Menelaah Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Ditinjau dari Asas Keadilan

Penulis

  • Rafiq Wahyu Novianto Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Rendi Dwi Putra Ramadhan Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Safira Faradisa Azzahra Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Ferry Irawan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.54957/jurnalku.v3i2.454

Kata Kunci:

pajak, kenaikan PPN, asas keadilan

Abstrak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Salah satu jenis pajak di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2022 dengan tujuan untuk mendorong realisasi target penerimaan pajak dan sebagai upaya dalam pemulihan ekonomi di tahun 2022. kenaikan tarif PPN ini menimbulkan berbagai pro kontra dari berbagai pihak karena terjadinya perbedaan kepentingan di antara masing-masing pihak. Institusi pemungut pajak harus memperhatikan berbagai faktor dalam memungut pajak, salah satunya adalah asas pemungutan pajak. Asas keadilan merupakan salah satu asas terpenting yang harus kita pertimbangkan di saat memungut pajak. Permasalahan yang selalu didengungkan adalah adilkah pemerintah dalam melakukan pemungutan pajak. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana kenaikan tarif pajak pertambahan Nilai (PPN) ditinjau dari asas keadilan.

Referensi

Arham, A., Firmansyah, A. (2021). Kebijakan Pajak Selama Pandemi Covid-19 di Kawasan Asia Tenggara. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 3(1), 1-9.

Djufri, M. (2020). Penerapan Teknik Web Scraping untuk Penggalian Potensi Pajak (Studi Kasus pada Online Market Place Tokopedia, Shopee dan Bukalapak). Jurnal BPPK. 13(2), 65-75.

Endrianto, W. (2015). Prinsip Keadilan dalam Pajak Atas UMKM. Jurnal IUS, 5(1), 2-12.

Istiqomah, A.P. (2021). Alternatif Solusi Dalam Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 dengan Menimbang Pro Kontra Kenaikan PPN 11%. Diakses dari: (PDF) ALTERNATIF SOLUSI DALAM PEMULIHAN EKONOMI TAHUN 2022 DENGAN MENIMBANG PRO KONTRA KENAIKAN PPN 11% Oleh: Anindya Putri Istiqomah Nurul Rahmah | Nurul Rahmah - Academia.edu [Diakses pada 26 Januari 2021].

Karno, R., Ismail, M. (2021). Pengaruh PPN dan PPH terhadap Pendapatan Pajak Pusat. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 14(2a), 57-71. ISSN 1979-0856.

Liyana, N. F. (2021). Menelaah Rencana Kenaikan Tarif PPN Berdasarkan Bukti Empiris serta Dampaknya Secara Makroekonomi. Jurnal Pajak Indonesia., 5(2), 124-135.

Mandey, A. H. (2013). Analisis Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada PT Hasjrat Abadi Manado. Jurnal EMBA, 1(3), 99-109.

Meliala, T.S., Oetomo, F.W. (2008). Perpajakan dan Akuntansi Pajak, Edisi 5.

Purnawan, A. (2011). Rekonstruksi Sistem Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) badan Berbasis Nilai Keadilan. Jurnal Dinamika Hukum,

Riftiasari, D. (2019). Pengaruh Restitusi Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Penjaringan. ejournal. 6(1), 63-68.

Sinaga, N. A. (2016). Pemungutan Pajak dan Permasalahannya di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara. 7(1)

Sulistyowati, N. W., Amah, N., Farida, S. (n.d.). Pajak Pertambahan Nilai: teori dan Praktik. Madiun. Unipma Press.

Wijaya, S., Juhana, A. (2021). Pajak Pertambahan Nilai PMSE: Sudut Pandang Konsumen, ISBN: 978-623-229-451-6.

Unduhan

Diterbitkan

18-07-2023

Cara Mengutip

Novianto, R. W., Ramadhan, R. D. P., Azzahra, S. F., & Irawan, F. (2023). Menelaah Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Ditinjau dari Asas Keadilan. Jurnalku, 3(2), 187–195. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v3i2.454

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama