Apakah Pencegahan Berdampak Terhadap Pelunasan Utang Pajak?
DOI:
https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v1i1.170Keywords:
penerimaan pajak, pencegahan, jurusitaAbstract
Taxes have a great contribution to sustainable development in Indonesia. However, efforts to collect such tax revenues may encounter obstacles in the form of collection arrears. For this reason, policy makers must be able to determine the most effective way for taxpayers to pay off their tax debts. This study aims to determine the impact of the selection of prevention efforts on tax revenue in collection activities. The data selection method used is literature study. The results of this study indicate that the preventive measures taken by the tax bailiff have an impact on the payment of tax debts owned by the tax insurer. Tax bailiffs must carry out a selectivity strategy in determining which tax insurers should be given preventive measures. It is hoped that all tax collection actions carried out by tax collectors will produce effective and efficient outcomes.
Pajak memiliki kontribusi yang besar untuk pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Namun, upaya untuk mengumpulkan penerimaan pajak dimaksud dapat menemui kendala berupa tunggakan penagihan. Untuk itu, pembuat kebijakan harus dapat menentukan cara yang paling efektif agar para wajib pajak melunasi utang pajaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak pemilihan upaya pencegahan terhadap penerimaan pajak dalam kegiatan penagihan. Metode pemilihan data yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindakan pencegahan yang dilakukan oleh jurusita pajak berdampak bagi pembayaran utang pajak yang dimiliki penanggung pajak. Jurusita pajak harus melakukan strategi selektivitas dalam menentukan penanggung pajak mana yang harus diberi tindakan pencegahan. Hal ini diharapkan supaya segala tindakan penagihan pajak yang dilakukan oleh jurusita pajak menghasilkan outcome yang efektif dan efisien.
References
Anugrahningtias. (2020, January 10). Transfer Pricing Indonesia. Retrieved from https://transferpricing-indonesia.id/?p=100
Anwar, K., Fatimah, F., & Oktaviani, A. (2019). Efektivitas Pemeriksaan, Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan PPN Pada KPP Pratama Banjarmasin. Journal of Applied Accounting and Taxation, 4(2), 150–159. https://doi.org/10.30871/jaat.v4i2.1656
Apriyanti, D., Syarif, H., Ramadhan, S., Zaim, M., & Agustina, A. (2019, March). Technology-based Google classroom in English business writing class. In Seventh International Conference on Languages and Arts (ICLA 2018) (pp. 689-694). Atlantis Press.
Ardiansyah, M. R. (2020). Tinjauan Atas Pelaksanaan Pencegahan Terhadap Penanggung Pajak Pada KPP Pratama Jakarta Setiabudi Empat. Karya Tulis Tugas Akhir. Tangerang Selatan: Jurusan Pajak Politeknik Keuangan Negara STAN.
Bangsa, K. Z. P., & Ismatullah, I. (2021). Analisis Penerapan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Studi Kasus pada Kantor KPP Pratama Sukabumi. AJAR, 04(01), 19–27.
Direktorat Jenderal Pajak. (2007). Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-43/PJ.045/2007 tanggal 28 Maret 2007 perihal Tata Cara Permintaan Pencegahan, Perpanjangan, dan Pencabutan Bepergian ke Luar Negeri. Direktur Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. (2020). Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pencegahan dalam Rangka Penagihan Pajak. Jakarta: Direktur Jenderal Pajak.
Fontian, F. (2015). Penyanderaan (Gijzeling) sebagai Instrumen Memaksa dalam Hukum Perpajakan. Media Justitia Nusantara, 10(1), 149-176.
Kardianti, E., Hidayat, M., & Pratiwi, T. S. (2017). Efektivitas Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Penerimaan Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kuala Tungkal. Jurnal Ilmiah Ekonomi Global Masa Kini, 8(2), 85–89.
Lestari, S. H., Burhan, I., & Ka, V. S. Den. (2021). Analisis Efektivitas Penagihan Pajak Melalui Surat Teguran , Surat Paksa , Dan Penyitaan Untuk. Jurnal Analisa Akutansi Dan Perpajakan, 5(September), 236–245. https://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/akuntansi/article/view/4145.
