Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Penyerahan Jasa Pelayanan Kesehatan Medis
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v4i5.918Kata Kunci:
Fasilitas dibebaskan, Jasa kesehatan, Jasa pelayanan kesehatan medis, Negative list, Pajak Pertambahan NilaiAbstrak
Jasa kesehatan merupakan salah satu jenis jasa yang dihapuskan dari negative list UU PPN. Penghapusan tersebut dilakukan karena sektor jasa kesehatan dianggap memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia. Meskipun begitu, pemerintah masih memberikan fasilitas PPN dibebaskan atas jasa tersebut karena dianggap sebagai jenis jasa yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional. Namun, peraturan turunan yang mengatur terkait fasilitas tersebut, tepatnya PP 49 Tahun 2022, memiliki klausul yang sedikit berbeda dengan undang-undang di atasnya. Hal tersebut menyebabkan ketidakpastian bagi wajib pajak dan dapat menimbulkan potensi dispute ke depannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas maksud dari perbedaan klausul dalam UU PPN dan PP 49 Tahun 2022 terkait fasilitas PPN dibebaskan atas jasa kesehatan. Penelitian ini juga membahas mengenai sistem pengawasan yang sebaiknya diterapkan untuk mengurangi atau bahkan mencegah upaya penghindaran pajak oleh PKP yang usahanya bergerak di sektor jasa kesehatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik wawancara dan tinjauan literatur berupa jurnal, modul, serta peraturan-peraturan yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perbedaan klausul pada UU PPN dan PP 49 Tahun 2022 dapat menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda bagi beberapa pihak, sehingga tidak memenuhi asas certainty dalam pemungutan pajak. Pemerintah perlu memperbaiki PP 49 Tahun 2022 untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dan mencabut fasilitas PPN dibebaskan pada jenis-jenis jasa kesehatan tertentu yang dinilai bersifat premium agar prinsip keadilan dan netralitas PPN tetap terjaga. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan untuk memberlakukan mekanisme RCM pada pembelian BKP dan/atau JKP dari non-PKP berkaitan dengan penyerahan BKP dan/atau JKP yang diberikan fasilitas PPN dibebaskan untuk mengurangi atau mencegah upaya penghindaran pajak.
Referensi
Adiyanta, FC. S. (2020). Urgensi Kebijakan Jaminan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage) bagi Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19. Administrative Law and Governance Journal, 3(2), 272–299. https://doi.org/10.14710/alj.v3i2.272-299
Agasie, D., & Zubaedah, R. (2022). Urgensi Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Berdasarkan Asas Kepentingan Nasional. Perspektif Hukum, 50–74. https://doi.org/10.30649/ph.v22i2.131
Agha, A., & Haughton, J. (1996). Designing Vat Systems: Some Efficiency Considerations. The Review of Economics and Statistics, 78(2), 303. https://doi.org/10.2307/2109932
Andhika, L. R. (2017). PUBLIC GOODS BUKANKAH UNTUK RAKYAT? Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 8(1), 41. https://doi.org/10.22212/jekp.v8i1.697
Arianto, N., & Muhammad, J. (2018). PENGARUH FASILITAS DAN PELAYANAN TERHADAP KEPUASAN PENGUNJUNG PADA HOTEL DHARMAWANGSA. Jurnal Semarak, 1(1), 107–115.
Arifin, S., Lestarisa, T., S, R. A. A. H. S. P., Widiarti, A., Mutiasari, D., Widodo, T., & Jelita, H. (2022). SISTEM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT (R. A. A. H. S. P. S, Ed.). CV Mine.
Aziz, D. I., Busro, A., & Badriyah, S. M. (2016). TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI JASA PERANTARA. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–14.
Badan Pusat Statistik. (2021). Profil Statistik Kesehatan 2021 (Direktorat Statistik Kesejahteraan Rakyat, Ed.). Badan Pusat Statistik.
BPJS Kesehatan. (n.d.-a). Iuran. Https://Bpjs-Kesehatan.Go.Id/#/Jaminan-Kesehatan-Iuran.
BPJS Kesehatan. (n.d.-b). Manfaat Jaminan Kesehatan. Https://Bpjs-Kesehatan.Go.Id/#/Jaminan-Kesehatan-Manfaat.
Charlet, A., & Owens, J. (2010). An International Perspective on VAT. Tax Notes Int’l, 59(12), 943–954.
