Kesaksian palsu dalam perspektif Pasal 242 KUHP dan hadits shahih Bukhari nomor 6408

Penulis

  • Rizkia Novebiani Putri Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Tajul Arifin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v5i2.1561

Kata Kunci:

Kesaksian Palsu, Pasal 242 KUHP, Hadits Bukhari No. 6408, Di Atas Sumpah

Abstrak

Kesaksian palsu merupakan masalah besar dalam sistem peradilan, karena dapat mempengaruhi keputusan pengadilan dan menyebabkan ketidakadilan. Banyak kasus yang melibatkan tindakan kesaksian palsu yang diberikan oleh seseorang di hadapan pengadilan dapat mempengaruhi jalannya kasus hukum, berpotensi menyebabkan ketidakadilan bagi pihak yang benar. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah secara mendalam persoalan kesaksian palsu yang kerap kali menjadi persoalan krusial dalam proses penegakan hukum serta mengkaji bagaimana dampak sosial dan moral dari kesaksian palsu, baik dalam konteks hukum negara maupun ajaran Islam. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis normatif ketentuan mengenai kesaksian palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP, serta menelaah pandangan hukum Islam terhadap perbuatan tersebut sebagaimana tercermin dalam Hadits Shahih Bukhari Nomor 6408 yang menempatkan kesaksian palsu sebagai salah satu dosa besar. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analisis yaitu dengan dengan pendekatan yuridis normatif dengan berfokus pada Peraturan Perundang- undangan dan Hadits Shahih Bukari. Penelitian ini menghasilkan korelasi antara Hadis Bukhari dengan hukum positif Indonesia mengenai kesaksian palsu. Ketidaktahuan masyarakat mengenai bahaya dari memberikan kesaksian palsu, pengaruh tekanan dari pihak-pihak tertentu, dan kurangnya penegakan hukum yang tegas terhadap kesaksian palsu merupakan faktor penyebab maraknya kasus kesaksian palsu yang harus dihilangkan.

Referensi

Adiningsih, Y. (2024). Poin-poin Klaim Dede Beri Kesaksian Palsu di Kasus Vina Cirebon. Alat Bukti Sah Menurut Pasal 184 KUHAP _ Klinik Hukumonline. (n.d.).

Arifin, T. (2014). ‘ Ulumul Hadits.

Arifin, T. (2016). Antropologi Hukum Islam.

Arifin, Z., Kurniawan, M. A., & Ismutaji, F. B. (2023). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Yang Memberikan Keterangan Palsu Di Atas Sumpah ( Studi Putusan Nomor : 169 / Pid . B / 2021 / PN Mgl ). 1, 210–219.

Cahya, A., Chairunisa, H., Dwi Andika, A., Libertyta Br. Sitepu, E., Annisa, N., Putriana Br. Manik, R., & Wahyuni Br.Tambunan, W. (2024). ANALISIS MENDALAM TENTANG KASUS PEMBUNUHAN VINA: TINJAUAN TERHADAP PROSES HUKUM, RESPONS MASYARAKAT, DAN IMPLIKASI TERHADAP PENEGAKAN KEADILAN DI INDONESIA. 5, 111–118.

Chandra, A. G., Adinata, D., & Zainurrifki, M. H. (2024). ANALISIS KASUS VINA CIREBON: SOLUSI MEREKONSTRUKSI KEMBALI HUKUM YANG BERKEADILAN DAN RESPONSIF. 1(7), 83–93.

Hadits Bukhari No. 6408. (n.d.).

Hajar, I., Asqalani, A., Imam, A., & Hafizh, A. (n.d.). Fathul Baari.

Hasibuan, K., Sasmita, B., Putra, A., & Mardiansyah, H. (2024). Konsekuensi Hukum terhadap Kesaksian Palsu dalam Persidangan Legal Consequences of False Testimony in Trial. 7(9), 3476–3479. https://doi.org/10.56338/jks.v7i9.6035

Latupeirissa, C. M., Jacomina, D., Hehanussa, A., & Latupeirissa, E. (2023). Kajian Yuridis Kesaksian Palsu Dalam Pembuktian Tindak Pidana. 3, 80–88.

Lubis, M., Arifin, T., Hasan Ridwan, A., & Zubaidah. (2025). View of Reorientation of Sharia Stock Regulations_ Integrating Taṣarrufāt al-Rasūl and Maqāṣid al-Sharī‘ah for Justice and Sustainability.

Luckyta Putri Armunanto, A., Made Sepud, I., & Made Sukaryati Karma, N. (2019).

Kedudukan Sumpah Pada Alat Bukti Keterangan Saksi Palsu dalam Proses Perkara Pidana. 1(2), 143–147.

Nawawi, I. (n.d.). Syarah Shahih Muslim.

Paruntu, S. (2023). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN KESAKSIAN

PALSU DI INDONESIA. 27(1), 431–438. https://doi.org/10.46984/sebatik.v27i1.2304 Penanganannya, D. A. N. P., & Majampoh, O. G. (2013). Lex Crimen , Vol.II/No.1/Jan-

Mrt/2013. 1, 120–131.

Ramdi, T. H., & Arifin, T. (2024). PERSPEKTIF HADITS BUKHARI MUSLIM , KUHP , DAN UUPA NO . 5. 4(5), 809–820.

Renaldo Rumondor, Jovy Barama, M. (2021). SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU DALAM PROSES PERADILAN PIDANA. X(5), 219–230.

Rubiah, H. (2024). Nasib Dede Riswanto Saksi Kunci Kasus Vina Ngaku Beri Kesaksian Palsu, Ada di Tangan Para Terpidana_ - Halaman 2 - Tribunjabar.

Tambuwun, A. (2016). SANKSI TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA PASAL 242 TENTANG SUMPAH PALSU DAN KETERANGAN PALSU. IV(6), 35–42.

Tampinongkol, G. (2018). KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH PASAL 242 KUHP DALAM PERKARA PIDANA. VII(1), 72–79.

Unduhan

Diterbitkan

22-06-2025

Cara Mengutip

Putri, R. N., & Arifin, T. (2025). Kesaksian palsu dalam perspektif Pasal 242 KUHP dan hadits shahih Bukhari nomor 6408. Journal of Law, Administration, and Social Science, 5(2), 322–333. https://doi.org/10.54957/jolas.v5i2.1561

Terbitan

Bagian

Articles