Perkembangan pemidanaan anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia

Authors

  • Irianto Kabes Universitas Trisakti
  • Ermania Widjajanti Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v5i1.1211

Keywords:

Children, Criminal, Justice

Abstract

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Palembang menuntut IS yang berusia 16 Tahun dengan tuntutan hukuman mati akibat perbuatan pelaku yang didakwa kasus penganiayaan dan pemerkosaan anak yang mengakibatkan kematian korban AA, Tuntutan Jaksa tersebut di tentang oleh berbagai kalangan civil society dan dianggap melanggar undang-undang, menurut data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menunjukkan tren peningkatan pada periode 2020 hingga 2023. Per 26 Agustus 2023, tercatat hampir 2.000 anak berkonflik dengan hukum. Sebanyak 1.467 anak di antaranya berstatus tahanan dan masih menjalani proses peradilan, sementara 526 anak sedang menjalani hukuman sebagai narapidana, Jika berdasarkan data tersebut sebagian anak yang berkonflik dengan hukum akan diancam dengan hukuman mati, tentu hal tersebut sangat mengkuatirkan, karena tujuan pemidanaan anak adalah Terwujudnya peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagai penerus bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk melihat perkembangan pemidanaan anak yang berhadapan dengan hukum, Penelitian dilaksanakan melalui metode penelitian hukum normatif, memanfaatkan data sekunder untuk menganalisis secara kualitatif dan  menyimpulkan yang akan terjadi dengan menggunakan akal deduktif, hasil penelitian menujukan  Pemidanaan mati sangat dihindari dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. KUHP mengatur bahwa anak-anak yang diancam dengan pidana mati atau seumur hidup hanya dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun. Setelah Indonesia meratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC) melalui SPPA, pendekatan pemidanaan terhadap anak semakin bergeser dari pidana penjara ke pidana peringatan dan anak berhak untuk tidak dijatuhkan pidana atau pidana sumur hidup yang dimana ketentuan ini juga diakomodasi dalam KUHP Nasional yang baru disahkan. Jaksa penuntut umum yang menuntut IS berusia 16 Tahun dengan tuntutan hukuman mati jika dikaji dari Teori Legal System yakni Substansi Hukum (Legal Substance) merupakan salah satu bentuk pelanggaran peraturan perundang-undangan, Struktur Hukum (legal structure) aparat penegak hukum yang menangani anak seharusnya memenuhi kualifikasi khusus dan dari Budaya Hukum (legal structure) faktor masyarakat yang kurang memahami kesadaran dalam penegakan hukum yang berkaitan dengan pengetahuan hukum, pemahaman, sikap dan prilaku masyarakat dan Diperlukan peraturan yang bersinergi agar tujuan pemidanaan dapat benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum, sebagai bagian dari generasi penerus bangsa.

References

Abri, D. H., Rikang, R., & Syalsabilla. (2022). Loby Penentu KUHP Baru. Tempo.

AdminICJR. (n.d.). Aliansi PKTA: Tuntutan Pidana Mati pada Anak Melanggar Undang-Undang. ICJR. https://icjr.or.id/aliansi-pkta-tuntutan-pidana-mati-pada-anak-melanggar-undang-undang/

Chandrawati, T., & Permatasari, D. P. (2024). Implementasi Hak Pendidikan Anak Pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kantor Wilayah Ii Jakarta. Pendidikan Transformatif, 03, 03.

Diarsa, T., & Sarwirini. (2022). Menggali Hakikat dan Makna Pidana Peringatan sebagai Pidana Pokok dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Media Iuris, 5(3), 507–528. https://doi.org/10.20473/mi.v5i3.35865

Faisal, F., & Rustamaji, M. (2021). Pembaruan Pilar Hukum Pidana Dalam RUU KUHP. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(2), 291. https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i02.p08

Hidayat, R. (n.d.). Pemerintah Sampaikan Perubahan Jumlah Pasal dalam RKUHP. HukumOnline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/pemerintah-sampaikan-perubahan-jumlah-pasal-dalam-rkuhp-lt636b96bc4c512/