Darmansyah, D. (2022). IMPLEMENTASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DALAM PERSPEKTIF UU NO.7 TAHUN 2021. CAPACITAREA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(02), 69–78. https://doi.org/10.35814/capacitarea.2022.002.02.9
Dewan Jaminan Sosial Nasional BPJS Kesehatan. (2022). Statistik JKN 2016-2021. DJSN BPJS Kesehatan.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
Djufri, M. (2019). MEMUNGUT PPN ATAU TIDAK KETIKA BENDAHARA DESA BERTRANSAKSI DENGAN PENGUSAHA NON PKP. Jurnal BPPK : Badan Pendidikan Dan Pelatihan Keuangan, 12(2), 102–113. https://doi.org/10.48108/jurnalbppk.v12i2.380
Febriana, G., Harimurti, I. K., Hakim, L. N., Anggraini, U., & Wijaya, S. (2023). Pajak Pertambahan Nilai Pada Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Pasca Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akuntansiku, 1(4), 360–370. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v1i4.339
Firmansyah, M., Masrun, & S, I. D. K. Y. (2021). Esensi Perbedaan Metode Kualitatif Dan Kuantitatif. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 3(2), 156–159.
Gunadi, Nurchamid, T., Setyowati, M. S., & Jati, W. (2010). Harmonisasi Pajak Tidak Langsung atas Konsumsi di Negara-Negara Anggota ASEAN. BISNIS & BIROKRASI: Jurnal Ilmu Administrasi Dan Organisasi, 17(2), 127–137.
Halim, A., Bawono, I. R., & Dara, A. (2020). PERPAJAKAN Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus (3rd ed.). Salemba Empat.
Harahap, S. F., & Tirtayasa, S. (2020). Pengaruh Motivasi, Disiplin, Dan Kepuasan Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Di PT. Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Kualanamu. Maneggio: Jurnal Ilmiah Magister Manajemen, 3(1), 120–135. https://doi.org/10.30596/maneggio.v3i1.4866
Hendriyani, Y. (2023). Analisis Konsep Mashlahah Dalam Teori Konsumsi. JURNAL EKONOMI, KEUANGAN, PERBANKAN DAN AKUNTANSI SYARIAH (EKSPEKSTASy), 2(2), 80–87.
Henry, K., Abduh, A., & Putri, S. S. E. (2020). PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK IBNU KHALDUN DALAM PERSPEKTIF PERPAJAKAN MODERN. The Journal of Taxation: Tax Center, 1(2), 153–173.
Huda, N. (2021). Kedudukan Dan Materi Muatan Peraturan Menteri Dalam Perspektif Sistem Presidensial. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3). https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art5
Hyman, D. N. (2010). Public Finance : A Contemporary Application of Theory to Policy (10th ed.).
Irham, M. (2020). Persepsi Pengusaha Mangat Catering Terhadap Perbankan Syariah.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). BUKU PANDUAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) BAGI POPULASI KUNCI. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.03/2022 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. Berita Negara RI Tahun 2022 Nomor 1241.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Informasi APBN 2024 Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). APBNKiTa: KINERJA DAN FAKTA 2023.
Kusuma, R. W., & Suwitho. (2015). PENGARUH KUALITAS PRODUK, HARGA, FASILITAS DAN EMOSIONAL TERHADAP KEPUASAN PELANGGAN. Jurnal Ilmu Dan Riset Manajemen, 4(12), 1–17.
Maulida, R. (2018, December 6). Bentuk dan Isi SPT Masa PPN. Https://Www.Online-Pajak.Com/Tentang-Ppn-Efaktur/Bentuk-Dan-Isi-Spt-Masa-Ppn#:~:Text=Berdasarkan%20PMK%20Nomor%20243%2FPMK.03%2F2014%2C%20isi%20SPT%20Masa%20PPN,%28penjualan%29.%20Jumlah%20pajak%20masukan%20%28pembelian%29%20yang%20bisa%20dikreditkan.
Miftahudin, A., & Irawan, F. (2020). ALTERNATIF KEBIJAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KONSUMSI ATAU PEMANFAATAN KONTEN DAN JASA DIGITAL DARI PENYEDIA LUAR NEGERI. Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 1(2), 131–148.
Mulyani, S. (2022). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Obat. Jurnal Acitya Ardana, 2(2), 205–216. https://doi.org/10.31092/jaa.v2i2.1641
Pahlefi, P., Herlina, N., & Manik, H. (2021). Asas Penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional Oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Jambi. Wajah Hukum, 5(1), 195. https://doi.org/10.33087/wjh.v5i1.383
Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran RI Nomor 4916.
Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran RI Nomor 5063.
Pemerintah Indonesia. (2011). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran RI Nomor 5256.
Pemerintah Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran RI Nomor 6736.
Pemerintah Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 225.
Prayitno, S. (2017). MEKANISME PEMBATALAN PERATURAN DAERAH DAN AKIBAT HUKUMNYA BERDASARKAN ASAS LEX SUPERIORI DEROGAT LEGI INFERIORI. Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8(2), 109–120.
Putri, P. M., & Murdi, P. B. (2019). PELAYANAN KESEHATAN DI ERA JAMINAN KESEHATAN NASIONAL SEBAGAI PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN. WACANA HUKUM: JURNAL FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SLAMET RIYADI, 25(1), 80–97.
