Efektivitas Atas Insentif Pajak Pertambahan Nilai Sektor Properti

Penulis

  • Naufal Abda Aizar Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Suparna Wijaya Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i2.223

Kata Kunci:

Efektivitas, Fasilitas pajak, PPN, Properti

Abstrak

Selama masa pandemi Covid-19 perekonomian Indonesia terganggu karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk kembali menghidupkan perekonomian negara, salah satunya yaitu diberlakukan Fasilitas PPN DTP Properti. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui indikator keefektifan Fasilitas PPN DTP Properti, mengetahui Efektivitas Fasilitaas PPN DTP Proprti yang diberikan pemerintah, dan mengetahui dampak adanya Fasilitas PPN DTP Properti terhadap perekonomian. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah metode studi kepustakaan berupa dokumen publik dan juga wawancara yang telah dilakukan bersama narasumber yang berkecimpung secara langsung menjadi developer properti. hasil penelitian menyatakan bahwa Indikator keefektifan Fasilitas PPN DTP Properti itu sendiri dapat dilihat dari jumlah permintaan properti sebelum dan setelah adanya fasilitas serta dengan melihat pertumbuhan pinjaman KPR sebelum dan sesudah adanya fasilitas. Kebijakan ini dapat dikatakan berjalan dengan efektif karena indikator tersebut mengalami peningkatan dibandingkan sebelum diberlakukannya fasilitas PPN DTP Properti selama pandemi berlangsung. Adanya Fasilitas PPN DTP Properti juga bedampak terhadap perekonomian selama pandemi.

Referensi

Aida, N. R. (2020, November 5). Indonesia Resmi Resesi, Ini yang Perlu Kita Tahu soal Resesi dan Dampaknya. Diambil kembali dari www.kompas.com: https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/05/125200565/indonesia-resmi-resesi-ini-yang-perlu-kita-tahu-soal-resesi-dan-dampaknya?page=all

Akhmadi, M. H. (2017). Determinan Keberhasilan E-Filing Pajak di Indonesia: Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tamansari Dua. Jurnal Pajak Indonesia.

Alvian, K. (2020). Implementasi Pajak Sektor Real-Estare Pada PT. Zayin Oleh Kantor Konsultan Pajak Drs. Agus Sambodo dan Rekan. Laporan Praktik Lapangan, 27.

Ambarwati, R., Susanto, & Tumanggor, S. (2021). Kebijakan Pajak Indonesia Menanggapi Krisis COVID-19: Manfaat bagi Wajib Pajak.

Azhar, Z., & Handayani, M. (2018). Analisis Faktor Prioritas Dalam Pemilihan Perumahan KPR. Jurnal Manajemen Informatika & Sistem Informasi.

Daradjat, Z. (2012). Fasilitas Transportasi Konsumen. Bandung: CV Alfabeta.

Hidayat, T., Fitrianingrum, L., & Hudiwasono, K. (2021). Penerapan Prinsip Efektif dan Efisien dalam Pelaksanaan.

Keynes, J. M. (1936). The General Theory of Employment, Interest and Money. Harcourt, Brace and Company.

Kurniawan, A. M. (2018). Bahan Ajar Pajak Pertambahan Nilai . Jakarta : Pusdiklat Pajak.

Madiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit.

Mankiw, N. G. (2018). Pengantar Ekonomi Makro (Edisi 7). Jakarta: Salemba Empat.

Marfiana, A. (2020). Overview of Added Value-Added Taxes in Connection.

Mawar, Andriyani, L., Gultom, A., & Ketiara, K. (2021). Dampak Sosial Ekonomi Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Seminar Nasional Penelitian LPPM UMJ, 4.

Muzakir, I. (2020, November 5). Pandemi Sebabkan Sektor Properti Turun Tajam Hingga 90%. Diambil kembali dari www.beritasatu.com: https://www.beritasatu.com/ekonomi/695181/pandemi-sebabkan-sektor-properti-turun-tajam-hingga-90

Nurmantu, S. (2003). Pengantar Perpajakan. Jakarta: Granit.

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Rahmadi, Z. T., & Wahyudi, M. A. (2022). Implikasi Kehadiran Undang-Undang HPP dan Insentif Perpajakan Sehubungan Covid 19 Terhadap Kewajiban Perpajakan Klaster PPN.

Salman Latief, J. Z. (2020). Pengaruh Kepercayaan Kepada Pemerintah, Kebijakan Insentif Pajak dan Manfaat Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Center of Economic Student Journal, 2.

Sudirman, I. W. (2014). Kebijakan Fiskal dan Moneter : Teori dan mpirikal. Jakarta : Kencana.

Tambunan, M. R. (2020). Kebijakan Perpajakan di Indonesia Untuk Kemudahan Ekonomi Saat Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik.

Waluyo. (2002). Perpajakan Indonesia. Salemba Empat.

Zahara, E. L., & Octavia, E. (2021). Perkembangan PMDN dan PMA di Indonesia Tahun 2016-2020. Pusat Kajian Anggaran DPR RI.

Peraturan Perundang-undangan

BKF Kementerian Keuangan. (2021, Agustus 10). Pemerintah Perpanjang Fasilitas PPN DTP Properti. SP-21/BKF/2021. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia: Siaran Pers.

Pemerintah Indonesia. (1998). Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan). Indonesia.

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Pemerintah Indonesia. (2009). Undang-Undang No. 42 Republik Indonesia Tahun 2009 Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak. Indonesia.

Pemerintah Indonesia. (2011). Pasal 1 ayat (1) PMK No.228/2010 jo PMK No.237/2011 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak DTP.

File Tambahan

Diterbitkan

26-06-2022

Cara Mengutip

Aizar, N. A., & Wijaya, S. (2022). Efektivitas Atas Insentif Pajak Pertambahan Nilai Sektor Properti. Jurnalku, 2(2), 193–203. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i2.223

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 > >>