Pengenaan Pajak Penghasilan Bagi Perusahaan Pelayaran: Kajian Perubahan Tarif Khusus Pasal 15 Menjadi Tarif Umum
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v2i2.340Kata Kunci:
Industri pelayaran, PPh Pasal 15, Tarif pajakAbstrak
Pengenaan tarif final terhadap perusahaan pelayaran dengan skema PPh Pasal 15 dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha. Dalam implementasinya, skema tersebut menimbulkan isu di kalangan pengusaha industri pelayaran karena dinilai tidak memberikan aspek keadilan dalam pengenaannya. Selain itu, besaran tarif juga dianggap tidak memberikan kontribusi maksimal dalam menghimpun penerimaan negara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif untuk mencari tahu bagaimana aspek keadilan dalam pengenaan tarif PPh Pasal 15, potensi yang dapat diterima negara apabila pengenaan PPh menjadi tarif umum, serta dampak yang mungkin timbul apabila perusahaan pelayaran dikenakan tarif umum. Hasil penelitian ini menemukan kesimpulan bahwa pengenaan tarif final tidak memenuhi aspek keadilan karena memberatkan arus kas perusahaan yang tetap membayar pajak penghasilan walaupun rugi sehingga diperlukan perubahan skema menjadi tarif umum. Perubahan skema dengan mengenakan tarif umum dapat memberikan potensi penerimaan bagi negara yang lebih besar. Salah satu implikasi yang muncul dari pengenaan tarif umum adalah pengenaan pajak yang lebih akurat dan mencerminkan kondisi perusahaan serta dapat mendukung pemain baru untuk masuk dalam bisnis jasa pelayaran sehingga secara tidak langsung dapat menunjang pertumbuhan ekonomi di jasa pelayaran.
Referensi
Andreana, P., & Inayati. (2022). Principles of Tax Collection in Value Added Tax (VAT) on Digital Services in Indonesia. Jurnal Public Policy, 8(1), 29-35. https://doi.org/10.35308/jpp.v8i1.4692
Arianty, F., & Sos, S. (2017). Tinjauan Atas Asas Keadilan dan Kemudahan Administrasi Pajak dalam Pengenaan Pajak Penghasilan Final 1% Terhadap Wajib Pajak UMKM. Journal of Vocational Program University of Indonesia, 5(1).
Bank Indonesia. n.d. JISDOR. Diakses pada tanggal 2 November 2022 dari https://www.bi.go.id/en/statistik/informasi-kurs/jisdor/Default.aspx
Christian, Y. A., Nangoi, G. B., & Budiarso, N. S. (2019). Implikasi Pengenaan Pajak Penghasilan Final Terhadap Penghitungan Pajak Penghasilan Badan Pada Pt. Empat Tujuh Abadi Jaya. Going Concern: Jurnal Riset Akuntansi, 14(1).
Direktur Jenderal Pajak. (1996). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri. (Seri PPh Umum No. 35).
Direktur Jenderal Pajak. (1996). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.4/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak yang Bergerak di Bidang Usaha Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri. (Seri Pph Umum No. 37).
Handojo, B., Sapdi, M., Sahudiyono, S., Ingesti, P. V., & Pertiwi, Y. (2022). Pelaksanaan Perjanjian Keagenan Pada Perusahaan Pelayaran PT. Prima Kaltara Bahari di Tarakan. Majalah Ilmiah Bahari Jogja, 20(2), 174-186. https://doi.org/10.33489/mibj.v20i2.303
Kesuma, Agus. (2011). PPh FINAL Memudahkan atau Membebani. Sebuah Tinjauan dari sisi Wajib Pajak. 12. 21-31.
Menteri Keuangan. (1996). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK-416/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri.
Menteri Keuangan. (1996). Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK-417/KMK.04/1996 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri.
Nugroho, A. D. (2014). The Application of Simplicity Concept of Taxation on Final Income Tax Regime in Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 26(3), 546-559.
Pohan, C. A. (2016). Mereviu Basis Pemajakan Perusahaan Pelayaran Nasional Berdasarkan “Deemed Profit” Atas Penghasilan Dari Usaha Angkutan Laut. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 8(2), 112-140. https://doi.org/10.31334/trans.v8i2.66.g58
Presiden Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Lembaran RI tahun 2008, (64).
Presiden Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Lembaran RI tahun 2008, (133).
Presiden Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran RI Tahun 2021, (246).
Putra, B. C., & Qibthiyyah, R. M. (2019). Pengaruh Penerapan Tarif Tunggal Pajak Penghasilan Badan terhadap Indikasi Penggelapan Pajak. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, 19(1), 96-117. https://doi.org/10.21002/jepi.v19i1.878
Sari, P. A. K., Waluyo, W., & Hermawan, S. (2022). Analisis Mekanisme Pemerintah dalam Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Selebgram. Jurnal Inovasi Penelitian, 2(11), 3557-3566. https://doi.org/10.47492/jip.v2i11.1393
Sulbahri, R. A., & Sari, I. P. (2018). Analisis Pemungutan PPh Final Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (Pada Studi Kasus Perusahaan Developer PT. Indojaya Agung Property Palembang). Jurnal ACSY: Jurnal Accounting Politeknik Sekayu, 7(2), 74-84.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Nanda Wira Sampurna, Sri Murwani Puspasari, Wiradinata Lambok Silaban, Suparna Wijaya
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.