Riani, W., & Haryadi, S. (2018). METODE PENETAPAN TARIF PAJAK PENGHASILAN YANG BERKEADILAN.
Rijali, A. (2019). ANALISIS DATA KUALITATIF. Alhadharah: Jurnal Ilmu Dakwah, 17(33), 81. https://doi.org/10.18592/alhadharah.v17i33.2374
Riswati, F., Putri, A. T., & Tjahjono, H. (2022). ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK MASUKAN, PAJAK KELUARAN DALAM RANGKA MENENTUKAN PAJAK KURANG ATAU LEBIH BAYAR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)PADA PT. ROLAS NUSANTARA MANDIRI SURABAYA. JURNAL AKUNTANSI (INCOME), 3(1).
Safrina, N., Soehartono, A., & Savitri, A. A. (2020). “MENJAGA MARWAH” INSENTIF PERPAJAKAN YANG BERDAMPAK PADA PENERIMAAN PAJAK DI INDONESIA TAHUN 2019. Jurnal Riset Terapan Akuntansi, 4(1), 1–11.
Sagala, S. D. B., & Wijaya, S. (2022). Kajian Reverse Charge Mechanism Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Badan: Proposal Untuk Indonesia. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 4(1), 94–111. https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1.1762
Saputri, D. A. (2022). MAKALAH ANTROPOLOGI RUMAH SAKIT KONSEP SEHAT DAN SAKIT.
Setiabudi, A. W., Prasetyo, C. Y., & Tarigan, T. M. (2023). NETRALITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERKAIT DENGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DI INDONESIA. Prosiding Working Papers Series In Management, 15(1), 114–123. https://doi.org/10.25170/wpm.v15i1.4546
Setyorini, T. (2022). EFEKTIFITAS PEMANFAATAN INSENTIF PAJAK DI MASA COVID-19 BAGI KOPERASI SIMPAN PINJAM DI KOTA METRO. Srikandi: Journal of Islamic Economic and Banking, 1(1), 1–12.
Sinaga, N. M. M. (2010). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI LELANG BERAS PADA PASAR LELANG FORWARD DI SUB TERMINAL AGRIBISNIS SOROPADAN KABUPATEN TEMANGGUNG PROVINSI JAWA TENGAH. UNIVERSITAS DIPONEGORO.
Siregar, K. M., & Budiarto, M. T. (2022). Barang Kebutuhan Pokok Dan Jasa-Jasa Tertentu Menjadi Barang Dan Jasa Kena Pajak Di Dalam UU HPP: Meninjau Penyebab Dan Dampak. JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review), 6(2), 397–409. https://doi.org/10.31092/jpi.v6i2.1855
Sugiharto, H. (2016). PPN dan PPnBM (3rd ed.).
Suparman, N. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pengelolaan Keuangan Negara. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara Dan Kebijakan Publik, 6(1), 31–42. https://doi.org/10.33105/itrev.v6i1.261
Suripatty, R., Ferdinandus, A. Y., & Metanfanuan, T. (2023). ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP PEMBELIAN OBAT-OBATAN PADA KLINIK BINTANG TIMUR KOTA SORONG. Jurnal Peluang, 17(2), 125–131.
Susetiyo, W., & Iftitah, A. (2021). Peranan dan Tanggungjawab Pemerintah dalam Pelayanan Kesehatan Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja. Jurnal Supremasi, 92–106. https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1648
Taqiyyuddiin, M. H., & Wijaya, S. (2021). ZERO EXEMPTION THRESHOLD FOR CORPORATION AS AN ALTERNATIVE TO INCREASE VAT REVENUE. Accounting Research Journal of Sutaatmadja (ACCRUALS), 5(2), 81–106.
Umami, N. N. (2022). PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN). Pusdansi, 2(9), 1–13.
Vallencia. (2023, January 3). Jasa Pelayanan Kesehatan Kini Bebas PPN, Apa Implikasinya? Https://News.Ddtc.Co.Id/Jasa-Pelayanan-Kesehatan-Kini-Bebas-Ppn-Apa-Implikasinya-44684.
Wahyuni, S. (2013). TEORI KONSUMSI DAN PRODUKSI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. Jurnal Akuntabel, 10(1), 74–79.
Werdayanti, A. (2008). PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR DI KELAS DAN FASILITAS GURU TERHADAP MOTIVASI BELAJAR SISWA. Jurnal Pendidikan Ekonomi, 3(1), 79–92.
Wijaya, S., & Arsini, K. R. (2021). FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT ATAU DIBEBASKAN: PERBEDAAN DAN PERMASALAHAN. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 8(1), 91–104. https://doi.org/10.37606/publik.v8i1.181
Zakiah, S. (2022). TEORI KONSUMSI DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. EL-ECOSY: JURNAL EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, 2(2), 180–194.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Hapsari Inawati Susanto, Suparna Wijaya

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