Lobinsen, & Tobing, V. C. L. (2019). Pengaruh Efektivitas Pemeriksaan Pajak Dan Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara. Jurnal Akuntansi Barelang, 4(1), 64–74.
Maryana, D., & Sagala, F. L. (2019). Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Teguran dan Surat Paksa terhadap Efektivitas Pencairan Tunggakan Pajak (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya). Jurnal Akuntansi, 12(2), 1–10.
Murdoko, E. (2017). Strategi Penurunan Piutang Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman. (Doctoral dissertation, STIE Widya Wiwaha).
Nugraha, H. T. (2019). Analisis Faktor yang Menjadi Pertimbangan Jurusita Pajak dalam Melakukan Pencegahan dan Penyanderaan. Karya Tulis Tugas Akhir. Tangerang Selatan: Jurusan Pajak Politeknik Keuangan Negara STAN.
Perdanawati, D. W. (2012). Optimalisasi Kinerja Penagihan Dalam Pencapaian Target Pencairan Piutang Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta Tahun 2010-2011. Tugas Akhir. Surakarta: Universitas Sebelas Maret.
Rachmawati, Y. (2018). Analisis Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis. JEMBATAN (Jurnal Ekonomi, Manajemen, Bisnis, Auditing, Dan Akuntansi), 3(2), 76–85. http://repository.uin-suska.ac.id/21567/%0Ahttp://repository.uin-suska.ac.id/21567/1/GABUNGAN.pdf
Republik Indonesia. (1994). Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1994, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2000). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2011). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2013). Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Keimigrasian. Jakarta: Sekretariat Negara.
Sari, N., Zulvia, D., Widayati, R., & Septiano, R. (2018). Pengaruh Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran dan Surat Paksa Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang Satu. Jurnal Pundi, 2(2), 101–106. https://doi.org/10.31575/jp.v2i2.68.
Sianturi, T. H. (2017). Pertimbangan Jurusita pajak dalam memilih penyitaan, pencegahan, atau penyanderaan dalam rangka penagihan pajak di KPP Pratama Badan dan Orang Asing. Karya Tulis Tugas Akhir. Tangerang Selatan: Jurusan Pajak Politeknik Keuangan Negara STAN.
Snyder, H. (2019). Literature review as a research methodology: An overview and guidelines. Journal of business research, 104, 333-339. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.07.039.
Sundari, R., & Sinaga, S. N. (2020). Pengaruh Penagihan Pajak dengan Surat Paksa terhadap Pencairan Tunggakan Pajak pada KPP Pratama Bandung Cibeunying. LAND Logistic and Accounting Development Journal, 1(1), 65–75.
Supriansyah, Latief, M. J., & Sari, A. D. (2018). Pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Jurnal Utilitas, 2 (1), 9-21.
Wahdi, N., Wijayanti, R., & Danang, D. (2019). Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Teguran, Surat Paksa, Dan Penyitaan Dan Kontribusinya Terhadap Penerimaan Pajak Di Kpp Pratama Semarang Tengah Satu. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 20(2), 106–119. https://doi.org/10.26623/jdsb.v20i2.1242.
Wibowo, J. L. (2017, July 06). kemenkeu.go.id. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel-dan-opini/asset-tracing-optimalkan-potensi-pajak/.
Wohlin, C., Mendes, E., Felizardo, K. R., & Kalinowski, M. (2020). Guidelines for the search strategy to update systematic literature reviews in software engineering. Information and software technology, 127, 106366.
Yulistiani, I., Sunarta, K., & Fadillah, H. (2019). Efektivitas Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Terhadap Optimalisasi Penerimaan Pajak ( Studi Pada Kpp Pratama Depok Cimanggis ) Periode 2015-2018. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Akuntansi, 6(1), 1–11.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fina Rohmatul Ula, Gabriela Kunthi Putri Utami, Gideon Marcellino Siahaan, Ferry Irawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.