Dampak Penunjukan Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Terhadap Kepatuhan Perpajakan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.54957/jurnalku.v4i3.898Kata Kunci:
Ekonomi digital, Kepatuhan perpajakan, Pengawasan perpajakan, PPN PMSEAbstrak
Penelitian ini menganalisis dampak penunjukan pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) terhadap kepatuhan perpajakan di Indonesia menggunakan metode kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah pemungut PPN PMSE meningkat dari 51 pada tahun 2020 menjadi 163 pada tahun 2023, dengan penerimaan pajak meningkat dari Rp731,4 miliar menjadi Rp6.761,4 miliar pada periode yang sama. Tingkat kepatuhan pemungut juga meningkat, mencapai 92,64% pada tahun 2023. Pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui komunikasi intensif dan pemanfaatan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Bank Indonesia memastikan kepatuhan formal dan material pemungut PPN PMSE. Meskipun ada kendala dalam komunikasi dan pengukuran transaksi digital, mekanisme pengawasan DJP cukup efektif. Penelitian ini mengonfirmasi teori kepatuhan pajak dan menunjukkan bahwa kebijakan penunjukan pemungut PPN PMSE efektif dalam mengatur perpajakan di era digital. Saran yang diajukan meliputi peningkatan komunikasi dan sosialisasi oleh DJP, kerjasama dengan Kominfo dan Bank Indonesia, serta pengembangan kebijakan perpajakan yang lebih komprehensif untuk ekonomi digital. Penelitian lanjutan diperlukan untuk mengeksplorasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan sukarela pemungut PPN PMSE dan dampak kebijakan perpajakan digital terhadap daya saing dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Referensi
Agustina, E. (2020). Hukum Pajak Dan Penerapannya Untuk Kesejahteraan Sosial. Solusi, 18(3), 407-418. http://jurnal.unpal.ac.id/index.php/solusi/article/view /311
Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).
Annur, C.M. (10 Januari 2024). Jumlah Kunjungan ke 5 Situs E-Commerce Terbesar di Indonesia (Januari-Desember 2023). Katadata. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/01/10/ini-persaingan-kunjungan-5-e-commerce-terbesar-di-indonesia-sepanjang-2023
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2023). Survei Internet APJII 2023. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. https://survei.apjii.or.id/
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik eCommerce 2022/2023. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/id/publication/2023/09/18/f3b02f2b6706e10 4ea9d5b74/statistik-ecommerce-2022-2023.html
Bakri, M. R., Utami, A., & Hakim, A. M. (2022). PPh atau PPN: Menakar Kebijakan Perpajakan Terhadap Cryptocurrency di Indonesia. Eqien-Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 9(1), 201-211. https://stiemuttaqien.ac.id/ojs/index.php /OJS/article/view/327
Bougie, R., & Sekaran, U. (2019). Research methods for business: A skill building approach. John Wiley & Sons. https://books.google.co.id/books?id =ikI6EAAAQBAJ&lpg=PA21&ots=tgHSv3FJyh&dq=sekaran%20bougie&lr&hl=id&pg=PA21#v=onepage&q=sekaran%20bougie&f=false
Brotodiharjo, R. S. (2013). Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Refika Aditama.
Chadziq, A. L. (2019). Perdagangan Internasional. Jurnal Ekonomi Internasional, 3(2). https://scholar.archive.org/work/ltgt3woxhbbojdnr2opo7tn3ye/access/ wayback/http://journalfai.unisla.ac.id/index.php/AKADEMIKA/article/download/16/13.