Horwitz, A., Friedman, L. M., Nelson, W. E., & Unger, R. M. (1977). The Legal System: A Social Science Perspective. Contemporary Sociology, 6(3), 308. https://doi.org/10.2307/2064787

Krisdamarjati, Y. A. (n.d.). Meningkatnya Kasus Anak Berkonflik Hukum, Alarm bagi Masyarakat dan Negara. Kompas.Com. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/meningkatnya-kasus-anak-berkonflik-hukum-alarm-bagi-masyarakat-dan-negara

Maerani, I. A. (2015). Implementasi Ide Keseimbangan Dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia Berbasis Nilai-Nilai Pancasila. Jurnal Pembaharuan Hukum, 11(2), 329–338. http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/PH/article/view/1364

PUTUSAN Nomor 1/PUU-VIII/2010, 15 Africa Education Review (2010). http://epa.sagepub.com/content/15/2/129.short%0Ahttp://joi.jlc.jst.go.jp/JST.Journalarchive/materia1994/46.171?from=CrossRef

MANUAIN, O. G. (2005). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI. In PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO. https://doi.org/10.58258/jime.v6i2.1433

MD, M. M. (2010). Politik Hukum di Indonesa (Ed.Revisi,). Rajawali Pers.

Minggulina Damanik, R. A. (2020). Hukum Pertanggungjawaban Pidana Anak Dalam Batasan Usia: Analisis Hukum Pidana Islam dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012. Al Qanun, 1(3), 285.

Napitupulu, E. A. T. (2015). Pemidanaan Anak dalam Rancangan KUHP. http://icjr.or.id/wp-content/uploads/2016/09/1_Pemidanaan-Anak-Dalam-Rancangan-KUHP_Final1.pdf

Nugroho, Y., & Harmoko. (2023). UPAYA PENANGANAN TINDAK PIDANA ANAK YANG BERHADAPANDENGAN HUKUM. Jurnal Fenomena, 2(2), 1–26.

Pahlevi, F. (2022). Pemberantasan Korupsi di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen. El-Dusturie, 1(1). https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i1.4097

Pratiwi, R. D., & Ardi, M. (2019). Constraints of Restorative Justice Principles in Children’s Criminal Action. Jurnal Lex Suprema, I(II), 1–19. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/phpidana/article/view/25036

Putusan No.0/Pid.Sus-Anak/2024/PN Plg, (2024).

Salim, M. A. (n.d.). PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA. Pascasarjana Hukum Universitas Trisakti.

Satya Prema, I. K. A., Ruba’i, M., & Aprilianda, N. (2020). Pembatasan Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 4(2), 232. https://doi.org/10.17977/um019v4i2p232-241

Soekanto, S., & Mamudji, S. (1983). Penelitian Hukum Normatif (1st–10th ed.). PT.RajaGrafindo Persada.

status ratifikasi berdasarkan negara atau perjanjian. (n.d.). https://tbinternet.ohchr.org/_layouts/15/TreatyBodyExternal/Treaty.aspx?Treaty=CRC&Lang=en

Susanti, B. (n.d.). Lobi Penentu KUHP Baru. Tempo.

TAHUN, K. I. N. 3. (1997). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak. In Demographic Research.

Trikarinaputri, E. (n.d.). Anak Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati Dinilai Langgar Undang-Undang. Tempo. https://satu.tempo.co/hukum/anak-pelaku-pembunuhan-siswi-smp-di-palembang-dituntut-hukuman-mati-dinilai-langgar-undang-undang-15

Widjajanti, E. (2024). Pembaharuan Hukum Pidana. Dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Trisakti.

Published

2025-01-05

How to Cite

Kabes, I., & Widjajanti, E. (2025). Perkembangan pemidanaan anak yang berhadapan dengan hukum di Indonesia . Journal of Law, Administration, and Social Science, 5(1), 56–67. https://doi.org/10.54957/jolas.v5i1.1211

Issue

Section

Articles