Analisis Daluwarsa Penagihan Pajak Serta Hubungannya Dengan Daluwarsa Lain Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Penulis

  • Nigella Sativa Laksonoputra Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Putu Arya Wahyu Prebawa Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Raihan Dhiya Ulhaq Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Ferry Irawan Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i1.163

Kata Kunci:

expired, expiration of tax collection, tax collection

Abstrak

The Republic of Indonesia has several sources of income for its country, one of which is taxes. Taxes are familiar to the public. Tax is one of the components of income for the Unitary State of the Republic of Indonesia which provides the largest contribution from other components of state revenue. Starting from the realization of the 2021 National Budget, it has shown that 82.8 percent of the total realization of state revenues is dominated by taxes. Indonesia as a state of law (rechtsstaat or the rule of law) is a country where the implementation of the state must be based on applicable rules or laws on the basis of Pancasila and the 1945 Constitution so that when it is related to taxation, tax law is needed so that in carrying out tax collections or taxpayers have legal certainty. This study aims to analyze the legal certainty of tax that needs to be clarified again related to billing expiration. This study uses a qualitative approach. The results of the study indicate that the calculation of this expiration is affected by several things such as the issuance of Tax Collection Letters, Underpaid Tax Assessments, and Additional Underpaid Tax Assessments, and Correction Decisions, Objection Decisions, Appeal Decisions, and Judicial Review Decisions.

Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki beberapa sumber pendapatan bagi negaranya salah satunya adalah pajak. Pajak sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat. Pajak merupakan salah satu komponen pendapatan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memberikan kontribusi terbesar dari komponen penerimaan negara lainnya. Terhitung dari realisasi APBN 2021 telah menunjukkan sebesar 82,8 persen dari total realisasi penerimaan negara di dominasi oleh pajak. Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat atau the rule of law) adalah negara yang melaksanakan kenegaraan harus berdasarkan pada aturan atau hukum yang sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga apabila dihubungkan dengan perpajakan maka diperlukan hukum pajak agar dalam melakukan penagihan fiskus ataupun wajib pajak memiliki kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum pajak yang perlu diperjelas kembali terkait dengan daluwarsa penagihan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitungan daluwarsa ini terpengaruhi dari beberapa hal seperti penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Referensi

Abdi, H. (2020, November 21). Indonesia adalah Negara Hukum, Kenali Ciri-Cirinya. Retrieved from Liputan6: https://hot.liputan6.com/read/4413821/indonesia-adalah-negara-hukum-kenali-ciri-cirinya

Anggito, A. &. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.

Arief, B. N. (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. Citra Aditya Bakti.

Azhar, H. (2018). Daluwarsa dalam KUHP dan Fiqh Jinayah. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman, 5(1), 120-140.

Deandra, C., & Wibowo, I. (2021). Penagihan Pajak Terhadap Wajib Pajak Badan Perseroan Terbatas dalam Proses Pailit. Educoretax, 1(1), 37-45.

Dewi, I. A. (2017). Pembelajaran Seni Tari bagi Anak Usia Dini (Penelitian Deskriptif Kualitatif pada Siswa Kelompok B di Taman Kanak-kanak Bunda Ganesa). Skripsi Universitas Pendidikan Indonesia.

Elviandri, E. (2019). Quo Vadis Negara Kesejahteraan: Meneguhkan Ideologi Welfare State Negara Hukum Kesejahteraan Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 252-266.

Evelyn. (2014). Upaya Hukum Wajib Pajak Badan Terhadap Hasil Pemeriksaan Pajak. Premise Law Journal, 4, 1-19.

Febriana, D., & Riharjo, I. B. (2017). Efektivitas Penagihan Pajak dalam Meningkatkan Penerimaan Piutang Pajak. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA), 6(3) 1169-1183.

Helmi, M. (2016). Ketiadaan Daluwarsa Penuntutan dalam Hukum Pidana Islam dan Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia. Mazahib,15(2), 196-207.

Kemenkeu. (2022, Januari 04). Realisasi Pendapatan Negara 2021 Capai Rp2.003,1 triliun, Lampaui Target APBN 2021. Retrieved from Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/realisasi-pendapatan-negara-2021-capai-rp2003-1-triliun-lampaui-target-apbn-2021/

Kurniawan, A. M. (2011). Upaya Hukum Terkait dengan Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak. Jakarta: Graha Ilmu.

Maznawaty, E. S., Ilat, V., & Elim, I. (2015). Analisis Penerimaan Pajak Daerah Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Maluku Utara. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 3(3), 906-915.

Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Citra Adutya Bakti.

Rusdji, M. (2004). KUP Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Edisi Revisi. Jakarta: PT. Index.

Rusdji, M. (2007). Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Edisi 2. Jakarta: PT.Indeks.

Sulastyawati, D. (2014). Hukum Pajak dan Implementasinya Bagi Kesejahteraan Rakyat. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 1(1), 119-128.

Sugiarto, I. (2015). Penerapan Pajak Penghasilan Atas Dividen. Jurnal Wawasan Yuridika, 30(1), 54-74.

Wahdi, N., Wijayanti, R., & Danang, D. (2019). Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Penyitaan dan Kontribusinya terhadap Penerimaan Pajak di KPP Pratama Semarang Tengah Satu. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 20(2), 106-119.

Wijaya, S. & Pardede, U., Z., P. (2020). Penerapan Daluwarsa dalam Penetapan Penerbitan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan. PUBLIK: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi dan Pelayanan Publik, 7(2), 146-163.

Zuraiada, I. (2010). Penagihan dan Sengketa Pajak . Jakarta: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara.

Undang-undang Republik indonesia Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum Perpajakan

Undang-undang Republik indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan

Undang-undang Republik indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak

Undang-undang Republik indonesia Nomor 16 tahun 2009 tntang Ketentuan Umum Perpajakan

Undang-undang Republik indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi perpajakan

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53089/PP/M.XIV.A/99/2014

Putusan Pengadilan Pajak Put.55221/PP/M.XVB/99/2014

Unduhan

Diterbitkan

06-03-2022

Cara Mengutip

Laksonoputra , N. S., Prebawa, P. A. W. ., Ulhaq , R. D. ., & Irawan, F. (2022). Analisis Daluwarsa Penagihan Pajak Serta Hubungannya Dengan Daluwarsa Lain Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Jurnalku, 2(1), 98–109. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v2i1.163

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>