Analisis Keadilan Kebijakan Insentif Pajak kepada UMKM di Era Pandemi Covid 19: Perspektif Keadilan Hukum

Penulis

  • Adinda Indra Ayu Pramitha Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Andri Faizal Priyanto Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Alfa Hamim Himawan Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Ferry Irawan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.54957/jolas.v3i1.451

Kata Kunci:

insentif, umkm, pajak, keadilan, hukum

Abstrak

Serangan pandemi Covid 19 yang terjadi di seluruh dunia termasuk Indonesia telah berdampak buruk pada sektor bisnis khususnya UMKM. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya sebagai bentuk pemulihan perekonomian Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak dibawah Kementrian Keuangan telah memberikan insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemi Covid 19 khususnya di sektor UMKM. Pajak yang biasanya dilunasi dengan cara setor sendiri atau dipotong maupun dipungut oleh Pemotong atau Pemungut sebesar 0.5% dari penghasilan bruto, dengan adanya PMK-44/PMK.03/2020 menjadi ditanggung pemerintah berarti penghasilan tersebut menjadi tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak masa pajak april 2020 sampai desember 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis yakni dengan meneliti objek alamiah serta menggunakan pendekatan Undang-Undang yang berlaku. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis pengaruh pemberian insentif pajak terhadap keadilan hukum, keadilan komutatif, dan keadilan distributif. Pemberian insentif pajak untuk sektor UMKM dinilai sudah cukup adil untuk membantu UMKM bertahan selama pandemi.

Referensi

Adam, S. (2011). Tax by design: The Mirrlees review (Vol. 2). Oxford: Oxford University Press.

Bahtiar, R. A. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Solusinya. Bidang Ekonomi dan Kebijakan Publik Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis INFO SINGKAT, 19-24.

Feni Dwi Anggraeni, dkk. (2013). Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Fasilitasi Pihak Eksternal dan Potensi Internal (Studi Kasus pada Kelompok Usaha “Emping Jagung” di Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing, Kota Malang). Jurnal Administrasi Publik (JAP), 1286-1295.

Holland D. & Vann R. J. (1998). Income Tax Incentives for Investment. Tax Law Design and Drafting, 2-9.

Kementerian Keuangan. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease

Kementerian Keuangan. (2020). Peraturan Menteri KeuanganNomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Kementerian Keuangan. (2021a). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak TerdampakPandemi Corona Virus Disease

(No. 9).

Kementerian Keuangan. (2021b). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (No. 82).

Lindsay, I. K. (2016). Tax Fairness by Convention: A defense of horizontal equity. Fla. Tax Rev., 19, 79.

Marlinah, L. & Syahribulan. (2020). Peranan Insentif Pajak Yang Di Tanggung Pemerintah (DTP) Di Era Pandemi Covid 19. Economy Deposit Journal, 58-66.

Pemerintah Republik Indonesia. (2018). PeraturanPemerintahNomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pemerintah Republik Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Rahmawati, E. (2021). Insentif PPh Final ditanggung Pemerintah Selama Pandemi Covid-19 bagi UMKM yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 81-97.

Rosita, R. (2020). Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap UMKM di Indonesia. Jurnal Lentera Bisnis, 109-120.

Sofyan, A. (2017). Pengaruh Pemberian Insentif terhadap Kinerja Karyawan di PT SICPA Peruri Securink. Junal Manajemen & Bisnis Kreatif, 24-40.

Sugiri, D. (2020). Menyelamatkan usaha mikro, kecil dan menengah dari dampak pandemi Covid-19. Fokus Bisnis: Media Pengkajian Manajemen Dan Akuntansi, 76-86.

Susanto, A. D. (2020). Penggunaan Informasi Akuntansi oleh Pelaku Usaha Mikro dalam Pengambilan Keputusan Usaha. Jurnal Akuntansi 2020, 1-11.

Wardana. (2020). Fasilitas dan Biaya Pengurang PPh Badan. Klaten: Penerbit Lakeisha.

Wardana, A. B. (2021). Menakar Keadilan Pajak Penghasilan dan Insentif bagi UMKM di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pajak Indonesia, 192-205.

Unduhan

Diterbitkan

30-06-2023

Cara Mengutip

Pramitha, A. I. A., Priyanto, A. F., Himawan, A. H., & Irawan, F. (2023). Analisis Keadilan Kebijakan Insentif Pajak kepada UMKM di Era Pandemi Covid 19: Perspektif Keadilan Hukum . Journal of Law, Administration, and Social Science, 3(1), 104–113. https://doi.org/10.54957/jolas.v3i1.451

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>