Penerapan PSAK 46 Pada PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) Sebelum Dan Semasa Pandemi Covid-19

Authors

  • Abraham Sergius Manahan Polorensius Hutapea Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Ristanti Khusnul Khosafiah Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Teta Dirgantara Jusikusuma Politeknik Keuangan Negara STAN
  • Suparna Wijaya Politeknik Keuangan Negara STAN

DOI:

https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v1i3.262

Keywords:

PSAK 46, Indofood CBP Sukses Makmur, Pajak tangguhan

Abstract

Tinjauan ini berfokus pada penerapan PSAK 46 pada PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) sebelum dan semasa pandemi Covid-19. Tinjauan ini bertujuan untuk mengetahui sistem penerapan PSAK 46 pada PT Indofood CBP Sukses Makmur, faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan PSAK 46 dalam laporan keuangan perusahaan, dan kaitannya dengan peraturan perpajakan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kualitatif dengan melakukan penelitian kepustkaan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dari buku, jurnal ilmiah, literature, manuskrip, penelitian sebelumnya, dan sumber lainnya. Berdasarkan sumbernya, data yang digunakan merupakan data sekunder dari laporan keuangan perusahaan tahun 2019 dan 2021. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa dalam penerapannya PT Indofod CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) telah mengungkapkan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 46. Dampak masa depan pajak telah diungkapkan dalam aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan perusahaan. Pada masa pandemi Covid-19 perusahaan mengalami peningkatan beban pajak kini yang dapat berkaitan dengan peningkatan penjualan perusahaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi penerapan PSAK 46 perusahaan adalah beda tetap perusahaan (meliputi beban kesejahteraan karyawan, representasi, dan sumbangan) dan beda temporer perusahaan (meliputi beban penyusutan dan penyisihan liabilitas imbalan kerja karyawan). Dalam kaitannya dengan perpajakan, salah satu aspek yang mempengaruhi beda tetap dan beda waktu adalah pembebanan biaya perusahaan. Secara fiskal, pembebanan biaya perusahaan diatur dalam Pasal 6 dan 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

 

References

Anasta, L. (2015). Analisa Pengaruh Deferred Tax Asset, Deferred Tax Liabilities, dan Tingkat Hutang terhadap Manajemen Laba pada Perusahaan Sub Sektor Industri Makanan dan Minuman di Indonesia. Lampung: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Prasetya Mandiri.

Ayunani, C.I. (2016). Review penerapan PSAK No. 46 pada Laporan Keuangan PT Kiyokuni Indonesia. Bogor: Universitas Pakuan.

Fitria, A. (2017). Penerapan PSAK No.46 tentang Pajak Penghasilan terhadap Koreksi Fiskal pada Laporan Keuangan PT. Bank Panin Syariah". Palembang: UIN Raden Fatah.

Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Johannes, A. E., & Saerang, D. P. E. (2014). Evaluasi Penerapan PSAK No. 46 Atas Pajak Penghasilan Badan Pada PT. Bank Sulut (Persero) Tbk. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi, 2(2). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/emba/article/view/4872.

Kusmala, A.R. dan Hastoni (2014). Pengaruh penerapan PSAK No.46 terhadap laporan laba rugi pada tiga perusahaan yang terdaftar di BEI. Bogor: Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Kesatuan. https://jurnal.ibik.ac.id/index.php/jiakes/article/view/44.

PSAK No. 46 Revisi 2018. Akuntansi Pajak Penghasilan. IAI

Sukajaya, M., Indrayono, Y., EL, R. M., & Fadhil, A. (2021). Analisis Penerapan Psak 46 Pada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk Periode 2016-2019. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Akuntansi, 8(4). https://jom.unpak.ac.id/index.php/akuntansi/article/view/1817.

Soemitro, R. (2011). Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Refika Aditama.

Waluyo. (2016). Akuntansi Pajak. Edisi 6. Jakarta: Salemba Empat.

Weygandt, K., & Warfield. (2016). Akuntansi Intermediate. Jakarta: Erlangga.

Zed, M. (2014). Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Downloads

Published

07-09-2022

How to Cite

Hutapea, A. S. M. P., Khosafiah, R. K., Jusikusuma, T. D., & Wijaya, S. (2022). Penerapan PSAK 46 Pada PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) Sebelum Dan Semasa Pandemi Covid-19. Akuntansiku, 1(3), 169–179. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v1i3.262

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>