Penerapan prinsip non-diskriminasi dalam dunia kerja di Indonesia

Authors

  • Indra Kurniawan Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Indah Rosewika Suryaning Khoirunnisa Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Amrie Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v4i6.643

Keywords:

Disabilities, Non-Discrimination, Women Workers

Abstract

Di era globalisasi dan kemajuan teknologi informasi, dunia kerja telah berkembang secara signifikan dalam memberikan kesempatan bagi individu dari berbagai latar belakang untuk memperoleh pekerjaan. Namun, meskipun setiap orang memiliki kebutuhan untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup dan memaksimalkan potensinya, diskriminasi masih menjadi kendala utama yang menghambat tercapainya keadilan dan kesetaraan dalam kesempatan kerja. Permasalahan ini semakin kompleks karena diskriminasi, khususnya terhadap perempuan dan penyandang disabilitas, masih sering terjadi, meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan kesetaraan gender. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip non-diskriminasi di Indonesia. Metode yang digunakan adalah scoping review dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah mendukung prinsip non-diskriminasi terhadap perempuan dan penyandang disabilitas melalui regulasi, seperti ratifikasi Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita dan Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Implementasi konvensi ini tercermin dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Salah satu organisasi yang menerapkan prinsip non-diskriminasi adalah Bank Indonesia, meskipun penerapannya belum sepenuhnya efektif. Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi teoritis dan praktis. Secara teoritis, hasil penelitian ini dapat memperkaya wawasan serta menjadi referensi yang kredibel untuk penelitian selanjutnya. Secara praktis, hasilnya diharapkan menjadi pedoman yang berharga bagi instansi pemerintah dalam merancang kebijakan dan program non-diskriminasi.

References

Ananda, P. D., & Ramlan, R. (2021). Prinsip non-diskriminasi dalam penerapannya pada peraturan bank indonesia tentang gerbang pembayaran nasional. Uti Possidetis: Journal of International Law, 1(1), 67–89. https://online-journal.unja.ac.id/Utipossidetis/article/view/8434

Arksey, H., & O’Malley, L. (2005). Scoping studies: towards a methodological framework. International Journal of Social Research Methodology, 8(1), 19–32. https://doi.org/10.1080/1364557032000119616

Banjarani, D. R., & Andreas, R. (2019). Perlindungan dan akses hak pekerja wanita di Indonesia: telaah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Atas Konvensi ILO. Jurnal HAM, 10(1), 115. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.115-126

Bohren, J. A., Imas, A., & Rosenberg, M. (2019). The dynamics of discrimination: theory and evidence. The American Economic Review, 109(11), 3813–3848. https://doi.org/10.1257/aer.20171829

Dewi, S. L., Sonhaji, S., & Ispriyarso, B. (2017). Penerapan prinsip non diskriminasi dan kesetaraan dalam pengupahan bagi pekerja/buruh di Kabupaten Kendal. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–21. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/dlj.2017.15675

Eagly, A., & Carli, L. L. (2007). NoWomen and the labyrinth of leadership. https://hbr.org/2007/09/women-and-the-labyrinth-of-leadership

Figueroa, E. B., Dabetić, V., Yuste, R. P., & Saeidzadeh, Z. (2023). Gender and structural inequalities from a socio-legal perspective. In D. Vujadinović, M. Fröhlich, & T. Giegerich (Eds.), Gender-Competent Legal Education (pp. 95–142). Springer International Publishing. https://doi.org/10.1007/978-3-031-14360-1_4

Hamidah. (2021). Urgensi prinsip non-diskriminasi dalam regulasi untuk pengarus-utamaan kesetaraan gender. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(3), 687–688. https://doi.org/10.21143/jhp.vol51.no3.3129

ILO. (2021). World Social Protection Report 2020-22: Social protection at the crossroads – in pursuit of a better future. https://www.ilo.org/publications/flagship-reports/world-social-protection-report-2020-22-social-protection-crossroads-pursuit

International Labour Organization. (2023). Inclusion of persons with disabilities in workplace policies and programmes on violence and harassment (including SGBV). https://www.ilo.org/publications/inclusion-persons-disabilities-workplace-policies-and-programmes-violence

Japian, C. M. V. (2021). Eksistensi organisasi buruh internasional (ilo-international labour organization) dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja berdasarkan Konvensi ILO Nomor 111 Tahun 1958 Tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan dan Implementasinya Di . Lex Privatum, 9(2), 28–39. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33148

Kementerian Luar Negeri. (2022). Daftar kerja sama multilateral: International Labour Organization (ILO). https://kemlu.go.id/portal/id/read/4250/halaman_list_lainnya/international-labour-organization-ilo

Khotimah, K. (2009). Diskriminasi gender terhadap perempuan dalam sektor pekerjaan. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 4(1), 158–180. https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/yinyang/article/view/226

Mendy, O. (2023). Discrimination as a global paradigm: United Kingdom and United States of America in focus. Lampung Journal of International Law, 5(2), 73–86. https://doi.org/10.25041/lajil.v5i2.3030

Mulyani, K., Sahrul, M., & Ramdoni, A. (2022). Ragam diskriminasi penyandang disabilitas fisik tunggal dalam dunia kerja. Journal of Social Work and Social Services, 3(1), 11–20. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/khidmatsosial/article/view/14448

Riadi, M. (2023). Diskriminasi (pengertian, jenis, penyebab, bentuk dan tindak pidana). https://www.kajianpustaka.com/2020/05/diskriminasi-pengertian-jenis-penyebab-bentuk-dan-tindak-pidana.html

Suhartoyo, S. (2014). Perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh penyandang disabilitas di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 43(4), 468–478. https://doi.org/10.14710/mmh.43.4.2014.468-477

Undang-Undang RI. (2008). Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39733/uu-no-40-tahun-2008

World Bank. (2013). Inclusion matters: the foundation for shared prosperity. https://www.worldbank.org/en/events/2013/09/23/inclusion-matters-foundation-of-shared-prosperity

Published

2024-09-14

How to Cite

Kurniawan, I., Khoirunnisa, I. R. S., & Amrie. (2024). Penerapan prinsip non-diskriminasi dalam dunia kerja di Indonesia. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(6), 1258–1269. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i6.643

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)