Penerapan PSAK 71 Pada Perusahaan Penjaminan Kredit: Telaah Teori Institusional
DOI:
https://doi.org/10.54957/jurnalku.v1i3.55Kata Kunci:
Teori Institusional, perusahaan penjaminan kredit, ECL, PSAK 71Abstrak
DSAK IAI menetapkan PSAK 71 efektif mulai berlaku sejak 1 Januari 2020. Namun demikian beberapa penelitian menunjukkan beberapa entitas bisnis belum menerapkan PSAK 71. Perbankan dan lembaga keuangan merupakan salah satu sektor yang paling terdampak atas penerapan PSAK 71. Perusahaan penjaminan kredit sebagai salah satu industri di sektor ini yang memiliki peran untuk memperluas akses kredit bagi UMKM. Namun demikian keterbatasan kapasitas dari perusahaan penjaminan kredit bisa menjadi penghambat penerapan PSAK 71. Penelitian ini menggunakan teori institusional untuk melakukan analisis factor yang berpengaruh terhadap keputusan penerapan PSAK 71. Hasil penelitian menunjukkan 15 perusahan yang belum menerapkan PSAK 71 terkendala oleh pengembangan model ecl untuk menentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai serta sistem infrastruktur. Dua komponen ini berperan sebagai artifak (material carrier) dalam kerangka teori institusional. Sementara itu keputusan yang diambil oleh 15 perusahaan untuk belum menerapkan PSAK 71 pada tahun 2020 merupakan sikap wait and see atas terbitnya aturan OJK. Keputusan ini bisa dikategorikan sebagai mimetic isomorphism. Di sisi lain, tiga perusahaan yang memutuskan untuk menerapkan PSAK 71 pada tahun 2020 dapat diidentifikasi sebagai sikap professional (normative isomorphism). Sementara sembilan perusahaan lain yang masih dalam tahap persiapan penerapan dapat dikategorikan sebagai perubahan yang bersifat coercive isomorphism. Dalam persiapan penerapan PSAK 71 ini peran komunitas telah hadir namun masih terbatas. Peran komunitas dalam menjembatani diskusi dan hubungan antar aktor pelaksana (relational system dalam material carriers) terkendala karena menunggu terbitnya aturan OJK.
Referensi
Aziz, Z. M. I., Afifudin, A., & Sari, A. F. K. (2021). Analisa Penerapan PSAK 71 Pada Perbankan Syariah (Studi Kasus Pada Bank BTN Syariah Kota Malang). Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 10(12).
Chandra, H. W. (2021). Dampak Penerapan Metode Kerugian Kredit Ekspektasian Sesuai Dengan PSAK 71 Terhadap Diskresi Akrual Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Pada Entitas Perbankan.
Cahyono, A. T. (2011). Meta Teori Standar Akuntansi Keuangan Di Indonesia-Menuju Konvergensi SAK Di Masa Globalisasi. Jurnal Eksis, 7(2), 1884-1897.
Creswell, J.W. 2013. Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. SAGE Publications.
Dacin, M. T., Goodstein, J., & Scott, W. R. (2002. Institutional theory and institutional change: introduction to the special research forum.The Academy of Management Journal, 45(1), 44–55.
Denzin, N. K., and Y. S. Lincoln. 2005. The SAGE Handbook of Qualitative Research (3rd ed.). Thousand Oaks: Sage Publications.
DiMaggio, P. J., & Powell, W. W. (1983). The iron cage revisited institutional isomorphism and collective rationality in organizational fields.American Sociological Review, 48(2), 147–160. Retrieved from http://www.jstor.org/stable/2095101
Firmansyah, A., & Arifullah, M. N. (2021). Pencadangan Piutang Pada Perusahaan Sub Sektor Perbankan Di Indonesia: Dampak Penerapan PSAK 71. Current: Jurnal Kajian Akuntansi Dan Bisnis Terkini, 2(1), 122-142.
Francis, J., Lafond, R., Olsson, P. M., Dan Schipper, K. (2004). Costs Of Equity And Earnings Attributes. The Accounting Review, 79(4): 967-1010.
