Aspek hukum pembuktian dalam kasus tindak pidana perdagangan orang

Authors

  • Lukman Hakim Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Furqan Alrizky Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • M. Ardhan Hakim Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Dafa Alfarizi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Indra Naposo Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v4i6.967

Keywords:

Pembuktian Kasus, Perdagangan Orang, Tindak Pidana

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum pembuktian dalam penegakan hukum kasus kejahatan perdagangan orang di Indonesia. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan kejahatan antar negara (transnational crime) yang melanggar martabat manusia dan melanggar hak asasi manusia dengan menggunakan kekerasan, penipuan atau pemaksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan melakukan kejahatan yang bersifat dinamis. mengkomersialkan seks atau menawarkan pekerjaan atau layanan yang bertentangan dengan keinginan seseorang. Cara yang diterapkan pada pengendalian jenis ini adalah cara hukum normatif. Untuk itu penelitian ini fokus pada konstruksi dokumen hukum melalui pemanfaatan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hukum. Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan antar negara yang melanggar harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia (HAM). Dalam tindak pidana perdagangan orang, proses pembuktiannya diatur dalam Pasal 29 sampai 40 UU TPPO. Alat bukti yang berharga dalam pengertian yang ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

References

Ayu Efritadewi, M. S. (2023). Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(2).

Hamzah, A. (2011). KUHP dan KUHAP. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Indonesia, U. R. (2007). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Indonesia.

Nugroho, R. (2019). Upaya Pembuktian Dakwaan Penuntut Umum Berbentuk Kombinasi Dan Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Verstek, 7(1).

Prafitriana, K. (2016). Penggunaan Keterangan Ahli Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jurnal Verstek, 4(3).

Subekti, R. (2010). Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradya Paramita.

UMA, A. M. (2023, Juli 24). PAHAMI APA ITU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG. Retrieved Juni 26, 2024, from MAGISTER ILMU HUKUM PASCASARJANA UNIVERSITAS MEDAN AREA: https://mh.uma.ac.id/pahami-apa-itu-tindak-pidana-perdagangan-orang/

WIDIASTUTI, T. W. (2010). UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFFICKING). Wacana Hukum, IX(1).

Published

2024-07-13

How to Cite

Harahap, L. H., Alrizky, M. F., Lubis, M. A. H., Alfarizi, D., & Harahap, I. N. (2024). Aspek hukum pembuktian dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(6), 1027–1035. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i6.967

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)