Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce Terkait Kerugian

Authors

  • Muhammad Johansyah Maulana Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.569

Keywords:

E-commerce, Konsumen, Perlindungan hukum

Abstract

Transaksi jual beli mengalami perkembangan seiring berjalannya waktu seiring dengan kemajuan teknologi. Transaksi jual beli yang dulunya dilakukan secara tradisional kini dilakukan secara online. Namun transaksi jual beli online sering kali melibatkan tindak pidana, termasuk tindak pidana penipuan. Sering kali, setelah pembayaran dilakukan oleh konsumen, perusahaan tidak mengirimkan produk yang dipesan atau mengirimkan produk yang tidak bersesuaian dengan informasi yang dijanjikan oleh pelaku komersial. Dengan demikian, dibutuhkan upaya hukum guna memberi efek jera kepada penipu pembelian dan penjualan internet. Riset ini ditujukan guna mengidentifikasi perlindungan hukum yang diberikan kepada pelanggan dalam transaksi jual beli online dan mengetahui langkah hukum yang bisa dilakukan pelanggan manakala terdapat kerugian dalam transaksi jual beli online. Metode penelitian yang diterapkan ialah pendekatan hukum normatif dan studi literatur data sekunder melalui inventarisasi dokumen hukum sekunder, dokumen hukum sekunder telah digunakan dalam bentuk makalah akademis, jurnal, artikel dan literatur terkait proteksi hukum dalam transaksi jual beli online. Temuan riset ini di antaranya ialah proteksi hukum kepada pelanggan dalam bertransaksi jual beli online melalui penegakan hak-hak pelanggan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, dan pelaksanaan perlindungan konsumen juga dilakukan melalui keterlibatan berbagai pihak seperti pemerintah, otoritas negara, lembaga dan lembaga yang bertanggung jawab di bidang perlindungan konsumen. Swadaya sosial di bidang perlindungan konsumen.

 

References

Asshidiqie, J. (2006). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Serpihan Pemikiran Hukum, Media dan HAM. Jakarta: : Konstitusi Press dan PT Syaamil Cipta Media.

Asyhadie, Z. (2016). Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Fitriani, N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Transaksi Jual Beli Online Dalam Hal Terjadinya Kerugian, Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral (2023) 1:2, 1-25

Khotimah, C. A., & Chairunnisa, J. C. (2016). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli-online (e-commerce). Business Law Review, 1, 14-20.

Gultom, E. (2012). Cyber Law: Suatu Pengantar Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Perdagangan Melalui Electronic Commerce. Elips, Bandung.

Hakiki, A. A., Wijayanti, A., & Sari, K. R. (2017). Perlindungan Hukum bagi Pembeli dalam Sengketa Jual Beli Online. Justitia Jurnal Hukum 1 (1)

Indrajit, R. E. (2001). E-Commerce: Kiat dan Strategi Bisnis di Dunia Maya. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Putra, D. D., & Sukihana, I. (2018). Kedudukan Penyedia Aplikasi Terkait Ketidaksesuaian Barang Yang Diterima Oleh Konsumen Dalam Jual Beli Melalui Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 1-15.

Lamintang, P.A.F.. (1997). Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Machmud, S. (2012). Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Mahardika, S. P., & Rudy, G. D. (2018). Tanggung Jawab Pemilik Toko Online Dalam Jual-Beli Online (E-Commerce) Ditinjau Berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 2. http://surabaya.bisnis.com/read/2016101

Muhammad, A. (2006). Etika Profesi Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Makarim, E. (2008). Kompilasi Hukum Telematika. Jakarta: Gravindo Persada.

Muhammad, N. (2022). ANALISIS KEKUATAN HUKUM TERHADAP PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (Doctoral dissertation, Universitas Islam Kalimantan MAB).

Rahmanto, T. Y. (2019), Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik (Legal Enforcement Against Fraudulent Acts In Electronic-Based Transactions), Jurnal Penelitian Hukum De Jure

Siahaan, N.H.T.. (2004). Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk. Jakarta: Panta Rei.

Septiani, L. (2023). “Kominfo Catatkan 1.730 Kasus Penipuan Online, Kerugian Ratusan Triliun”, https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/63f8a599de801/kominfo-catatkan-1730-kasus-penipuan-online-kerugian-ratusan-triliun (diakses pada 5 November 2023, pukul 19.29 WIB)

Sudarto, (1996), Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni,

Besari, N. P. (2023). “Korban Penipuan Ecommerce RI makin Banyak, Cek Data Terbaru!”, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230302140853-37-418315/korban-penipuan-ecommerce-ri-makin-banyak-cek-data-terbaru (diakses pada 5 November 2023, pukul 19.47 WIB)

Published

2024-04-05

How to Cite

Maulana, M. J. (2024). Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce Terkait Kerugian. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(2), 265–275. https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.569

Issue

Section

Articles