Strategi Manajemen Perpajakan Pada Perusahaan Sektor Energi
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v3i2.452Kata Kunci:
Tax planning, Tax Saving, Tax managementAbstrak
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui strategi manajemen perpajakan PT ABC Artikel ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan analisis terhadap strategi manajemen perpajakan pada perusahaan PT ABC. Data yang digunakan dalam penulisan artikel ini diperoleh dari berbagai sumber, seperti profil perusahaan PT ABC dan sumber-sumber terpercaya lainnya. Berdasarkan hasil analisis, diketahui metode pembayaran pajak yang digunakan oleh PT ABC tergantung pada jenis pajak yang harus dibayarkan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Metode pembayaran umum meliputi pembayaran tunai, pemotongan langsung dari pendapatan karyawan, atau melalui sistem pemungutan pajak yang ditetapkan oleh otoritas pajak. Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, PT. ABC menerapkan beberapa strategi pada manajemen perpajakannya, yaitu pemantauan dan kepatuhan perpajakan, perencanaan pajak, pelaporan pajak yang akurat, pengelolaan risiko perpajakan, keterlibatan konsultan pajak, serta audit pajak dan penyelesaian sengketa. Selain itu, PT. ABC diharapkan perlu menerapkan beberapa strategi lainnya agar penerapan manajemen strategi pada perusahaan lebih optimal, diantaranya menjaga kepatuhan perpajakan, menjaga keakuratan pelaporan pajak, meningkatkan pengetahuan perpajakan, evaluasi struktur perusahaan, menggunakan teknologi perpajakan, dan tetap berkomunikasi dengan otoritas pajak.
Referensi
Halim, A., Rangga, I., Bawono, & Dara, A. (2020). Perpajakan: Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus (3rd ed., p. 4). Salemba Empat. https://api.penerbitsalemba.com/book/books/03-0145/contents/b5221106-fe93-4005-9b96-fce8da200202.pdf
M., Drs. C. A. P. (2013). Manajemen Perpajakan. Gramedia Pustaka Utama.
Putra, I. M. (2019). Manajemen Pajak: Strategi Pintar Merencanakan dan Mengelola Pajak dan Bisnis. Anak Hebat Indonesia.
Agustina, D., Pramadista, F. N., & Regyna, T. F. (n.d.). "Dampak Daya Beli Konsumen Kendaraan Bermotor Terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)".
Cornelia, Y., & Wijaya, S. (2022). Perpajakan UMKM: Isu Pajak Berganda. INFO ARTHA, 6(1), 76-88.
Darmayasa, N., Aneswari, Y. R., & Yusdita, E. E. (2016, Desember). MENINGKATKAN KEPATUHAN DAN PENERIMAAN PAJAK MELALUI WITHHOLDING TAX SYSTEM. Jurnal InFestasi, Vol. 12 No.2, 203-216.
Effendy, T. S., & Toly, A. A. (2013). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak Pertambahan Nilai. Tax & Accounting Review, Vol.1 No.1.
Firmansyah, R. A., & Wijaya, S. (2022). Natura Dan Kenikmatan Sebelum Dan Sesudah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 3(2), 343-359.
Ginting, M. E. S., & Wijaya, S. (2018). Pajak pertambahan nilai terhadap penyerahan air bersih: dibebaskan atau tidak dipungut. In Proseding Seminar Nasional Akuntansi.
Gultom, Y. A., Hidayati, R. N. F., Pratama, K. A., & Wijaya, S. (2022). Alternatif Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Beras. Jurnalku, 2(4), 552-562.
Hapsari, T. N., Syakira, G., Christina, E., Daffa, M., Ihsan, A., & Wijaya, S. (2023). Analisis Strategi Manajemen Perpajakan Pada Jenis Usaha Ekspedisi: Studi Kasus Pada PT DEF. Akuntansiku, 2(2), 83–92. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v2i2.421
Hertati, L. (2021, Juli). PENGARUH TINGKAT PENGETAHUAN PERPAJAKAN DAN MODERNISASI SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI. JURNAL RISET AKUNTANSI DAN BISNIS (JRAK), Vol.7 No.2.
Jusikusuma, T. D., & Wijaya, S. (2022). Pajak Penghasilan Atas Tiktokers. Educoretax, 2(2), 154-166.
