Perpajakan Atas Penghasilan Penulis Sastra Digital Di Media Sosial
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v4i5.919Kata Kunci:
Media Sosial, Pajak Penghasilan, Penulis, Sastra DigitalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau aspek pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan penulis sastra digital yang melakukan publikasi karya sastra digital melalui media sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif yang melibatkan narasumber dari penulis sastra digital yang aktif di media sosial X dan Instagram, serta narasumber di bidang perpajakan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penulis sastra digital dapat menerima penghasilan yang bersumber dari: (1) sponsored content atau endorsement; (2) penjualan e-book buatan sendiri (3) monetisasi karya melalui platform pihak ketiga (Karyakasa, dan Trakteer); (4) monetisasi akun X melalui program Ads Revenue Sharing; (5) penjualan merchandise; dan (6) kehadiran sebagai narasumber atau pembicara di suatu acara. Penulis sastra digital sebagai subjek pajak dalam negeri yang memiliki penghasilan harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak paling lambat satu bulan setelah kegiatan usaha atau pekerjaan bebas mulai dilakukan. Penghasilan penulis sastra digital sebagai objek PPh dapat digolongkan menjadi penghasilan dari pekerjaan bebas, kegiatan usaha, dan/atau penghasilan lainnya. Mekanisme penghitungan PPh penulis sastra digital 4 sebagai wajib pajak dalam negeri dapat menghitung PPh terutang dengan dua cara, yaitu menggunakan perhitungan biasa sesuai Pasal 16 dan Pasal 17 UU PPh bagi yang melakukan pembukuan, dan menggunakan perhitungan dengan NPPN bagi yang melakukan pencatatan. Penghitungan PPh dengan NPPN dilakukan sesuai PER-17/PJ/2015, dengan persentase NPPN dilihat berdasarkan jenis penggolongan penghasilan sesuai dengan Klasifikasi Lapangan Usaha dan kelompok wilayah. Terdapat dua fasilitas penghitungan PPh bagi penulis sastra digital dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar, yaitu penghitungan penghasilan neto untuk dasar penghitungan PPh terutang menggunakan NPPN berdasarkan PER-17/PJ/2015, dan penghitungan PPh terutang yang bersifat final dengan tarif 0,5% dari peredaran bruto sesuai PP-55/2022.
Referensi
Ahyar, J. (2019). APA ITU SASTRA JENIS-JENIS KARYA SASTRA DAN BAGAIMANAKAH CARA MENULIS DAN MENGAPRESIASI SASTRA. DEEPUBLISH.
Anggraini, D. L. (2019). Tinjauan Hukum Islam Tentang Royalti Penulis Buku (Studi pada Aura Publishing Bandarlampung). UIN Raden Intan Lampung.
Anitasari, I. N., & Wati, R. (2021). PERKEMBANGAN CYBER SASTRA SEBAGAI BENTUK RESISTENSI TERHADAP KAPITALISME. Literasi : Jurnal Bahasa Dan Sastra Indonesia Serta Pembelajarannya, 5(2), 336–344. https://doi.org/10.25157/literasi.v5i2.4643
Arif Hariyanto, & Putra, A. (2022). KONTEN KREATOR YOUTUBE SEBAGAI SUMBER PENGHASILAN (Telaah Kritis Hukum Ekonomi Syari’ah). Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keluarga Islam, 3(2), 243–262. https://doi.org/10.35316/alhukmi.v3i2.2325
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2023). Hasil Survei Internet APJII. https://survei.apjii.or.id/survei/2023
Assalam, M. H. (2021). CYBERSASTRA: ANTARA SASTRA MASA KINI DAN DÉJÀ VU SASTRA LISAN. BAHAS, 32(1), 1. https://doi.org/10.24114/bhs.v32i1.23731
Azizah, W. N. (2023). Pemanfaatan Data Eksternal SIUPAL Dalam Penelitian Kepatuhan Material Wajib Pajak (Studi Kasus Kantor Wilayah DJP ABC). Educoretax, 3(3), 223–237. https://doi.org/10.54957/educoretax.v3i3.557
Badan Pusat Statistik. (2020). Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Badan Pusat Statistik.
Budijanto, J. B., & Dewi, N. (2022). PERBANDINGAN GENRE SASTRA POPULER DAN PENGAJARANNYA PADA SISWA SEKOLAH MENENGAH ATAS. Diglosia: Jurnal Pendidikan, Kebahasaan, Dan Kesusastraan Indonesia, 6(1), 148–160.
