Kendala Dan Kelemahan Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja Sektor Publik: Suatu Tinjauan
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v3i1.378Kata Kunci:
Akuntabilitas, Kelemahan, Pengganggaran berbasis kinerja, Penyempurnaan, Sektor publikAbstrak
Paket UU Keuangan Negara menegaskan bahwa telah terjadi perubahan pengelolaan keuangan negara yang menekankan pada efektivitas dan efisiensi sekaligus mendorong tanggung jawab dan keterbukaan. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 memperkenalkan paradigma penganggaran berbasis kinerja (PBK), yang mengantarkan era baru terkait dengan kontribusi anggaran bagi kemajuan bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas kendala dan kelemahan atas implementasi anggaran berbasis kinerja pada organisasi pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan scoping review. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah referensi berupa aturan dan artikel jurnal. Hasil scoping review tersebut digunakan sebagai dasar analisis pembahasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa proses implementasi penganggaran berbasis kinerja perlu banyak perbaikan oleh organisasi pemerintah. Selain itu, organisasi pemerintah perlu menyesuaikan tantangan yang dihadapi dan melakukan perbaikan pada level makro yang bersifat institutional arrangement. Meskipun beberapa peraturan mengenai penganggaran berbasis kinerja dianggap sudah lebih baik dibandingkan dengan pendekatan penganggaran sebelumnya, akan tetapi untuk mencapai implementasi yang lebih baik, dibutuhkan penyempurnaan terus-menerus dari penganggaran berbasis kinerja karena kondisi dan kebutuhan yang terus berubah guna mencapai kesempurnaan dan formulasi terbaik dari penganggaran berbasis kinerja.
Referensi
Arksey, H., & Malley, L. O. (2005). Scoping studies: towards a methodological framework. International Journal of Social Research Methodology, 8(1), 19–32. https://doi.org/10.1080/1364557032000119616
Biswan, A. T., & Grafitanti, I. D. (2020). Memaknai kembali penganggaran berbasis kinerja berdasarkan studi implementasi penganggaran sektor publik. Jurnal Manajemen Perbendaharaan, 2(1), 73–79. https://doi.org/10.33105/jmp.v2i1.368
Dahana, M. A., & Ermwati, E. (2020). Analysis of the budget planning process and budget execution process. European Journal of Business and Management Research, 5(4), 1–6. https://doi.org/10.24018/ejbmr.2020.5.4.426
Departemen Keuangan RI. (2009). Pedoman penerapan anggaran berbasis kinerja. Buku 2. Bappenas. https://pu.go.id/pustaka/biblio/buku-2-pedoman-penerapan-penganggaran-berbasis-kinerja/737GJ
Dipayana, M. A., Triyuwono, I., & Andayani, W. (2017). The process of performance-based budgeting in Probolinggo city by utilizing simral: a phenomenology study. Journal of Accounting and Business Education, 2(1), 113–133. https://doi.org/10.26675/jabe.v1i1.9753
Jaswin, E., Basri, H., & Fahlevi, H. (2019). Implementasi penganggaran berbasis kinerja dalam pencapaian standar pelayanan minimal (SPM) penyelenggara pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah. Jurnal Perspektif Ekonomi Darussalam, 4(2), 284–299. https://doi.org/10.24815/jped.v4i2.13023
Kementerian Keuangan RI. (2019). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 208/PMK.02/2009 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/137057/pmk-no-208pmk022019
Marsus, S., & Mas’udin, M. (2020). Does the performance-based budgeting work in Indonesia? International Journal Of Scientific & Technology Research, 9(2), 3207–3214. https://www.ijstr.org/final-print/feb2020/Does-The-Performance-based-Budgeting-Work-In-Indonesia.pdf
Mohammadipour, R. (2014). A study on the effect of performance based budgeting using activity based cost method. Management Science Letters, 4(1), 145–148. https://doi.org/10.5267/j.msl.2013.11.021
Peraturan Pemerintah RI. (2017). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/51467/pp-no-17-tahun-2017
Puspitasari, R. (2013). Studi penganggaran berbasis kinerja pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat dan DKI Jakarta. Jejaring Administrasi Publik, 5(2), 356–369. https://journal.unair.ac.id/ADMP@studi-penganggaran-berbasis-kinerja-pada-pemerintah-provinsi-jawa-timur,-jawa-barat-dan-dki-jakarta-article-9239-media-81-category-8.html
Sitepu, T. J., Santosa, B. P., Mayasari, I., Junaidi, J., & Ikhsan, M. (2014). Satu dekade penganggaran berbasis kinerja di indonesia: rekomendasi kebijakan untuk perbaikan. https://policy.paramadina.ac.id/satu-dekade-penganggaran-berbasis-kinerja/
Suryanto, S., & Kurniati, P. S. (2019). Tinjauan perubahan sistem penganggaran berbasis kinerja di Indonesia. Jurnal Administrasi Publik Dan Pembangunan, 1(2), 1–9. https://doi.org/10.20527/jpp.v1i2.2441
Taufiqurrahman, T. (2014). Pelaksanaan anggaran berbasis kinerja di pemerintahan daerah: tantangan dan hambatan. Jejaring Administrasi Publik, 6(2), 511–519. https://journal.unair.ac.id/ADMP@pelaksanaan-anggaran-berbasis-kinerja-di-pemerintahan-daerah---tantangan-dan-hambatan-article-9097-media-81-category-8.html
Undang-Undang RI. (2003). Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43017/uu-no-17-tahun-2003
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 A.M. Nur Ramadhana Nashrul Ummam, Nurlaely Qodarina, Putri Istika Ratu Siregar, Amrie Firmansyah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








