Sanksi Pidana Bagi Tindakan yang Merugikan Keuangan Negara di Masa Pandemi
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v3i2.571Kata Kunci:
Pandemi Covid-19, Korupsi, Penyalahgunaan wewenang, sanksi pidanaAbstrak
Pandemi Covid-19 merebak di Indonesia di awal tahun 2020. World Health Organization (WHO) menyatakan bahwa virus ini menjadi pandemi global. Penyebarannya yang sangat cepat dan mudah menyebabkan seluruh negara harus segera memberlakukan kebijakan-kebijakan baru untuk melindungi warga negaranya, termasuk Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengelaborasi sanksi pidana bagi tindakan pejabat yang merugikan keuangan negara di masa pandemi Covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis. Teknik pengumpulan data dengan melakukan penelusuran dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Rujukan data yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya diolah dan dilakukan analisis dengan cara penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan untuk menghadapi pandemi covid-19 dan sebagai upaya pemulihan semua sektor yang terdampak akibat pandemi. Pemerintah telah melakukan Refocusing dan Realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk melindungi masyarakat. Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara di masa pandemi Covid-19 selayaknya mendapatkan sanksi pidana yang sesuai atas tindakannya
Referensi
Adhitya, W. R., & Sari, T. N. (2022). Fenomena Pandemi Covid 19 Yang Merubah Kehidupan Masyarakat Dan Model Pemasaran Konvensional Para Pelaku Usaha Kecil. Jurnal Ekonomi Dan Manajemen Universitas Bina Sarana Informatika, 20(2), 208–215. https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/perspektif/article/view/13938%0Ahttps://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/perspektif/article/download/13938/5645
Betresia, A., Verdina, P., Welvyna, S., Jannah, L. M., & Oktafia, E. (2021). Korupsi Bantuan Sosial Covid-19: Analisis Implementasi Etika Normatif Pejabat Publik di Indonesia. DIALOGUE: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(2), 138–154.
Burhamudin, B. (2019). Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintahan Dan Ruang Lingkupnya Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Solusi, 17(2), 175–192.
Dahwir, O. A. (2017). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (Punishment Prevention Oriented ). Jurnal Lex Publica, IV(1), 645–656.
Einstein, T., & Ramzy, A. (2020). Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. National Journal of Law, 3(2), 303–321. https://doi.org/10.31869/plj.v3i2.1876
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban Pidana dalam Suatu Kerangka Teoritis. Jurnal Hukum POSITUM, 5(2), 10–19.
Gu, Z., Liu, L., Tan, X., Liang, Y., Dang, J., Wei, C., Ren, D., Su, Q., & Wang, G. (2020). Does power corrupt ? The moderating effect of status. International Journal of Psychology, 55(4), 499–508. https://doi.org/10.1002/ijop.12629
Halawa, F. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan Pemerintahan Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 1(1), 41–51.
Hastono, B., Benuf, K., Priyono, F. X. J., & ... (2021). Implementasi Prinsip Moral Sistem Hukum Indonesia Guna Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Masa Pandemi Covid-19. Pandecta : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal)Research Law Journal, 16(2), 229–236. https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/30188%0Ahttps://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/download/30188/12489
Ilham, M. (2020). Sanksi Pidana Pelaku Korupsi dan Pengedar Narkoba. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 4(2), 275–297.
Lativa, S. (2021). Analisis Kebijakan Fiskal Indonesia pada Masa Pandemi Covid-19 dalam Meningkatkan Perekonomian. Jurnal Ekonomi, 23(3), 161–175.
Launa, L., & Lusianawati, H. (2021). Potensi korupsi dana bansos di masa pandemi covid-19 potential for corruption in social assistance funds during the covid-19 pandemic. Majalah Semi Ilmiah Populer Komunikasi Massa, 2(1), 1–22.
Maharani, D., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Pancasila dalam Mengatasi Korupsi di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(1), 920–925.