Dagang, 2016. Pada KBBI Daring. Diambil 29 Mar 2024, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/dagang
Daud, A., Sabijono, H., & Pangerapan, S. (2018). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Nenggapratama Internusantara. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 13(02). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/ gc/article/view/19087
Ding, Y., Frecknall-Hughes, J., & Kim, J. R. (2021). Starbucks and Media Allegations of Tax Avoidance. Behavioural Public Finance: Individuals, Society, and the State. Routledge. https://books.google.co.id/ books?hl=en&lr=&id=TFYEEAAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA253&dq=starbucks+tax+avoidance+boycott&ots=-aP9zCp3hK&sig=PkJdarkSbSVr8XX_S2 3R7W9MSBs&rediresc=y#v=onepage&q=starbucks%20tax%20avoidance%20boycott&f=true
Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik. https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/ peraturan/f0630ac9-1465-4487-17e5-08d8bd08b7c6
Djuanda, G. (2011). Pelaporan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah. PT Gramedia Pustaka Utama. https://books.google.com/books?hl=id&lr=&id=wJBXsZSHH_IC&oi=fnd&pg=PA6&dq=subjek+pajak+pertambahan+nilai&ots=4Rv2DYLOVK&sig=yR6VMgyLh7U_fiTLw5JuHKXe1HI
Fitria, D. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. JABE (Journal of Applied Business and Economic), 4(1), 30-44. http://dx.doi.org/10.30998/jabe.v4i1. 1905
Halim, A., Bawono, I. R., & Dara, A. (2014). Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus. Jakarta: Salemba Empat. https://www.academia.edu/download/68682545/Buku_Perpajakan.pdf
Hanyfah, S., Fernandes, G. R., & Budiarso, I. (2022). Penerapan Metode Kualitatif Deskriptif Untuk Aplikasi Pengolahan Data Pelanggan Pada Car Wash. Semnas Ristek (Seminar Nasional Riset dan Inovasi Teknologi) (Vol. 6, No. 1). https://core.ac.uk/download/pdf/287239683.pdf
Hendarsyah, D. (2019). E-Commerce Di Era Industri 4.0 Dan Society 5.0. IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, 8(2), 171-184. https://doi.org/10.46367/iqtishaduna.v8i2.170
Indriyani, E. K., & Furqon, I. K. (2021). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Transaksi E-Commerce Pada Platform Marketplace PT. Bukalapak. ASSET: Jurnal Manajemen Dan Bisnis, 4(1). http://journal.umpo.ac.id/index.php/ASSET/article/view/3326
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. https://peraturan.bpk.go.id/
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. (2019). Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/
Kementerian Keuangan. (2021). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan Usaha Milik Negara Dan Perusahaan Tertentu Yang Dimiliki Secara Langsung Oleh Badan Usaha Milik Negara Sebagai Pemungut Pajak. https://peraturan.bpk.go.id/
Kementerian Keuangan. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/
Kementerian Perdagangan. (2023). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. https://peraturan.bpk.go.id/
Kementerian Sekretariat Negara. (2020). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. https://peraturan.bpk.go.id/
Kurniawan, A. M. (2020). Pemajakan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Lintas Negara. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 315-334. https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/546
Kusumastuti, H., & Putri, D. A. (2018). Mekanisme Penghitungan Kembali Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Terutang dan Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan (JABT), 1(1), 3. https://scholarhub.ui.ac.id/jabt/vol1/iss1/3/
Kusumawati, M. P., Hamrany, A. K., & Rahman, A. N. (2021). Kepatuhan Wajib Pajak Penyedia Platform Marketplace E-Commerce Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kosmik Hukum, 21(3), 203. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v21i3.9175
Leonardo, P., & Tjen, C. (2020). Penerapan Ketentuan Perpajakan pada Transaksi E-Commerce pada Platform Marketplace. Jurnal Pendidikan Akuntansi Dan Keuangan, 8(1), 45-54. https://scholar.archive.org/work/fjllnwjd2nf4xgml25 x3t4nefq/access/wayback/https://ejournal.upi.edu/index.php/JPAK/article/download/17248/11428
Lubis, M. P. N., & Harahap, M. I. (2022). Dampak Positif dari Perdagangan Nasional. JIKEM: Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi dan Manajemen, 2(2), 3069-3080. https://ummaspul.e-journal.id/JKM/article/download/4061/1526
Mandala, S. (2016). Harmonisasi Hukum Perdagangan Internasional: Sejarah, Latar Belakang Dan Model Pendekatannya. Jurnal Bina Mulia Hukum, 1(1), 53-61. https://jurnal.fh.unpad.ac.id/index.php/jbmh/article/view/45
Marbun, R., & Rahayu, N. (2023). Tinjauan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Domestik dan Asing. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 7(2), 932-944. http://www.owner.polgan.ac.id/ index.php/owner/article/view/1419
Maskhulin, P. I. A., Setyawan, W. P., Andarini, S., & Kusumasari, I. R. (2024). Memahami Dan Mengelola Risiko Bisnis Dalam Perencanaan Dan Pengembangan Bisnis. Neraca: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, 2(4), 194-203. https://jurnal.kolibi.org/index.php/neraca/article/view/1011
Mayrona, D., Usman, R., & Saprudin, S. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Perdagangan Elektronik Dengan Sistem Prapesan. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 8(3), 1632-1646. https://jim.usk.ac.id/sejarah/article/view/25275/11949
Mellinia, E. A., & Sari, R. P. (2022). Pengaruh Tindakan Penagihan Pajak terhadap Efektivitas Pencairan Tunggakan Pajak pada KPP Pratama Kediri. JIMAT (Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi) Undiksha, 13(04), 1310-1313. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/S1ak/article/view/51097
