Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kota Depok
DOI:
https://doi.org/10.54957/jurnalku.v4i3.999Kata Kunci:
Kepatuhan Wajib Pajak, Pendapatan Asli Daerah, PPB-P2Abstrak
Kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sangat penting dalam proses pemungutan pajak. Hal yang sama berlaku dalam penarikan PBB, di mana kepatuhan yang tinggi dari Wajib Pajak PBB sangat diharapkan. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan studi lapangan dan studi perpustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok adalah stabil, yaitu pada kisaran 54-55%. Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan tersebut antara lain kesadaran dan pengetahuan wajib pajak, kemudahan dalam proses pembayaran, serta penegakan hukum. Penelitian ini menekankan pentingnya optimalisasi tata kelola pajak daerah dan strategi yang efektif oleh pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Referensi
Asriyani, Y., & Susena, K. C. (2016). FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KECAMATAN TELUK SEGARA KOTA BENGKULU. EKOMBIS REVIEW: Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Bisnis, 4(2). https://doi.org/10.37676/ekombis.v4i2.279
Hasanah, A. N., & Susandi, A. (2023). IMPLEMENTASI DAN KENDALA SELF ASSESSMENT SYSTEM DALAM PEMUNGUTAN PAJAK INDONESIA. In Jurnal Syariah dan Hukum (Vol. 05, Issue 02).
International Bureau of Fiscal Documentation. (1992). International tax glossary. IBFD Publ.
Kasus, S., Kantor, P., Pajak, P., Singosari, P., Dimas, ), Nengah, R., Dwiatmanto, S., Studi, P., Fakultas, P., & Administrasi, I. (2014). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN MEMBAYAR PAJAK (Vol. 1, Issue 1).
Kolatung, J. F. (2021). ANALISIS TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DI KOTA MANADO. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemne, Bisnis Dan Akuntansi, 9(2).
Lonteng, R. J., Pangerapan, S., & Maradesa, D. (2022). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Studi Kasus di Desa Ponompiaan Kecamatan Dumoga). Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, Dan Hukum) , 6(1), 355–364.
Nasucha, C. (2004). Reformasi administrasi publik: teori dan praktik. Gramedia Widiasarana Indonesia (Grasindo).
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 01 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (2024).
Ramadania, E., Andriyanto, W. A., & Sari, R. H. D. P. (2021). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Depok Sawangan. KORELASI: Konferensi Riset Nasional Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 2(1), 744–761.
Ramdhani, P. E. (2020). ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN SUBANG. PRISMA (Platform Riset Mahasiswa Akuntansi), 1(5).
Realisasi PBB Kota Depok 2024 Triwulan I capai 119 Persen. (2024, April 6). Berita Depok. https://berita.depok.go.id/realisasi-pbb-kota-depok-2024-triwulan-i-capai-119-persen
Wicaksono, G., & Pamungkas, T. S. (2017). ANALISIS EFEKTIVITAS DAN KONTRIBUSI PAJAK BUMI DANBANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2) TERHADAPPENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KABUPATEN JEMBER. Jurnal STIE SEMARANG, 9(1), 81–89.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Mycel Adeline, Laili Mutoharoh, Nurindah Rizki Dian Gunadi, Dalila Desi Fitriani, Halimatus Sya'diah, Suparna Wijaya

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