DailySocial.id. (2020, February 10). Mereka yang Merintis Platform Monetisasi untuk Kreator. https://dailysocial.id/post/mereka-yang-merintis-platform-monetisasi-untuk-kreator
Darussalam, Septriadi, D., & Dhora, K. A. (2020). Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan. DDTC.
David, E. T., Adiyanta, F. C. S., & Sa’adah, N. (2018). PENGENAAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI HASIL KARYA DAN IMBALAN YANG DITERIMA OLEH PROFESI PENULIS. DIPONEGORO LAW JOURNAL, 7(3).
DDTC. (2021). Kreator Berpenghasilan dari Crowdfunding Diingatkan Bayar Pajak. DDTC. https://news.ddtc.co.id/kreator-berpenghasilan-dari-crowdfunding-diingatkan-bayar-pajak-34273
DDTCNews. (2024, January 28). Gunakan NPPN? Wajib Pajak Harus Sampaikan Pemberitahuan ke DJP. https://news.ddtc.co.id/gunakan-nppn-wajib-pajak-harus-sampaikan-pemberitahuan-ke-djp-1800175
Dhaneswara, A. (2018). Tinjauan Yuridis Tentang Pengenaan Pajak Bagi Profesi Penulis [UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA]. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/6869
Direktorat Jenderal Pajak. (n.d.). Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran. Retrieved May 28, 2024, from https://www.pajak.go.id/kode-jenis-pajak-dan-kode-jenis-setoran
Direktorat Jenderal Pajak. (2000). Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-537/PJ./2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.
Direktorat Jenderal Pajak. (2015). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak.
Donovan, S., Fjellestad, D., & Lundén, R. (2008). INTRODUCTION: AUTHOR, AUTHORSHIP, AUTHORITY, AND OTHERMATTERS. In Authority Matters (pp. 1–19). BRILL. https://doi.org/10.1163/9789401206464_002
Fajriani R, N., Anshari, A., & Juanda, J. (2024). Kajian Sosiologi Sastra Novel Karya Mahfud Ikhwan dan Relevansinya Terhadap Pembelajaran Sastra. Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa, Dan Sastra, 10(1), 680–690. https://doi.org/10.30605/onoma.v10i1.3007
Fatbit.com. (n.d.). Everything Needed to Launch Crowdfunding Portal For Artists – Site Features, Business model & More. Retrieved May 25, 2024, from https://www.fatbit.com/fab/script-features-business-model-to-launch-artist-crowdfunding-website/
Fitriandi, P. (2021). KUPAS TUNTAS PPH ORANG PRIBADI (B. Setiawan, Ed.). Unit Penerbitan Politeknik Keuangan Negara STAN.
Gandhioda, T. T., & Tanjung, Y. (2024). Pengaruh Celebrity Endorsement Dan Brand Awareness Terhadap Keputusan Pembelian Scarlett Pada Mahasiswa Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Management, Accounting, Islamic Banking and Islamic Economic Journal, 2(1), 16–27.
Harvard Business Review. (2010). Improving Business Processes. Harvard Business Press.
Ilyas, W. B., & Burton, R. (2019). HUKUM PAJAK: Teori, Analisis, dan Perkembangannya (6th ed.). Salemba Empat.
Irawati, & Widyastuti, M. (2019). SISTEM FORMULASI KEBIJAKAN PRESUMPTIVE PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI USAHA KECIL MIKRO DAN MENENGAH. Prosiding Seminar Stiami, 6(1).
Jumaiyah, & Wahidullah, Adv. (2020). PAJAK PENGHASILAN: Teori, Kasus, dan Praktik dalam Peraturan Perpajakan. LAUTAN PUSTAKA. https://eprints.unisnu.ac.id/id/eprint/2733/1/BUKU%20PAJAK%20BER%20ISBN%20_2.pdf
Jusikusuma, T. D., & Wijaya, S. (2022). Pajak Penghasilan Atas Tiktokers. Educoretax, 2(2), 154–166. https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i2.222
Karyakarsa Official Guide. (2022). Karyakarsa. https://help.karyakarsa.com/
Kebijakan Mengenai #GajianDiKaryaKarsa. (2022). Karyakarsa. https://help.karyakarsa.com/panduan-kreator/kebijakan-mengenai-gajiandikaryakarsa
Keeper. (2023, January 24). A Tax Guide for Patreon Creators. https://www.keepertax.com/posts/patreon-taxes#block-5
Kementerian Keuangan. (2017). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. In Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 No. 1516.