Munawaroh, N. A., Srikalimah, S., & Muttaqien, Z. (2023). Netflix In Indonesia: Customer Willingness to Pay in Video Streaming Service. Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah), 6(1), 1055-1066. https:// stiealwashliyahsibolga.ac.id/jurnal/index.php/jesya/article/view/1136
Nurmantu, S. (2003). Pengantar perpajakan. Yayasan Obor Indonesia. https://books.google.co.id/books?id=xS2IS2w8xzsC&lpg=PA1&ots=cPiODw421m&dq=nurmantu&lr&hl=id&pg=PA148#v=onepage&q=kepatuhan&f=false
Pangestu, Y., Sipahutar, B., & Ardianto, B. (2021). Harmonisasi prinsip perdagangan internasional pada GATT dalam undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Uti Possidetis: Journal of International Law, 2(1), 81-105. https://mail.online-journal.unja.ac.id/Utipossidetis/article/ view/10352
Pohan, C. A. (2016). Pajak Pertambahan Nilai: Teori, Konsep, dan Aplikasi PPN. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. https://www.google.co.id/books/ edition/Pedoman_Lengkap_Pajak_Pertambahan_Nilai/OMpGDwAAQBAJ?hl=en&gbpv=1
Putri, A. F., & Wijaya, S. (2022). Kajian pemungut PPN lainnya dalam mekanisme PMSE atas transaksi digital domestik: proposal untuk Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2S), 561-577. https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/view/1901
Sani, P. J., & Sulfan, Sulfan. (2022). Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pekerjaan Bebas Di Kota Denpasar. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 3(2), 294–304. https://doi.org/10.31092/jpkn.v3i2.1520
Sari, D. K., Fitrianty, R., & Rahayu, S. (2022). Pengaruh Edukasi, Pengawasan Dan Pemeriksaan Pajak Terhadap Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Surabaya Genteng. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(6), 6304-6320. http://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jpdk/article/v iew/9293
Sari, D. P., & Latupeirissa, J. J. P. (2019). Analisis Perbedaan Penerimaan Pajak Sebelum dan Sesudah Penerapan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) pada KPP Pratama Denpasar. JSAM (Jurnal Sains, Akuntansi dan Manajemen), 1(1), 1-34. https://doi.org/10.1234/jasm.v1i1.22
Sari, I. K., & Saryadi, S. (2019). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening (Studi pada Pelaku UMKM yang Terdaftar di KPP Pratama Semarang Timur). Jurnal Ilmu Administrasi Bisnis, 8(3), 126-135. https://doi.org/10.14710/jiab.2019.24043
Sitorus, Riris R. (2018). “Does E-Commerce Effect on Total Tax Paid through Taxpayer’s Compliance?”. Journal of Accounting, Business and Finance Research, vol. 4, No. 2, pp. 40-48. https://api.semanticscholar.org/CorpusID: 126322527
Statista. (2024). Number of Users of E-commerce in Indonesia from 2020 to 2029. Statista Research Department. https://www.statista.com/forecasts/251635/e-commerce-users-in-indonesia
Sukardji, U. (2015). Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Surono, S., & Apriliasari, V. (2022). Pengaruh Pillar 1 OECD (Unified Approach) Terhadap Pemajakan Digital Di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(2S), 462–471. https://doi.org/10.31092/jpi. v6i2S.1868
Susyanti, J., & Anwar, S. A. (2020). Efek Sikap Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Pajak Di Masa Covid 19. Sebatik, 24(2), 171-177. https://jurnal.wicida.ac.id/index.php/sebatik /article/view/1166
Tene, J. H., Sondakh, J. J., & Warongan, J. D. (2017). Pengaruh pemahaman Wajib Pajak, kesadaran pajak, sanksi perpajakan dan pelayanan fiskus terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 5(2). https://doi.org/10.35794/emba.5.2.2017.15702
Utami, S. W. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Pajak Digital: Implementasi Dan Tantangannya Di Indonesia. Jurnal Perspektif - Jayabaya Journal of Public Administration, 23(1), 87–96. https://ejournal-jayabaya.id/Perspektif/ article/view/150
Utoyo, B. (2009). Geografi: Membuka Cakrawala Dunia. PT Grafindo Media Pratama. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=YK0EE-7eiiQ C&oi=fnd&pg=PA30&dq=geografi:+membuka+cakrawala&ots=vc7owDXYmL&sig=Po8aORqBzDBeEWGy2lXY6B8nwew&redir_esc=y#v=onepage&q=geografi%3A%20membuka%20cakrawala&f=false
Waruwu, M. (2023). Pendekatan Penelitian Pendidikan: Metode Penelitian Kualitatif, Metode Penelitian Kuantitatif dan Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method). Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(1), 2896–2910. https://doi.org/10.31004/jptam.v7i1.6187
Widya, H.S. (2021). Efektivitas Dan Kontribusi Retribusi Dan Pajak Daerah Terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Periode 2017-2019 (Studi Kasus DKI Jakarta) (Doctoral dissertation, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta). http://repository.stei.ac.id/4789/
Wijaya, S., & Nirvana, A. P. (2021). Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Studi Kasus PT Shopee Internasional Indonesia). Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(3), 245-256. https://www.ejournal.pelitaindonesia.ac.id/ojs32/index.php/BILANCIA/article/view/1464
Witono, B. (2008). Peranan Pengetahuan Pajak Pada Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 7(2), 196-208. http:/hdl.handle.net/11617/863
Wulandari, D. (2023). Tentang PPN PMSE Indonesia: Masih Ada yang Perlu Diperbaiki?. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 7(2), 54–66. https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/view/2494.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Nadia Fransisca Hendo, Andri Marfiana

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








