The accountability paradox of the financial services authority following Law Number 4 of 2023
Between strengthened capital market supervisory powers and the elimination of public access to administrative courts
DOI:
https://doi.org/10.54957/jurnalku.v6i2.2287Kata Kunci:
Capital Market, OJK Accountability, OJK Supervisory Board, P2SK Law, PTUN Judicial Review, Rule of LawAbstrak
Law Number 4 of 2023 on Financial Sector Development and Strengthening (P2SK Law) constitutes the most comprehensive financial law reform in Indonesian history. While significantly expanding the authority of the Financial Services Authority (OJK) over capital market supervision, the law simultaneously creates a profound accountability paradox: Article 45A establishes that all OJK decisions and actions are exempt from judicial review by the State Administrative Court (PTUN). This article examines the paradox through three research questions: first, whether Article 45A contravenes the principle of due process of law and the General Principles of Good Governance (AAUPB); second, whether the newly established OJK Supervisory Board can adequately substitute the removed PTUN access; and third, what constitutes an ideal accountability mechanism for OJK consistent with good governance principles without compromising investor protection in capital markets. Employing normative legal research with statutory, conceptual, and case approaches, this article finds that the closure of PTUN access violates the rule of law principle enshrined in Article 1(3) of the 1945 Constitution. The OJK Supervisory Board in its current form is insufficient as a substitute. This article recommends transforming the OJK Supervisory Board into an independent quasi-judicial tribunal as a short-term priority, with selective restoration of PTUN access as a long-term measure.
Referensi
Ali Asdon Tanjung, Ariza, D., Nababan, F., Siboro, R. P., & Hasyim. (2024). Kritikalitas pembagian fungsi pengawasan dan regulasi antara Bank Indonesia, OJK, dan LPS. AEPPG: Akuntansi dan Ekonomi Pajak: Perspektif Global, 1(2), 84–101.
Azzahra, S., Hariyani, I., & Wahjuni, E. (2026). Harmonisasi peraturan equity crowdfunding pada aplikasi Santara. Acten Journal Law Review, 3(1), 40–57.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Keputusan Dewan Komisioner Nomor 64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk. OJK.
Donna, R., & Hutapea, S. A. (2025). Harmonisasi peraturan perlindungan hukum bagi investor di pasar modal. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(2), 64–73. https://doi.org/10.62383/humif.v2i2.1474
Endarto, B., Taufiqurrahman, & Mardiana, F. (2023). The urgent need for blue bond regulation in Indonesia [Naskah tidak dipublikasikan]. SSRN. https://ssrn.com/abstract=4903561
Fadhli, A. (2026). Perlindungan hukum terhadap perdagangan kripto di Indonesia ditinjau dari kebijakan Otoritas Jasa Keuangan. LEXORIA: Jurnal Pluralisme Hukum Indonesia, 2(1), 160–175.
Fathwa, I., Zulfikar, P., Triwibowo, B., Susanto, T., & Noor, R. C. (2026). Analisis hukum terhadap kebijakan pemerintah dalam pengembangan fintech di Indonesia. Berajah Journal, 6(3), 898–908. https://doi.org/10.47353/bj.v6i3.536
Hanssen, Nasution, B., Sunarmi, & Siregar, M. (2025). Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan kegiatan pasar modal Indonesia. Milthree Law Journal, 2(1), 1–27.
Kartikaningtyas, S. (2008). The role of central counterparty as a risk mitigator in capital market transaction in Indonesian law perspective [Naskah tidak dipublikasikan]. SSRN. https://ssrn.com/abstract=1008727
Kesumadianty, A., Saragih, D. J. W., & Marlianto, D. (2026). Efektivitas Lembaga Penjamin Simpanan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat berdasarkan tinjauan yuridis dan moral hazard. Technology and Economics Law Journal, 5(1), 711–730.
Laroyba, M., Putra, Z. A. S., & Darussalam, R. F. (2025). Analisis yuridis peran Bank Indonesia sebagai regulator makroprudensial dalam sistem perbankan Indonesia. Media Hukum Indonesia, 4(1), 594–603.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Mahkamah Agung.
Makruf, S., Anwari, A. N., Aula, M. I., & Yusup, D. K. (2026). Harmonisasi pengaturan hukum investasi surat berharga dan investasi langsung menurut UU P2SK dan PP No. 63 Tahun 2019 tentang investasi pemerintah. Jurnal Dinamika Hukum, 27(1), 207–225.
Nasution, A. Y. (2024). Penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan dalam perlindungan hukum bagi industri jasa keuangan dan masyarakat pasca berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UNES Law Review, 6(3), 9584–9592. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3
Otoritas Jasa Keuangan. (2021). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 71.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. (2020). Putusan Nomor 178/G/2020/PTUN-JKT: PT Bosowa Corporindo melawan Otoritas Jasa Keuangan. PTUN Jakarta.
Peryanto, J., Napitupulu, D. R. W., & Saragih, P. (2025). Perlindungan hukum bagi pengguna cryptocurrency menurut UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(5), 2433–2445. https://doi.org/10.56338/jks.v8i5.7576
Ratnasari, D., Siswajanthy, F., Zeynia, F., Kusnadi, N., & Alia, N. (2025). Analisis penerapan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam mendorong stabilitas sistem keuangan Indonesia. IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen & Ekonomi Syariah, 1(2), 108–130. https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.3664
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160.
Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5253.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6845.
Roy Jordy. (2025). Perlindungan hukum bagi trader dalam praktik curang broker pada transaksi trading forex di Indonesia. Jurnal Interelasi, 1(5), 435–455.
Riyanto, A., Santoso, B., Paraningtyas, P., & Albar, R. A. H. (2023). UU P2SK dan pengaruhnya terhadap model pengawasan OJK: Twin peaks sebuah alternatif. Mimbar Hukum Universitas Gadjah Mada, 35(Special Issue), 257–278.
Shahib, H. M. (2016). Financial regulation violations and corporate social responsibility disclosure: A test of legitimacy theory in Indonesia Stock Exchange [Naskah tidak dipublikasikan]. SSRN. https://ssrn.com/abstract=2891588
Solihah, C., & Pradipa, M. R. (2026). Pertanggungjawaban pidana korporasi atas pelanggaran initial public offering di Indonesia. Jurnal Media Akademik, 4(5), 1–12.
Syafitri, Y. (2023). Implikasi penerbitan omnibus law Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan terhadap peran Otoritas Jasa Keuangan dalam sektor keuangan. UNES Law Review, 6(1), 1–10. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1
Waratmaja, M., & Istiqomah, M. R. (2026). Peralihan kewenangan regulasi aset kripto di Indonesia dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Jurnal Paris Langkis: Jurnal Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(2), 259–270.
Widnyana, I. A. D. C., & Sawitri, D. A. D. (2026). Transformasi kewenangan Bank Perekonomian Rakyat pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jurnal Media Akademik, 4(2), 1–12.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Adi Suranta Ginting, Faryanti Tjandra, Yuni Eliani, Gilbert Marcelino Hasudungan Gultom, Sebastianus Maryono, Novalia Andriati Br Hombing Lbt, Paltiada Saragi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