Kementerian Keuangan. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. In Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 No. 660 .
Kementerian Keuangan. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi. In Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 1112.
Kernan, R. J. (2010). Author. In The Encyclopedia of the Novel. Wiley. https://doi.org/10.1002/9781444337815.wbeotna010
Lie, G., Aprilia, I. S., & Syailendra P., M. R. (2022). PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP YOUTUBER DI INDONESIA. Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni, 6(2), 480–485.
Liputan6.com. (2023, July 14). Twitter Luncurkan Program Bagi Hasil Pendapatan Iklan Buat Kreator Konten. https://www.liputan6.com/tekno/read/5344261/twitter-luncurkan-program-bagi-hasil-pendapatan-iklan-buat-kreator-konten?page=4
Nikmah, N. N. K., & Hidayat, M. A. (2024). Hiperrealitas Pembaca pada Utas Alternative Universe Boys Love Karakter Anime Chainsaw Man di X (Twitter). Journal of Urban Sociology, 1(1), 27. https://doi.org/10.30742/jus.v1i1.3397
Novita, D., Murniyati, Septiani, W. D., & Puspitorini, I. (2022). Monetisasi Media Sosial di Tiktok. REMIK: Riset Dan E-Jurnal Manajemen Informatika Komputer, 6(4), 1035–1040.
Pemerintah Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. In Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 No. 89.
Pemerintah Indonesia. (2022a). Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. In Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 No. 226 .
Pemerintah Indonesia. (2022b). Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. In Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 No. 231.
Pemerintah Indonesia. (2023a). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. In Susunan Dalam Satu Naskah (SDSN) Undang-Undang Perpajakan (pp. 1–131). Direktorat Jenderal Pajak.
Pemerintah Indonesia. (2023b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. In Susunan Dalam Satu Naskah (SDSN) Undang-Undang Perpajakan (pp. 134–261). Direktorat Jenderal Pajak.
Pertiwi, S. A. D., & Wati, R. (2022). MARAKNYA PLATFORM SASTRA CYBER BERDAMPAK TERHADAP DUNIA LITERASI DI INDONESIA. Literasi : Jurnal Bahasa Dan Sastra Indonesia Serta Pembelajarannya, 6(1), 17. https://doi.org/10.25157/literasi.v6i1.6689
Pitwanto. (2020). Ingin Jadi Penulis Belajar dari Penulis Best Seller. Deepublish.
Prasetyo, C. W., & Wati, R. (2022). Cyber Sastra: Polemik Dan Resistensi Kapitalisme Pada Sastra. PENA LITERASI: Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia, 5(1), 18–25.
Pribadi, C. (2020). IMPLEMENTASI EQUITY CROWDFUNDING BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 37/POJK.04/2018. Indonesian Notary, 2(3). https://scholarhub.ui.ac.id/notary/vol2/iss3/5/
Ramadhan, M. R., & Wibowo, M. S. A. (2022). Analisis Aspek Keadilan PPH UMKM: Studi Komparasi di Indonesia, Malaysia, dan Australia. Jurnal Bisnis, Manajemen, Dan Akuntansi, 9(1), 55. https://doi.org/10.54131/jbma.v9i1.133
Rejo, U. (2014). MEMOSISIKAN SASTRA SIBER SEBAGAI LAHAN BARU DALAM PENELITIAN SASTRA MUTAKHIR DI INDONESIA. Paramasastra, 1(2). https://doi.org/10.26740/parama.v1i2.1494
Simaremare, J., Santoso, G., Rantina, M., & Asbari, M. (2023). Sastra Menjadi Pedoman Sehari-hari Telaah Singkat Karya Sastra Menurut Para Ahli. Jurnal Pendidikan Transformatif, 2(3), 57–60.
Suandy, E. (2020). Hukum Pajak (7th ed.). Salemba Empat.
Suhartini, S., & Mustika, I. (2023). APRESIASI SASTRA DIGITAL DI ERA MILENIAL. E-Prosiding PBSI IKIP Siliwangi, 2, 113–127.
