Kebijakan Keuangan Dan Siklus Pelaksanaan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah Untuk Penanganan Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.54957/jurnalku.v1i4.67Kata Kunci:
Siklus Belanja, Belanja Tidak Terduga, Belanja Daerah, Covid-19Abstrak
Kondisi darurat yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 menuntut perlunya respon pemerintah, baik aspek kebijakan keuangan maupun pelaksanaannya secara cepat. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi penerapan kebijakan keuangan dalam penanganan Covid-19 dan melakukan tinjauan terhadap siklus pelaksanaan anggaran belanja Pemerintah Daerah Kabupaten “ABC” untuk penanganan pandemi Covid-19. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan metode studi lapangan berupa wawancara serta observasi dalam pengumpulan data pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten “ABC” untuk kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan metode interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten “ABC” terhadap pandemi Covid-19 terdiri atas percepatan refocusing/realokasi anggaran, dan rasionalisasi anggaran pendapatan, serta optimalisasi penggunaan belanja tidak terduga yang dianggarkan terpusat pada SKPKD. Rangkaian aktivitas yang dilakukan dalam siklus pelaksanaan anggarannya melibatkan PPKD dan pengelola kegiatan dan/atau keuangan pada SKPD yang terkait dengan penangan Covid-19. Tahapan dalam siklus hampir sama dengan proses belanja non penanganan Covid-19, tetapi berbeda dalam hal penyiapan penyesuaian dokumen pelaksanaan, dan percepatan dalam pencairan dana. Hasil penelitian dapat menjadi pembelajaran dalam mengantisipasi keadaan yang mendesak/darurat.
The emergency conditions caused by the Covid-19 pandemic require the government to respond, both in terms of financial policy and its implementation quickly. This study aims to identify the application of financial policies in handling Covid-19 and to review the implementation cycle of the "ABC" Regency Regional Government budget for handling the Covid-19 pandemic. Data collection was carried out through literature study and field study methods in the form of interviews and observations in data collection at the "ABC" Regency Regional Finance Agency to then be processed and analyzed qualitatively with interactive methods. The results showed that the "ABC" District Government's financial policy towards the Covid-19 pandemic consisted of accelerating budget refocusing/reallocation, and rationalizing the revenue budget, as well as optimizing the use of unexpected expenditures that were budgeted centered on SKPKD. The series of activities carried out in the budget implementation cycle involve PPKD and activity and/or financial managers at SKPD related to Covid-19 handling. The stages in the cycle are almost the same as the non-Covid-19 spending process, but differ in terms of preparing the adjustment of implementation documents, and in accelerating the disbursement of funds. The results of the research can be a lesson in anticipating urgent/emergency situations.
Referensi
Agnika, M., Putra, S. S., & Sudradjat. (2021). Analisis Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Subang Sebelum dan Saat Pandemi Covid-19. Indonesian Accounting Research Journal, 1(3), 493-503. Retrieved from https://jurnal.polban.ac.id/ojs-3.1.2/iarj/article/view/3040/2361
Badan Pusat Statistik Kabupaten “ABC”. (2021). Kabupaten “ABC” dalam Angka 2021. BPS Kabupaten “ABC”.
Basri, Y., & Gusnardi, G. (2021). Pengelolaan Keuangan Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19 (Kasus Pada Pemerintah Provinsi Riau). Jati: Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 4(1), 33-48.
Joyce, P. G., & Prabowo, A. S. (2020). Government responses to the coronavirus in the United States: immediate remedial actions, rising debt levels and budgetary hangovers. Journal of Public Budgeting, Accounting & Financial Management, ISSN 1096-3367, 32(5), 745-758. https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/JPBAFM-07-2020-0111/full/html
Kabupaten “ABC”. (2014). Peraturan Daerah Kabupaten “ABC” Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kabupaten “ABC”. (2019). Peraturan Daerah Kabupaten “ABC” Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Kabupaten “ABC”. (2020). Keputusan Bupati “ABC” No. 188.45/207/406/001/3/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kabupaten “ABC”. (2020). Peraturan Daerah Kabupaten “ABC” Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Kementerian Dalam Negeri. (2020). Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kementerian Dalam Negeri (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Kim, B. H. (2020). Budgetary responses to COVID-19: the case of South Korea. Journal of Public Budgeting, Accounting & Financial Management, ISSN 1096-3367, 32(5), 939-947. https://www.emerald.com/insight/content/doi/10.1108/JPBAFM-06-2020-0079/full/html
Matthew B., A., Huberman, M., & Miles, J. S. (2014). Qualitative data analysis: a methods sourcebook (Third Edit). SAGE Publications, USA
Mulyana, B. (2014). Buku Seri Akuntansi Pemerintah: Akuntansi Pemerintah Daerah (Buku 3). Tangerang Selatan: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.
Mulyana, B. & Sugiri, D. (2020). Pengelolaan Keuangan Daerah: Cara Mudah Memahami Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Peraturan Terbaru. Tangerang Selatan: Politeknik Keuangan Negara STAN.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Republik Indonesia. (2020). Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Republik Indonesia (2020). Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ; Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Sanjaya, N. (2020). Kebijakan Penganggaran Daerah Dimasa Pandemi Covid-19 (Study Kasus pada Pemerintah Daerah Provinsi Banten. Jurnal Ilmu Administrasi, 17(2), 273-290. http://jia.stialanbandung.ac.id/index.php/jia/ article/view/608/pdf
Schiavo-Campo, S. (2017). Government Budgeting and Expenditure Management, Principles and International Practice. New York: Routledge.
Sugiri, D. (2021). Perlakuan Akuntansi Belanja Tak Terduga pada Pemerintah Daerah Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 10(1), 56-58. https://doi.org/10.32639/jiak.v10i1.599
Susanto, V. Y. (2021). BPK: Pengelolaan Dana Penanganan Covid-19 di Daerah Bermasalah https://insight.kontan.co.id/news/bpk-pengelolaan-dana-penanganan-covid-19-di-daerah-bermasalah-1/amp (diakses pada 27 November 2021)
Tim Kerja Kementerian Dalam Negeri untuk Dukungan Gugus Tugas COVID-19. (2020). Pedoman Umum Menghadapi Pandemi Covid-19 bagi Pemerintah Daerah:
File Tambahan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Jurnalku

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








