono, Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis, Jakarta: Rineka Cipta, 2009
Hanafiah, M. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) Ditinjau Dari Unsur Kualitas Pelayanan Kesehatan Pada Pasien Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (Jkn). Aktualita (Jurnal Hukum), 2(1). Https://Doi.Org/10.29313/Aktualita.V2i1.4679
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2014
Jadidah, F. (2021). Studi Perbandingan Hukum Positif Dan Hukum Islam Tentang Pengikatan Jaminan. Jisip (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(1). Https://Doi.Org/10.58258/Jisip.V5i1.1644
Kesuma, A. W. (2023). Pentingnya Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Melalui Yayasan Perlindungan Hukum Pelaku Usaha Indonesia. Sol Justicia, 5(2). Https://Doi.Org/10.54816/Sj.V5i2.567
Paparang, F. (2014). Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit Di Indonesia. Jurnal Lppm Bidang Ekososbudkum, 1(2).
Qodriyah, S. N., Salma Barlinti, Y., & Dewi, G. (2020). Jaminan Perorangan Dalam Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Indonesian Notary 2, 2.
Rinaldo, R. R., Pujiastuti, E., & Sukimin, S. (2022). Implikasi Pengaturan Sistem Rujukan Berjenjang Terhadap Pelayanan Kesehatan Perorangan. Semarang Law Review (Slr), 1(1). Https://Doi.Org/10.26623/Slr.V1i1.2345
Sofwan, S. S. M. (2001). Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan. Liberty Offset Yogyakarta.
Suryani, S., & Arifin Dilaga, H. Z. (2023). Kedudukan Kreditur Dalam Gadai Perorangan. Private Law, 1(1). Https://Doi.Org/10.29303/Prlw.V1i1.2699
Susanti, S. (2018). Pembaharuan Hukum Penanggungan : Studi Perbandingan Dengan Hukum Penanggungan (Borgtocht) Di Belanda. Jurnal Ius Kajian Hukum Dan Keadilan, 6(3). Https://Doi.Org/10.29303/Ius.V6i3.580
Syafrida, S. (2020). Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Di Indonesia. National Journal Of Law, 2(1). Https://Doi.Org/10.47313/Njl.V2i1.817
Vilyasari, L., & Saputra, A. (2023). Implementasi Jaminan Kesehatan Pasien Di Semarang Berdasarkan Undang-Undang Bpjs. Amsir Law Journal, 4(2). Https://Doi.Org/10.36746/Alj.V4i2.193
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Wisnu Cahyono

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.