PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA ONLINE MARKETPLACE TOKOPEDIA

Penulis

  • Aufa Yudhistira Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/jurnalku.v1i1.23

Kata Kunci:

Pajak pertambahan nilai, Marketplace, Tokopedia

Abstrak

Abstract

The purpose of the study is to understand the e-commerce business model and process in the Tokopedia online marketplace and review the treatment of the imposition of Value Added Tax (VAT) on goods delivery transactions that occur in the Tokopedia online marketplace. The research method used is descriptive qualitative. The result of the research is that Tokopedia earns income from premium features used by merchants, not from purchasing activities made by buyers. Events when merchants use Tokopedia's premium features are events that are subject to VAT. An event when a merchant with PKP status delivers goods to the Buyer, VAT is payable. Invoice or payment details received by the buyer that are not listed have been subject to VAT on the purchase of goods. The buyer makes a payment to the escrow account which will then be forwarded to the merchant, so the escrow account is required to collect VAT from the buyer. Events when a merchant sends goods to a buyer using a courier service are events that are VAT payable. The invoice or payment details received by the buyer that are not listed have been subject to VAT for the use of goods delivery services via courier.

Keywords : E-commerce, Tokopedia, Value Added Tax

 

Abstrak

Tujuan penelitian adalah memahami model serta proses bisnis e-commerce pada online marketplace Tokopedia dan meninjau perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penyerahan barang yang terjadi di online marketplace Tokopedia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil penelitian adalah Tokopedia mendapatkan penghasilan dari fitur premium yang digunakan oleh merchant, bukan dari kegiatan pembelian yang dilakukan oleh pembeli. Peristiwa saat merchant menggunakan fitur premium Tokopedia merupakan peristiwa yang terutang PPN. Peristiwa saat merchant yang berstatus PKP menyerahkan barang kepada Pembeli terutang PPN. Invoice atau rincian pembayaran yang diterima pembeli tidak tercantum telah dikenakan PPN atas pembelian barang. Pembeli melakukan pembayaran kepada escrow account yang selanjutnya akan diteruskan kepada merchant, sehingga escrow account wajib memungut PPN dari pembeli. Peristiwa saat merchant mengirimkan barang kepada pembeli menggunakan jasa kurir merupakan peristiwa yang terutang PPN. Invoice atau rincian pembayaran yang diterima pembeli tidak tercantum telah dikenakan PPN atas pemanfaatan jasa pengiriman barang melalui kurir.

Kata kunci : E-commerce, Pajak pertambahan nilai, Tokopedia

Referensi

Antariksa, B. (2020). Analisis tingkat kepatuhan pajak atas transaksi online (e-commerce) di Jawa Timur: Studi Kasus Pada Situs Belanja Bukalapak dan Tokopedia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Bagus, D. (2010). E-Commerse: Definisi, Jenis, Tujuan, Manfaat, dan Ancaman Menggunakan E-Commerce. http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2009/08/e-commerse-definisi-jenis-tujuan.html.

Djufri, M. (2020). Penerapan Teknik Web Scraping Untuk Penggalian Potensi Pajak (Studi Kasus Pada Online Market Place Tokopedia, Shopee Dan Bukalapan). Jurnal BPPK: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, 13(2), 65-75.

Fitriandi, P. (2020). Pemajakan atas Transaksi Melalui Online Marketplace. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Journal), 4(1), 14-20.

Indriyani, E. K., & Furqon, I. K. (2021). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Transaksi E-Commerce Pada Platform Marketplace PT. Bukalapak. ASSET: Jurnal Manajemen dan Bisnis, 4(1).

Lukman, E. (2014). 5 Model Bisnis E-commerce di Indonesia. https://id.techinasia.com/5-model-bisnis-ecommerce-di-indonesia-2.

Mogi, M. C. (2021). Potensi Dan Hambatan Dalam Pengenaan Pajak Penghasilan Dan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Usaha Berbasis Online (E-Commerce) Di Indonesia. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, 19(2), 604-615.

Mulya, A. S., & Agatha, S. V. (2020). Apakah Pajak Pertambahan Nilai Aatas E-Commerce Dapat Diterapkan Di Indonesia?. Journal of Accounting Science and Technology, 1(1).

Nugroho, B. A. F. (2016). Mekanisme Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai untuk E-Commerce di Indonesia Menggunakan E-Wallet.

Rachmasariningrum, R. (2020). Analisis Yuridis Dampak E-Commerce Terhadap Potensi Kehilangan Pajak Negara Indonesia. Jurnal Civic Hukum, 5(2), 230-241.

Ridho, M. N. (2021). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Transaksi E-Commerce. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 5(1).

Sasana, L. P. W. (2019). Analisis Penerapan Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Atas Transaksi E-Commerce Pada Direktorat Jenderal Pajak. Jurnal Mandiri: Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Teknologi, 3(1), 50-66.

Silvia, N. (2019). Aspek Perpajakan Pada Perusahaan E-Commerce PT. XYZ (Doctoral dissertation, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta).

Sukardji, U. (2015). Pokok-Pokok Pajak Pertambahan Nilai Indonesia. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada

Wijaya, S., & Fatimah, Z. (2020). Pajak Atas Parkir Berbayar Badan Layanan Umum. Bina Ekonomi, 24(2), 64-82.

Wijaya, S., & Nirvana, A. P. (2021). Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Studi Kasus PT Shopee Internasional Indonesia). Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(3), 245-256.

Wijaya, S., & Sabina, D. I. A. (2021). Reformulasi Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Omnibus Law. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(1).

Wijaya, S., & Safira, A. F. (2021). Pajak Penghasilan Atas Anak Angkat Yang Berpenghasilan. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 5(2), 396-406.

Wijaya, S., & Utamawati, H. (2018). Pajak Penghasilan dari Ekonomi Digital atas Cross-Boarder Transaction. Jurnal Online Insan Akuntan, 3(2), 135-148.

Unduhan

Diterbitkan

14-11-2021

Cara Mengutip

Yudhistira, A. (2021). PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA ONLINE MARKETPLACE TOKOPEDIA. Jurnalku, 1(1), 59–69. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v1i1.23

Terbitan

Bagian

Articles