Dampak Putusan Mahkamah Agung Nomor 70 P/HUM/2013 Terhadap Petani Tebu

Authors

  • Aji Mahendra Darmawan Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Wahyu Widodo Rodhiyawan

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v1i1.77

Keywords:

Pajak Pertambahan Nilai, Pertanian, Tebu

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk menjelaskan efektifitas pencabutan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan atas barang kena pajak tertentu bersifat strategis, implikasinya terhadap petani tebu, dan solusi bagi petani tebu. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Untuk barang hasil pertanian seperti tebu, faktor yang paling berpengaruh terhadap putusan MA Nomor 70 Tahun 2013 adalah proses bisnis yang berlaku pada pertanian tebu dan kebijakan pemerintah. Proses bisnis yang berlaku pada pertanian tebu adalah sistem lelang. Sedangkan kebijakan pemerintah yang berpengaruh terhadap pertanian tebu adalah Harga Eceran Terendah dan Harga Eceran Tertinggi. Saat barang hasil pertanian masih termasuk dalam BKP tertentu bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, atas penyerahan produk hasil pertanian tebu PPN dibebaskan. Akan tetapi, ketika barang hasil pertanian dicabut dari BKP tertentu bersifat trategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga menjadi terutang PPN tanpa fasilitas. Dampak yang ditimbulkan, petani harus membebankan PPN sebagai komponen HPP gula. Sedangkan margin keuntungan tidak dapat diubah karena terkendala oleh Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.

References

Arkhan, R. F., & Rodhiyawan, W. W. (2021). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Jasa Penyelenggaraan Seminar. Educoretax, 1(2), 143–153. Diambil dari https://jurnalku.org/index.php/educoretax/article/view/15

Azizah, W. N., & Wijaya, S. (2020). Overview Of Income Tax on More VAT Differences in Retail Used Motorcycle Retail. Dinasti International Journal of Economics, Finance & Accounting, 1(1), 134-145.

Fauziyah, A. S. (2018). Implementasi ketentuan pajak pertambahan nilai atas kegiatan industri gula: studi pada pabrik gula PTPN X= Implementation of value added tax policy for sugar industry activities: study on sugar factory PTPN X.

Kementerian Pertanian. (2014). Outlook Komoditi Tebu. Jakarta: Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.

Nata, M. A. (2016). Penerapan Karakteristik Netralitas PPN Dikaitkan dengan fasilitas pembebasan PPN (Analisis Putusan MA No 70/P/HUM/2013). Surabaya: Universitas Pelita Harapan.

Utami, N. B. (2018). Kebijakan fasilitas pajak pertambahan nilai atas penyerahan tetes tebu (molasse) untuk mendukung perkembangan energi baru terbarukan= Policy on value added tax facility on sugarcane drops (molasses) submission to support renewable energy growth.

Wijaya, S., & Nirvana, A. P. (2021). Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Studi Kasus PT Shopee Internasional Indonesia). Bilancia: Jurnal Ilmiah Akuntansi, 5(3), 245-256.

Wijaya, S., & Sabina, D. I. A. (2021). Reformulasi Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Omnibus Law. Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax Review), 5(1).

Wulandari, F. E. (2015). Perlakuan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Jasa Giling Tebu di Pabrik Gula Toelangan (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim).

Permatasari, M. (2011). Kebijakan Price Floor dan Price Ceiling. (Online). (https://twentytwopm.wordpress.com/2011/11/04/kebijakan-price-floor-dan-price-ceiling/ , Diakses 30 Juni 2018)

Sae, Mr. (2017). Nasip Petani Tebu di Tengah Impor Gula. (Online). (https://www.kompasiana.com/sae/598f296afcf68168fd5680c2/nasip-petani-tebu-dan-harga-gula , Diakses 28 Desember 2017)

Sinaga, S. (2017). Mengurai Benang Kusut PPN atas Gula/Tebu. (Online). (http://forumpajak.org/benang-kusut-ppn-atas-gula-tebu/ , Diakses 28 Desember 2017)

Yudhistira, A. (2021). Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Pada Online Marketplace Tokopedia. Jurnalku, 1(1), 59–69. Diambil dari https://jurnalku.org/index.php/jurnalku/article/view/23

Published

2021-12-06

How to Cite

Darmawan, A. M., & Rodhiyawan, W. W. (2021). Dampak Putusan Mahkamah Agung Nomor 70 P/HUM/2013 Terhadap Petani Tebu. Journal of Law, Administration, and Social Science, 1(1), 24–39. https://doi.org/10.54957/jolas.v1i1.77

Issue

Section

Articles