Alternatif Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Beras

Penulis

  • Yulifar Amin Gultom Prodi IV Manajemen Keuangan Negara, Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Risqi Nurika Fatha Hidayati Prodi IV Manajemen Keuangan Negara Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Kristian Abillio Pratama Prodi IV Manajemen Keuangan Negara Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Suparna Wijaya Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i4.336

Kata Kunci:

Beras, Kebutuhan pokok, Keadilan, Fasilitas pajak

Abstrak

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi seluruh barang atau jasa. Pemajakan PPN menganut prinsip negative list, salah satunya adalah beras yang masuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok. Namun, setelah adanya Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau dikenal dengan UU HPP, beras dikeluarkan dari negative list. Alasan perubahan adalah untuk mencapai asas keadilan dan mengatasi tax incidence. Selain itu, diperlukan pula tambahan peneriman dari PPN untuk meningkatkan c-efficiency PPN. Pada akhirnya, pengenaan PPN pada beras dilakukan dengan pemberian fasilitas dibebaskan PPN. Penelitian ini mencoba melihat implikasi perubahan tersebut sekaligus melihat alternatif mekanisme yang bisa saja diambil terkait pemajakan beras. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengenaan PPN dengan fasilitas dibebaskan memenuhi beberapa kriteria yang penulis tetapkan, yaitu sisi keadilan, sisi fleksibilitas, dan sisi penerimaan, menunjukkan bahwa fasilitas dibebaskan lebih baik dari alternatif mekanisme lain. Pemerintah harus mampu mempercepat langkah pengaplikasian peraturan dengan mengeluarkan peraturan pemerintah, sehingga keadilan dan tambahan penerimaan dapat dicapai sebagaimana semangat UU HPP.

Referensi

Adhiningsih, D. L. (2018). Analisis pembentukan harga beras pada saluran distribusi beras: Studi kasus saluran distribusi beras Kabupaten Cilacap. Universitas Islam Indonesia. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/6353/SKRIPSI.pdf?sequence=1&isAllowed=y

Al Haq, S. (2022). Pengaturan pajak terhadap bahan pokok di Indonesia. Journal of Islamic Business Law, 6(1).

Anggraini, R. D. P., Wibowo, R., & Rondhi, M. (2018). Analisis pemasaran beras organik di Kabupaten Bondowoso. Jurnal Ekonomi Pertanian dan Agribisnis, 2(5), 417-425. https://doi.org/10.21776/ub.jepa.2018.002.05.7

Ariyono, A., Nurmalina, R., & Harmini, H. (2013). Analisis pendapatan usaha tani padi dan sistem pemasaran beras di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Forum Agribisnis : Agribusiness Forum , 3(1), 1-16. https://doi.org/10.29244/fagb.3.1.1-16

Erero, J. L. (2021). Contribution of VAT to economic growth: A dynamic CGE analysis. Journal of Economics & Management, 43, 22-51.

Liyana, N. F. (2021). Menelaah rencana kenaikan tarif PPN berdasarkan bukti empiris serta dampaknya secara makro ekonomi. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(2), 124-135.

Masyitah, E. (2019). Faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan PPN dan PPnBM. Accumulated Journal (Accounting and Management Research Edition), 1(2), 89-104.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2014). The distributional effects of consumption taxes in OECD countries. OECD Tax Policy Studies, 22. https://doi.org/10.1787/9789264224520-en

Pratiwi, A. S. (2021). Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Perbandingan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.10/2017 dengan Peraturan Presiden 71 Tahun 2015). Journal of Law, Administration, and Social Science, 1(1), 47-60. https://doi.org/10.54957/jolas.v1i1.78

Purwono, J., Sugyaningsih, S., & Priambudi, A. (2013). Analisis Tataniaga Beras di Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi. Neo-Bis, 7(2), 136-150. https://doi.org/10.21107/nbs.v7i2.521

Putri, D. H., & Wijaya, S. (2022). Pajak pertambahan nilai final: belajar dari Ghana dan China. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 3(2), 360-374.

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sekretariat Negara

Septya, F., Widayanti, S., Sudiyarto, S., & Amir, I. T. (2018). Struktur dan perilaku pasar beras Surabaya. Berkala Ilmiah AGRIDEVINA, 7(1), 27-39. https://doi.org/10.33005/adv

.v7i1.1128

Subroto, A. M., Kawet, L., & Sumarauw, J. (2015). Evaluasi kinerja supply chain manajemen pada produksi beras di Desa Panasen Kecamatan Kakas. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 3(1), 653-662. https://doi.org/10.35794/emba.3.1.2015.7328

Sulfan. (2021). Kinerja PPN di Indonesia tahun 2011-2020. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(2), 206-216.

Tiwari, S., Amir, H., Setiawan, I., Rahmawati, A., Darko, F. A., van Doorn, R., Pinxten, J., Moechtar, A., & Pratiwi, A. S. (2020). Revisiting the impact of government spending & taxes on poverty & inequality in Indonesia. World Bank. https://fiskal.kemenkeu.go.id/files/berita-kajian/file/REVISITING%20THE%20IMPACT% 20OF%20GOVERNMENT%20SPENDING%20AND%20TAXES%20ON%20POVERTY%20AND%20INEQUALITY%20IN%20INDONESIA.pdf

Ueda, M. J. (2017). The evolution of potential VAT revenues and C-efficiency in advanced economies. International Monetary Fund.

Wijaya, S., & Arsini, K. R. (2021). Fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan: Perbedaan dan permasalahan. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik, 8(1), 91-104. https://doi.org/10.37606/publik.v8i1.181

Wijaya, S., & Dewani, I. A. S. (2021). Reformulasi Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Omnibus Law. Jurnal Pajak Indonesia, 5(1), 1-19. https://doi.org/10.31092/jpi.v5i1.1241

Wijayanti, N. M. R., & Nurmawati, M. (2018). Implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi nomor 39/PUU-XIV/2016 terhadap barang kebutuhan pokok sebagai objek pajak pertambahan nilai. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 1-16.

Unduhan

Diterbitkan

31-12-2022

Cara Mengutip

Gultom, Y. A., Hidayati, R. N. F., Pratama, K. A., & Wijaya, S. (2022). Alternatif Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Beras. Jurnalku, 2(4), 552–562. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i4.336

Terbitan

Bagian

Articles