Pengelolaan Piutang Murabahah Pada Periode Sebelum Dan Saat Pandemi Covid-19 : Studi Kasus Bank XYZ
DOI:
https://doi.org/10.54957/jurnalku.v1i3.32Kata Kunci:
Pandemi Covid 19, Piutang murabahah, Restrukturisasi kreditAbstrak
Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak pada beberapa sektor dalam perekonomian. Salah satu sektor perekonomian yang terdampak relatif dalam adalah sektor perbankan utamanya terkait dengan kemampuan nasabah/debitur dalam mengembalikan pinjaman kepada perbankan. Sehubungan dengan hal ini, otoritas terkait telah memberikan kebijakan untuk memitigasi dampak ini melalui pemberian restrukturisasi kredit. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pengelolaan piutang murabahah sebelum pandemi, kebijakan restrukturisasi kredit saat pandemi dan pengaruh kebijakan restrukturisasi ketika pandemi tersebut pada pelaporan keuangan Bank XYZ. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara semi-struktur dan studi dokumen-dokumen terkait, didapati bahwa kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 ini berpengaruh terhadap penurunan rasio perputaran piutang dan ROA serta kenaikan umur rata-rata piutang dan rasio piutang non-performing.
Referensi
Azwar, M. (2021). STRATEGI PENANGANAN PEMBIAYAAN BEMASALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH di MASA PANDEMI COVID-19. Zhafir Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 3(1), 1–14.
Irawan, F., & Erdika, F. A. P. (2021). ANALISIS ATAS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MALANG SELATAN. Jurnal Pajak Indonesia, 5(No.1), 57–66.
Prabowo, A. (2020). Siaran Pers: OJK Keluarkan Panduan Penerapan PSAK 71 dan PSAK 68 untuk Perbankan di Masa Pandemi Covid -19. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-Keluarkan-Panduan-Penerapan-PSAK-71-dan-PSAK-68-untuk-Perbankan-di-Masa-Pandemi-Covid--19.aspx
Puspita, A. A., Alzanah, N. M., & Sarikuswati, S. (2020). Analisa Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Terhadap Likuiditas Perbankan Sebelum dan Sesudah Pandemi Covid 19. Jurnal Aktiva: Riset Akuntansi Dan Keuangan, 2(3), 37–45.
Retnowati, M. S., Azmi, M. U., & Munawaroh, H. (2021). Restrukturisasi Sebagai Sarana Negosiasi pada Pembiayaan Macet Jual Beli Angsuran di BMT IKPM Ponorogo. AL-IQTISHADIYAH Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, 7(1).
Sari, L. M., Musfiroh, L., & Ambarwati. (2020). Restrukturisasi Kredit Bank Daerah X Pada Masa Pademi Covid-19. Jurnal Mutiara Madani, 08(1), 46–57.
Septriawan, M. R., Mulyani, S., & Iqbal, M. (2021). Pengaruh Rektrukturisasi Kredit di Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Pendapatan pada Perusahaan Perbankan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 5(1), 94. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v5i1.266
Setiawan, A., & Ali, H. (2021). Restrukturisasi Pembiayaan Selama Pandemic Covid-19 di Bank Muamalat Madiun. An-Nisbah: Jurnal Perbankan Syariah, 2(1), 68–81. https://ejournal.iaiskjmalang.ac.id/index.php/nisbah/article/view/232
Setiawati, N. U. (2021). Kebijakan Restrukturisasi Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada Nasabah UMKM Akibat Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Notaire, 4(2), 235. https://doi.org/10.20473/ntr.v4i2.26122
Sukerta, I. M. R., Nyoman, I., Budiartha, P., & Arini, D. G. D. (2021). Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur Akibat Wanprestasi karena Dampak Pandemi COVID-19. Jurnal Preferensi Hukum, 2(2), 326–331.
Surono, B. A. A., Rahayu, S. M., & A, Z. Z. (2015). Pengelolaan Piutang Yang Efektif Sebagai Upaya Meningkatkan Profitabilitas (Studi Kasus Pada Perusahaan CV Walet Sumber Barokah Malang Periode 2012-2014). Jurnal Administrasi Bisnis S1 Universitas Brawijaya, 28(1), 15–24.
Yakub, & Firdaus, R. A. (2020). PRESS RELEASE – DAMPAK PANDEMI COVID-19 TERHADAP PENERAPAN ISAK 102 PENURUNAN NILAI PIUTANG MURABAHAH. http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/IAI - Press Release Covid-19 dan ISAK 102.pdf
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Maman Suhendra, Inkana Janan Afra

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