Lainutu, A. (2013, Juni). PENGARUH JUMLAH WAJIB PAJAK PPH 21 TERHADAP PENERIMAAN PPH 21 PADA KPP PRATAMA MANADO. Jurnal EMBA, Vol.1 No.3, 374-382. ISSN 2303-1174
Mochsen, F., & Wijaya, S. (2021). PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KPP PRATAMA MALANG UTARA. FINANCIAL: JURNAL AKUNTANSI, 7(2), 143-162.
Nabilah, N. N., Mayowan, Y., & Hapsari, N. N. (2016). ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PPh 21 SEBAGAI UPAYA PENGHEMATAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN BADAN (STUDI KASUS PADA PT Z). Jurnal Perpajakan (JEJAK), Vol.8 No.1.
Pardomuan, O. A., & Wijaya, S. (2022). Pemblokiran Pengusaha Ekonomi Digital Atas Cross-Border Transaction Sebagai Upaya Perubahan Skema PPN. Jurnal Penelitian Teori dan Terapan Akuntansi (PETA), 7(1), 92-112.
Putri, A. F., & Wijaya, S. (2022). Kajian pemungut PPN lainnya dalam mekanisme PMSE atas transaksi digital domestik: proposal untuk Indonesia. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2S), 561-577.
Ramadhan, V., & Wijaya, S. (2020). Alternatif sumbangan penanggulangan bencana sebagai pengurang penghasilan bruto (studi kasus gempa Lombok). Jurnal Pajak dan Keuangan Negara (PKN), 2(1), 46-56.
Rika, E. V., Yusuf, F. M., Herlina, H., Dewandra, M. R., & Wijaya, S. (2023). Analisis Penerapan Perpajakan Pada Perusahaan Asuransi: Studi Kasus PT ABC. Akuntansiku, 2(2), 93–100. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v2i2.420
Rori, H. (2013, Juni). ANALISIS PENERAPAN TAX PLANNING ATAS PAJAK PENGHASILAN BADAN. Jurnal EMBA, Vol.1 No.3, 410-418. ISSN 2303-1174
Sari, A. W. (n.d.). PENGARUH PENERAPAN SANKSI PERPAJAKAN, KESADARAN DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK TERHADAP KETEPATAN PELAPORAN SPT WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA KEPANJEN. Journal Riset Mahasiswa Accounting (JRMA).
Taqiyyuddiin, M. H., & Wijaya, S. (2021). Zero Exemption Threshold for Corporation as an Alternative to Increase Vat Revenue. ACCRUALS (Accounting Research Journal of Sutaatm
adja), 5(02).
Wahyudi, W., & Wijaya, S. (2022). Isu keadilan dalam batasan bruto tidak kena pajak atas pajak penghasilan orang pribadi. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 6(1), 122-129.
Watung, D. N. (2013, Juni). ANALISIS PERHITUNGAN DAN PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PAJAK 21 SERTA PELAPORANNYA. Jurnal EMBA, Vol.1 No.3, 265-273. ISSN 2303-1174
Wijaya, S. (2021). Potensi Tax Avoidance terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 oleh Wajib Pajak Perseroan Terbatas. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 5(2), 407-416.
Wijaya, S., & Melati, P. (2021). Pajak Penghasilan Atas Dividen Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(4), 408-416.
Wijaya, S., & Panjaitan, N. R. L. (2020). ANALISIS PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TERHADAP PEGAWAI OUTSOURCING DI INDONESIA (STUDI KASUS DI PT. ABC). Bisnis-Net Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 3(1), 18-30.
Wijaya, S., Yunanda, L. S., & Azizah, W. N. (2020). Study of Discount Tax Requirements for Personal Taxpayers for Increasing Tax Compliance in Indonesia. Test Engineering and Management, 83, 13553-13566.
Wijaya, S., & Safira, A. F. (2021). Pajak Penghasilan Atas Anak Angkat Yang Berpenghasilan. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 5(2), 396-406.
Wijaya, S., & Santi, F. D. A. (2021). Corporate Social Responsibility Dalam Pajak Penghasilan.Wijaya, S., Setyo, N. N., & Azizah, W. N. (2020). Potential Analysis And Supervision Of VAT On The Utilization Of Digital Contents (Case Study: Steam Platform). Dinasti International Journal of Digital Business Management, 1(3), 342-352.
Wijaya, S., & Yerikho, G. (2021). Pajak Penghasilan: Perlakuan Cashback Oleh Perusahaan Dompet Digital. Bandung: Media Sains Indonesia.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Hutri Zara Azizil Tatnya, Siti Rachellia Imani, Tafrij Ahmad Wildany, Nabila Aulia Zahirah, Suparna Wijaya

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








