Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Program Pengungkapan Sukarela
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v2i1.165Kata Kunci:
administration law, tax compliance, voluntary disclosure programAbstrak
The government's policy during the Covid-19 pandemic to provide social assistance funds taken from the State Budget, resulted in a deficit and taxes as the main instrument in supporting the state budget must play a multidimensional role. On the one hand, taxes are required to achieve the tax revenue target so that our APBN is healthy, but on the other hand, it must be sensitive and responsive in the economy. The government anticipates the worst possible scenarios for the state budget, thus implementing extraordinary measures to speed up the state budget recovery. Starting from this, tax reform is crucial. Tax governance must be better. One of them is Law Number 7 of 2021 concerning the harmonization of tax regulations. The Voluntary Disclosure Program (PPS) is one of the new provisions contained in Law Number 7 of 2021 concerning Harmonization of Tax Regulations. This program aims to improve voluntary taxpayer compliance which is carried out based on the principles of simplicity, legal certainty, and expediency. The data analysis technique used in this research is normative juridical which is aimed at written regulations or other legal materials. Normative legal research refers to various secondary legal materials, namely an inventory of various legal regulations, journals, and other written works, as well as related news articles. The purpose of this study is to obtain an overview of taxpayer compliance in the voluntary disclosure program from the perspective of state administrative law. The results showed that the procedure carried out by the tax authorities in order to improve tax compliance through voluntary disclosure program activities is one of the implementations of state administrative law.
Kebijakan pemerintah saat pandemi Covid-19 untuk menyediakan dana bantuan sosial yang diambil dari APBN, mengakibatkan defisit dan pajak sebagai instrumen utama dalam penyokong APBN negara harus melakukan peran multidimensi. Di satu sisi pajak diminta untuk mencapai target penerimaan pajak agar APBN kita sehat, tapi di sisi lain harus peka dan responsif dalam perekonomian. Pemerintah mengantisipasi berbagai kemungkinan terburuk bagi APBN, sehingga menerapkan langkah yang luar biasa untuk melakukan pemulihan APBN dengan cepat. Berawal dari hal tersebut, maka reformasi pajak menjadi krusial. Tata kelola pajak harus menjadi lebih baik. Salah satunya adalah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu ketentuan baru yang dimuat di dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak yang diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang ditujukan pada peraturan tertulis atau bahan hukum lain. Penelitian hukum normatif mengacu pada berbagai bahan hukum sekunder, yaitu inventarisasi berbagai peraturan hukum, jurnal-jurnal, dan karya tulis lainnya, serta artikel-artikel berita terkait. Tujuan penelitian adalah untuk memperoleh gambaran mengenai kepatuhan wajib pajak dalam program pengungkapan sukarela dari perspektif hukum administrasi negara. Belum banyak penelitian yang dilakukan untuk menginvestigasi kaitan hukum administrasi negara dengan kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur yang dilakukan oleh fiskus dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak melalui kegiatan program pengungkapan sukarela merupakan salah satu penerapan hukum administrasi negara.
Referensi
Anggara, S. (2018). Hukum Administrasi Negara. CV Pustaka Setia.
As’ari, N. G., & Erawati, T. (2018). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Kualitas Pelayanan (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi Kecamatan Rongkop). Jurnal Ekobis Dewantara, 1(6), 64–76. https://doi.org/10.29230/ad.v2i1.2221
Candra, A., & Sundarta, M. I. (2007). Pelaksanaan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Terhadap Pengurangan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Menurut Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ( UU KUP ). Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 28, 59–95.
Elisa, N. (2021). Tinjauan Hukum Administrasi Negara Terhadap Pembayaran Pajak. Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, 4(September), 73–79.
Haris, O. K. (2017). Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik) Dalam Pemberian Izin Oleh Pemerintah Daerah Di Bidang Pertambangan. Yuridika, 30(1), 58-83. https://doi.org/10.20473/ydk.v30i1.4879
Hasanah, U., Na’im, K., Elyani, E., & Waruwu, K. (2021). Analisis Perbandingan Tax Amnesty Jilid I dan Jilid II (Program Pengungkapan Sukarela) Serta Peluang Keberhasilannya. Owner, 5(2), 706–716. https://doi.org/10.33395/owner.v5i2.565
Irawan, F., & Raras, P. (2021). Program Pengungkapan Sukarela Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pajak Di Masa Pandemi Covid-19. Pengmasku, 1(2), 86–93. https://doi.org/10.54957/pengmasku.v1i2.107
Karnedi, N. F., & Hidayatulloh, A. (2019). Pengaruh Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak Dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Profita, 12(1), 1-9. https://doi.org/10.22441/profita.2019.v12.01.001
Masyhur, H. (2013). Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmu Manajemen Dan Bisnis, 04(01), 1–10.
Muhammad, A., & Sunarto, S. (2018). Pengaruh Pemeriksaan Pajak, Penagihan Pajak, dan Kepatuhan Wajib Pajak terhadap Penerimaan Pajak Studi Kasus pada KPP Pratama Raba Bima Tahun 2012-2015. Akuntansi Dewantara, 2(1), 37–45.
Prichard, W., Custers, A., Dom, R., Davenport, S., & Roscitt, M. (2019). Innovations in Tax Compliance Conceptual Framework. www.worldbank.org/prwp.
Purnamasari, P., & Oktaviani, R. M. (2020). Kesadaran Membayar Pajak Memediasi Hubungan Pengetahuan Perpajakan terhadap Kemauan Membayar Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 21(1), 221–230.
Said, A. R. A. (2015). Division of the Central Government and the Regional Government Authority in the Autonomy Based on the Constitution 1945. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 9(4), 505–530.
Silalahi, D. E., & Ginting, R. R. (2020). Strategi Kebijakan Fiskal Pemerintah Indonesia Untuk Mengatur Penerimaan dan Pengeluaran Negara Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 3(2), 156–167. https://doi.org/10.36778/jesya.v3i2.193
Simandjuntak, R. (2014). Pengaturan Penyelessaian Sengketa Pajak (Ditinjau dari Aspek Keadilan). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(1), 1–17.
Siregar, D. L. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam. Journal of Accounting & Management Innovation, 1(2), 119–128.
Sumarni, Y. (2020). Pandemi Covid 19: Tantangan Ekonomi dan Bisnis. Al-Intaj Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(1), 46–58. https://ejournal.iainbengkulu.ac.id/index.php/Al-Intaj/article/viewFile/3358/2666
Tahar, A., & Rachman, A. K. (2014). Pengaruh Faktor Internal dan Faktor Eksternal Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Dan Investasi, 15(1), 56–67.
Usman, A. H. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, 30(1), 26-53.
Valianti, R. M., Lilianti, E., Darwin, J., & Saladin, H. (2021). Sadar Pajak Sejak Dini dalam Pendidikan. Jurnal PKM: Pengabdian Kepada Masyarakat, 04(02), 130–137.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Asyifa Tiara Ardin, Camelia Nur Adiningsih, Devi Rifqiyani Sofyan, Ferry Irawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