Syarat dan Ketentuan Penggunaan Trakteer. (n.d.). Trakteer. Retrieved May 10, 2024, from https://trakteer.id/terms
Syarifudin, A. (2018). Buku Ajar: Perpajakan (Mispiyanti, Ed.). STIE Putra Bangsa. http://eprints.universitasputrabangsa.ac.id/id/eprint/729/1/Buku%20Ajar%20Perpajakan%20-%20A.%20Syarifudin,%20S.E.,%20M.Si.%20Uk.%20A4%20FIX.pdf
The Verge. (2023, October 14). Is your X ad revenue sharing payment smaller than you expected? https://www.theverge.com/2023/10/13/23916539/x-twitter-ad-sharing-revenue-premium-accounts
Trakteer. (n.d.). Fitur dan Harga. Retrieved May 11, 2024, from https://trakteer.id/feature-and-pricing
Tribelio. (n.d.). Shop and Instant Payment: Terms and Conditions. Retrieved May 10, 2024, from https://tribelio.com/page/terms/instant-payment
Wahyudi, I., & Wati, R. (2021). Fenomena Sastra Cyber: Tren Menulis Cerita Sastra dalam Bingkai Media Sosial. Arkhais-Jurnal Ilmu Bahasa Dan Sastra Indonesia, 12(2), 91–98.
We Are Social & Meltwater. (2023, June 1). Digital 2023 Indonesia. Kepios. https://datareportal.com/reports/digital-2023-indonesia
Wicaksono, A. (2014). Menulis Kreatif Sastra dan Beberapa Model Pembelajarannya. Garudhawaca.
Wijanarko, T. (2023, November 29). Graffiti Gratitude dan Cyberpuitika, Dua Tonggak Sastra Online. Borobudur Writers & Cultural Festival BWCF. https://borobudurwriters.id/kolom/graffiti-gratitude-dan-cyberpuitika-dua-tonggak-sastra-online/
Wijaya, S., & Arumningtias, D. (2021). Preventing the potential tax avoidancein government regulation of the republic of Indonesia number 23 of 2018. Multicultural Education, 7(1), 288–301.
Wijaya, S., Irawan, F., & Marfiana, A. (2022). Kajian Perpajakan UMKM Dalam Rangka Meminimalisasi Fenomena Bunching. Balance Vocation Accounting Journal, 6(2), 88–96.
Wijaya, S., & Mahatma, E. A. (2017). ANALISA UPAYA PENINGKATAN PENERIMAAN PERPAJAKAN DARI PENGGALIAN POTENSI PAJAK ATAS PENGHASILAN YOUTUBER. JURNAL MANAJEMEN KEUANGAN PUBLIK, 1(2), 125–130. https://doi.org/10.31092/jmkp.v1i2.145
World Bank. (2022a). Individuals using the Internet (% of population) - Indonesia. World Telecommunication/ICT Indicators Database. https://data.worldbank.org/indicator/IT.NET.USER.ZS?end=2022&locations=ID&start=2000
World Bank. (2022b). Mobile cellular subscriptions (per 100 people) - Indonesia. World Telecommunication/ICT Indicators Database. https://data.worldbank.org/indicator/IT.CEL.SETS.P2?end=2022&locations=ID&most_recent_value_desc=true&start=2000
X. (n.d.-a). About Subscriptions creators. Retrieved May 10, 2024, from https://help.x.com/en/using-x/subscriptions-creator
X. (n.d.-b). Help Center: Ads Revenue Sharing. Retrieved May 10, 2024, from https://help.x.com/en/using-x/creator-ads-revenue-sharing
X. (n.d.-c). Tingkatkan ke Premium. Retrieved May 10, 2024, from https://x.com/i/premium_sign_up
X. (2023a). Ads Revenue Sharing Terms. https://legal.x.com/en/creator-ads-revenue-sharing-terms.html
X. (2023b). Postingan Eric Farraro (@EFararro). https://twitter.com/EFarraro/status/1712937002445013411
Yanti, P. G. (2020). Sastra digital dan keunggulannya. Prosiding Samasta.
Yusanta, F. B., & Wati, R. (2020). Eksistensi Sastra Cyber: Webtoon Dan Wattpad Menjadi Sastra Populer Dan Lahan Publikasi Bagi Pengarang. Literasi: Jurnal Bahasa Dan Sastra Indonesia Serta Pembelajarannya, 4(1).
Zakaria, R., & Satyawan, M. (2023). Strategi Implementasi Fintech Reward Crowdfunding di Indonesia Sektor Ekonomi Kreatif. Jurnal Bisnis Dan Manajemen West Science, 2(02), 145–167. https://doi.org/10.58812/jbmws.v2i02.328
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Riska Aftriyandawi, Suparna Wijaya

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








