Manajemen Pajak Perusahaan Alih Daya
Studi Kasus pada PT ABC
DOI:
https://doi.org/10.54957/jolas.v4i3.776Kata Kunci:
efisiensi pajak, manajemen pajak, kepatuhan pajakAbstrak
Perusahaan yang terdaftar sebagai wajib pajak pada umumnya membutuhkan manajemen pajak. Manajemen pajak bermanfaat agar pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi, pembayaran pajak seefisien mungkin, dan menghindari sanksi baik administrasi maupun pidana. Di sisi lain, manajemen pajak juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas organisasi. Manajemen pajak juga dilakukan oleh sebagian perusahaan yang bergerak dalam bidang penyediaan tenaga kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengelaborasi manajemen pajak yang dilakukan oleh perusahaan alih daya. Penelitian menggunakan metode kualitatif dan menggunakan PT ABC sebagai objek penelitian. Hasil penelitian memeroleh beberapa temuan. Pertama, kewajiban perpajakan PT ABC berupa PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 Ayat (2), PPN, dan PPh Badan. Kedua, perusahaan telah melakukan kewajiban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi
Azizah, N. N., Rahayu, S. M., & Jauhari, A. (2015). Analisis Perhitungan, Pencatatan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Jasa Outsourcing (Studi Kasus Pada PT XYZ). Jurnal Perpajakan (JEJAK), 7(1), 1–8.
CNBC, T. R. (2022). Mengenal Apa Itu Outsourcing, Tenaga Pengganti Honorer 2023. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20220125135021-33-310267/mengenal-apa-itu-outsourcing-tenaga-pengganti-honorer-2023
Fitriyaningrum, J. (2019). Implementasi Sistem Alih Daya atau Outsourcing Dalam Mencapai Kesejahteraan Pekerja Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Indonesian State Law Review (ISLRev), 2(1), 322–335. https://doi.org/10.15294/islrev.v2i1.38448
Irawan, F. (2022). Riset Kuantitatif Dan Kualitatif Penghindaran Pajak: Metode Apa Yang Tepat Untuk Indonesia. Jurnalku, 2((1)), 16–24. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i1.128
Irawan, F., & Raras, P. (2021). Program Pengungkapan Sukarela Dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pajak Di Masa Pandemi Covid-19. Pengmasku, 1(2). https://doi.org/10.54957/pengmasku.v1i2.107
Isnanto, A., Istiqomah, I., & Suharno, S. (2021). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Penghasilan dalam APBN. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(2), 832. https://doi.org/10.33087/jiubj.v21i2.1436
Rachman, A., Yochanan, E., Samanlangi, A. I., & Purnomo, H. (2024). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Setiawan, J. M. (2008). Sekilas Tentang Manajemen Pajak. Jurnal Administrasi BIsnis, 4(2).
Suci, I., & Aslami, N. (2023). Analisis Peranan Tenaga Alih Daya di Bagian Pelayanan Pelanggan Pada PT . PLN ( Persero ) ULP Binjai Timur. Management Studies and Entrepreneurship Journal, 4(4), 3523–3534. https://doi.org/10.37385/msej.v4i4.2270
Suryani, A. (2021). Manajemen Resiko dalam Perpajakan. Jurnal Manajemen Dan Sains, 6(1), 212–216. https://doi.org/10.33087/jmas.v6i1.246
Wicaksono, P., Priyadi, L., & Vitriano, O. (2014). Pembentukan Keahlian Kejuruan di Industri Peralatan. Jurnal Vokasi Indonesia, 2(1). https://doi.org/10.7454/jvi.v2i1.1051
Wongkaren, T. S., Samudra, R. R., Indrayanti, R., Azhari, F., & Muhyiddin. (2022). Analisa Implementasi UU Cipta Kerja Kluster Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) dan Alih Daya. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(3). https://doi.org/10.47198/naker.v17i3.184
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Corleone AK Bangun, Farah Oktaviani Putri, Jannatul Muna, Audrey Alya, Marcellino Ferdinan Sebastian, Emilia Eni Anjarwati, Ferry Irawan

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.