Kustiani, N. A., Mahrus, M. L., & Prabowo, M. (2020). Analisis Pencatatan Piutang Subrogasi Pada Perusahaan Penjaminan. Jurnal Riset Terapan Akuntansi, 4(1), 32-48.
Lammers, J., and J. Barbour. 2006. An Institutional Theory of Organizational Communication. Communication Theory, 16, 356 - 377.
Mack, N. (2005). Qualitative research methods: A data collector’s field guide.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative data analysis: An expanded sourcebook. sage.
Mohajan, HK. 2018. Qualitative Research Methodology in Social Sciences and Related Subjects. Journal of Economic Development, Environment and People. 7(01): 23-48.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan
Rizal, A. P., & Shauki, E. R. (2019). Motive and obstacles in making a decision as early adopters of PSAK no. 71 for impairment provision of loans (Study case in Indonesia banking industry). AFEBI Accounting Review, 3(02), 13-24.
Rohmah, A., & Yuni, N. S. (2013). Dampak Penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Pasca Adopsi IFRS Terhadap Relevansi Nilai Dan Asimetri Informasi. Simposium Nasional Akuntansi XVI Manado.
Santoso, A. B. (2013). Pengaruh Kualitas Pelaporan Keuangan Terhadap Asimetri Informasi Dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Pemoderasi Pada Perusahaan Manufaktur Di BEI. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Akuntansi, 1 (4): 32-37.
Saraswati, L. P. P. S. P., & Markeling, I. K. Penyelesaian Kredit Macet Terhadap Pelaku UMKM Yang Dijamin Oleh PT Jamkrida Bali Mandara (Studi Pada PT Bank Pembangunan Daerah Bali Kantor Cabang Utama Denpasar).
Scott, W. R. (1995). Institutions and organizations.California, USA: Sage Publications, Inc.
Scott, W. R. (2003). Institutional carriers: reviewing modes of transporting ideas over time and spaceand considering their consequences. Industrial and Corporate Change, 12(4), 879–894. https://doi.org/10.1093/icc/12.4.879
Scott, W. R. 2008. Lords of the Dance: Professionals as Institutional Agents. Sage Publications, 29(2), 21.
Setiany, E., & Wulandari, A. (2015). Kualitas Pelaporan Keuangan Dan Asimetri Informasi Di Industri Manufaktur Indonesia. Efektif Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, 6(2), 17-24.
Shauki, E. R. (2018). “Converting Your Master/Ph.D. Thesis into a Journal Article” Handout Case Writing and Methodology, ECAM 809303. Universitas Indonesia.
Suroso, S. (2017). Penerapan PSAK 71 Dan Dampaknya Terhadap Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank. Jurnal Bina Akuntansi, 4(2), 157-165.
Thornton, P. H., & Ocasio, W. (1999). Institutional logics and the historical contingency of power in organizations: Executive succession in the higher education publishing industry, 1958-1990. American Journal of Sociology, 105(3), 801–843. https://doi.org/10.1086/210361
Yusdika, A. And Purwanti, D. 2021. Implementation Of PSAK 71 Financial Instruments In The Banking Sector During The Covid-19 Pandemic. Riset. 3, 1 (Mar. 2021), 402 - 416. DOI:Https://Doi.Org/10.37641/Riset.V3i1.72.
Zilber, T. B. 2015. Institutional Logics and Institutional Work: Should They Be Agreed? In Research in the Sociology of Organizations, 39.
https://tirto.id/bagaimana-psak-71-memengaruhi-perbankan-ehPf#top
https://keuangan.kontan.co.id/news/psak-71-diterapkan-tahun-depan-jamkrindo-lakukan-efisiensi
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20617
https://kemenkopukm.go.id/uploads/laporan/1617162002_SANDINGAN_DATA_UMKM_2018-2019.pdf
https://www.ruangenergi.com/51-tahun-jamkrindo-kolaboratif-membangun-umkm-dan-koperasi-bangkit/
https://setkab.go.id/perusahaan-penjamin-kredit-daerah-untuk-umkm/
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Lestari Kurniawati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








