Tinjauan Normatif Penggunaan Peralatan Makan Dan Minum Sekali Pakai Pada Penyedia Makanan Dan Minuman Di Indonesia

Penulis

  • Diah Oktavia Hapsari Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/jurnalku.v4i1.681

Kata Kunci:

Kebijakan, Pengurangan sampah, Peralatan makan dan minum sekali pakai, Reduce-reuse-recycle

Abstrak

Baik di kota maupun kabupaten tidak asing lagi dengan restoran cepat saji ataupun kedai kopi kekinian. Meskipun sempat mengalami kerugian karena pandemi COVID-19, saat ini bisnis di sektor makanan dan minuman berkembang pesat seperti jamur di musim penghujan. Namun, pertumbuhan ini membawa tantangan lain karena memiliki dampak langsung terhadap lingkungan, yaitu peningkatan sampah plastik dan kertas dari peralatan makan dan minum yang digunakan para pelaku usaha. Saat ini Indonesia menempati urutan kedua setelah China dalam hal penyumbang sampah plastik ke laut tertinggi. Ditambah dengan pertumbuhan restoran cepat saji dan kedai kopi kekinian yang memilih menyajikan makanan dan minuman dengan peralatan makan dan minum sekali pakai tanpa diimbangi dengan pengolahan sampah yang memadai, tidak heran jika peringkat tersebut terus naik. Salah satu motto keberlanjutan adalah reduce-reuse-recycle, recycle dapat dikatakan sebagai pilihan terakhir karena proses daur ulang membutuhkan tenaga dan waktu yang lebih banyak daripada reduce dan reuse, serta dapat menimbukan emisi yang berbahaya bagi lingkungan. Penggunaan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan kembali (piring dan gelas keramik) dianggap lebih tepat untuk digunakan pelaku usaha dalam menyajikan pesanan bagi pelanggan yang memilih makan di tempat. Penelitian ini dilakukan dengan metode scooping review melalui artikel ilmiah, berita, siaran video, dan peraturan Kementerian/Lembaga terkait. Simpulan dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pengambil kebijakan untuk mengupayakan tercapainya target pengurangan sampah 30% di akhir tahun 2029.

Referensi

Abdul-Rahman, F. (2014). Reduce, Reuse, Recycle: Alternatives for Waste Management.

Aditiya, I. M. (2021). Inilah 6 Merek Kopi dengan Gerai Terbanyak di Indonesia. Good News From Indonesia.

Adweek. (2023). Can Fast Food Survive Without Single-Use Plastics? Youtube.com.

Agmasari, S. (2021). Perancis Larang Bungkus Plastik untuk Buah dan Sayur Mulai 2022. Kompas.Com.

Bappenas. (2019). Roadmap of SDGs Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Berliana, R. (2022). DAMPAK PANDEMI PADA BISNIS KULINER SECARA GLOBAL, NASIONAL, DAN MASA DEPANNYA DI TAHUN MENDATANG. Blj.Co.Id.

Ciriminna, R., & Pagliaro, M. (2020). Biodegradable and Compostable Plastics: A Critical Perspective on the Dawn of their Global Adoption. In ChemistryOpen (Vol. 9, Issue 1, pp. 8–13). Wiley-VCH Verlag. https://doi.org/10.1002/open.201900272

Deny, S. (2022). Tak Terpengaruh Resesi, KFC Target Buka 40 Gerai Baru di 2023. Liputan6.Com.

Ferry Irwandi. (2023). Ironi Tragis Plastik. Youtube.com.

GreenersCo. (2022). 15 Produsen Patuhi Tenggat Penyusunan Peta Jalan Pengurangan Sampah. Youtube.com.

Handayani, I. (2022). Restoran McDonald’s di Indonesia Capai 268 Restoran. Investor.Id.

Harian Kompas. (2023). Invest Solutions for Plastic Pollution - Semarak Hari Lingkungan Hidup 2023. Youtube.com.

Jayani, D. H. (2021). Restoran dan Hotel Capai Pertumbuhan Tertinggi pada Kuartal II-2021. Databoks.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2019). Bumi Dalam kantong Plastik. Media Keuangan Transparansi Informasi Kebijakan Publik XIV, No. 144.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2023). Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional.

Maskun, M., Bachril, S. N., Assidiq, H., & Mukarramah, N. H. Al. (2022). Tinjauan Normatif Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Produsen dalam Pengaturan Tata Kelola Sampah Plastik di Indonesia. Bina Hukum Lingkungan, 6(2). https://doi.org/10.24970/bhl.v6i2.159

Ozili, P. K. (2022). Sustainability accounting.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, (2019).

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah, (2012).

Rahmayani, C. A., & Aminah. (2021). Efektivitas Pengendalian Sampah Plastik Untuk Mendukung Kelestarian Lingkungan Hidup Di Kota Semarang. In Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum (Vol. 3, Issue 1).

Said, S. (2021). Enam Merek Kopi dengan Gerai Terbanyak di Indonesia. Pranala.Co.

Saruji, D. (1985). Pengolahan sampah. Instalasi Penerbit Akademik Penilik Kesehatan. Surabaya.

Surak, S. M. (2018). Extended producer responsibility. Encyclopedia Britannica, 5.

Tristiana, E., Koeswahyono, I., & Fadli, M. (2018). Managing Policy of Extended Producer Responsibility (EPR) Implementation to Reduce Plastic Waste in Indonesia. International Journal of Humanities and Social Science Invention, 7(07), 25–32.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, (2008).

Wiranova, A. (2023). Inggris Resmi Melarang Penggunaan Alat Makan Plastik Sekali Pakai. Whiteboard Journal.

Unduhan

Diterbitkan

23-01-2024

Cara Mengutip

Hapsari, D. O. (2024). Tinjauan Normatif Penggunaan Peralatan Makan Dan Minum Sekali Pakai Pada Penyedia Makanan Dan Minuman Di Indonesia. Jurnalku, 4(1), 11–22. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v4i1.681

Terbitan

Bagian

Articles