Manossoh, H. (2016). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Fraud pada Pemerintah di Provinsi Sulawesi Utara. Jurnal EMBA, 4(1), 484–495.
Muqorobin, M. K., & Arief, B. N. (2020). Kebijakan Formulasi Pidana Mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ) Berdasarkan Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 387–398.
Nurhayati, R., & Gumbira, S. W. (2017). Pertanggungjawaban Publik dan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(1), 41–66.
Putri, R. S., Wiryajaya, Y. W., & Nurizkya, N. (2021). Wabah Korupsi di kala Pandemi : Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi Selama Pandemi sebagai Refleksi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Jurnal Anti Korupsi, 3(1), 113–138. https://doi.org/10.19184/jak.v3i1.27135
Putri, W. O., Hukum, F., Arifin, R., & Hukum, F. (2019). Penegakan hukum terhadap anggota legislatif dalam kasus tindak pidana korupsi di indonesia. Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 8(1), 1–15.
Putro, S. H. D. (2018). Pelaksanaan pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan di indonesia. Pakuan Law Review, IV(1), 24–48.
Rasyidi, M. A. (2019). Pembaruan Hukum tentang Efektivitas Pelaksanaan Pidana Denda dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Mitra Manajemen, 10(1), 71–86.
Rohman, M. N. (2021). Jurnal Supremasi ,. Jurnal Supremasi, 11(2), 1–10.
Rumadan, I. (2013). Penafsiran Hakim terhadap Ketentuan Pidana Minimum Khusus dalam undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(3), 379–404.
Ruspiantoko, D., Fitriyani, L., & Kholidah, A. (2021). Analisis Framing Tentang Kasus Tersangka Korupsi Dana Bansos Covid-19 Juliari Peter Batubara Di Tempo. Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial (JPIPS), 1(13), 1–7. http://e-journal.upr.ac.id/index.php/JP-IPSJuni20211
Sakti, F. T., Lianawati, W. D., Az Zahra, D. A., Saputri, I. A. N., & Jamsuni, J. (2021). Prilaku Koruptif pada Masa Pandemi Covid 19 di Indonesia. Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial, 19(2), 35–43.
Saraswati, P. S. (2015). Fungsi Pidana dalam Menanggulangi Kejahatan. Jurnal Advokasi, 5(2), 139–154.
Shabia, S. G. N. A., Dhanwani, N. D., & Pratiwi, R. I. (2022). Kesejahteraan yang Retak: Mengkritisi Upaya Pemulihan Pascapandemi dari Posisi Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan. Jurnal Masyarakat Indonesia, 48(2), 161–176.
Sholihah, K., Anbiya, B. F., & Qonita, D. U. (2023). Online Learning: Tantangan Dan Peluang Pasca Pandemi Covid-19. Regy: Research in Education and Technology, 2(2), 15–21.
Silalahi, D. E., & Ginting, R. R. (2020). Strategi Kebijakan Fiskal Pemerintah Indonesia Untuk Mengatur Penerimaan dan Pengeluaran Negara Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19. Jesya (Jurnal Ekonomi & Ekonomi Syariah), 3(2), 156–167. https://doi.org/10.36778/jesya.v3i2.193
Sodikin, S. (2014). Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Jurnal Cita Hukum, 2(1), 101–116.
Suparman, N. (2021). Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pengelolaan Keuangan Negara. Indonesian Treasury Review, 6(1), 31–42.
Taufiqurrahman, M. (2019). Kedudukan diskresi pejabat pemerintahan. Jurnal Retentum, 1(1), 48–61.
Yudanto, D., & Dewi, N. (2017). Sinkronisasi Undang-Undang Administrasi Pemerintah dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam Penyelesaian Kasus Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Pemerintah di Indonesia. Jurnal Serambi Hukum, 10(02), 32–45.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Ferry Irawan, Tarisa Azyati, Shalma Inudia Putri, Umdah Khubudina, Zahra Rudhiya

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








